Reportase Pembangunan Ruang Rawat Inap Anak RSUD Ba’a  “Harusnya sudah di Tindak”

PENA-EMAS.COM – Melihat reportase Pembangunan Ruang Rawat Inap Anak RSUD Ba’a seharusnya sudah di tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Baik soal mekanisme pelaksanaan kegiatan maupun langkah langkah hukum yang berlaku.

Demikian hal ini disampaikan oleh Dr Marthen H. Toelle,SH,MH ( Advokat dan Konsultan Construction Services Law ) saat menyoroti soal kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Anak RSUD Ba’a  oleh CV Eureka yang tidak tepati janjinya sesuai kontrak kerja. Seperti diberitakan Media ini pada edisi terdahulu.

Bacaan Lainnya

Dr Marthen H. Toelle,SH,MH melalui  WhatsAppnya Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 08:30 Wita kepada PENA-EMAS.COM. Ia mengatakan, melihat reportase terkait pelaksanaan pembangunan Ruang Rawat Inap Anak  yang menelan anggaran Rp. 10,015,985,125.00,- harusnya sudah ada tindakan secara tegas dan terukur kepada pihak kontraktor pelaksana Cv. Eureka.

Hal ini di sampaikan Dr Marthen H. Toelle,SH,MH karena pelaksanaan pembangunan  Ruang Rawat Inap Anak RSUD Ba’a sesuai kontrak sudah berakhir pada 31 Desember  2021 namun sampai batas akhir volume pekerjaan baru mencapai 66  persen.

“ Perlu diikuti dengan  langkah pemutusan Kontrak Kerja oleh PPK itu harusnya sudah dilakukan dan itu hal yang tepat dan benar, melihat hasil pekerjaan yang baru mencapai 66 persen langkah ini sangat terlambat ” Ucapnya.

Menurut Marthen H. Toelle,  Pembangunan  Ruang Rawat Inap Anak RSUD Ba’a  bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tentu akan menjadi penilaian khusus oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao pada tahun anggaran 2022.

Ia juga menilai Kontraktor Pelaksana tidak profesional dan tidak memiliki kompetensi, akibatnya ketentuan waktu yang ditanda tangani dalam kontrak pihaknya menyalahi sendiri dan merugikan masyarakat dalam upaya kemajuan dan pelayanan publik.

Selanjutnya Kata Marthen, tindakan yang harus dilakukan Pengguna Jasa cq Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pemutusan Kontrak, Dikenakan Denda dan Dimasukkan dalam daftar hitam (black list).

Soal pencairan Dana harusnya sesuai pekerjaan yang tentunya didasari oleh presentase pekerjaan karena dalam kontrak kerja  pembayaran harus sesuai dengan persentase tahapan yang telah dicapai. Katanya menyoroti soal isu telah dilakukan pencairan dana proyek ini mencapai 100 persen.

Foto Hasil Pekerjaan Pembangunan Ruabg Rawat Inap Anak RSUD Ba,a Kamis (12/1/2022) doc.penaemas.com

Mempelajari reportase Pembangunan Ruang Rawat Inap Anak (DAK) ini, maka dapat ditarik kesimpulan ada dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga pihak aparat hukum. Seharusnya sudah  turun melakukan penyelidikan terhadap semua pihak terkait. Baik, Satker, PPK dan Kontraktor Pelaksana.

“ Apa yang mau dianalisa oleh konsultan dan PPK untuk dijadikan perhitungan teknis terhadap sejumlah material yang ada dilokasi proyek setelah masa kontrak selesai,  apalagi fatalnya tahun anggaran terlewati, dapat dibayarkan oleh uang negara itu bila adanya dampak manfaat bagi masyarakat.” Ujar  Toelle

Fungsi pengawasan pelaksanaan kegiatan yang menghabiskan anggaran Rp. 10 M lebih masih ada pada posisi lemah dijika dilihat dari reportase hasil pekerjaan. Baik dari pihak Dinas teknis sebagai pengguna anggaran, PPK sebagai pengendali kontrak.

Selain itu, Legislatif sebagai pihak yang turut bertanggung jawab terhadap pemanfaatan anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat  tidak maksimal mengawasi pekerjaan   sarana publik yang dibangun.

Sementara pihak Konsultan yang ikut serta dalam proyek ini tentunya tidak proaktif dan dapat diduga memberikan informasi fiktif terhadap perkembangan pelaksanaan pekerjaan sehingga sampai dengan batas waktu sesuai kontrak kerja tidak menunjukan hasil sesuai prosedur. Tegasnya.

Seperti sebelumnya diberitakan oleh PENA-EMAS.COM. Edisi (12/1/2022) Kontraktor Tidak Tepati Kontrak Kerja Pelaksanaan Pembangunan  Faskes Di RSUD Baa. Rp. 10 M Tahun 2021
Direktur CV. Eureka, Kontraktor Pelaksana (Penyedia) Tidak tepati janji sesuai  kontrak kerja untuk Pelaksanaan Pekerjaan dan pembangunan Fasilitas Kesehatan (Faskes)  yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021  pada  Dinas Kesehatan kabupaten Rote Ndao

Pembangunan sarana gedung Ruang Rawat Inap Anak di RSUD Baa ini  dengan  Nilai Kontrak sebesar Rp. 10,015,985,125.00,- telah melampau masa pelaksanaannya yang jatuh tempo pada 31 Desember 2021 tetapi belum selesai

Pembangunan Faskes ini oleh Dinas Kesehatan Kab. Rote Ndao dengan program Pemenuhan Fasilitas Kesehatan Untuk UKM dan UKP Kewenangan Kabupaten Kota, Pekerjaan Pembangunan Ruang Rawat Inap Anak.

Sesuai kontrak, pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 148 hari kalender, terhitung sejak 06 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 namun oleh Kontraktor Pelaksana (Penyedia), Cv. EUREKA hingga kini belum mampu menyelesaikan gedung 10 Milyard tersebut.

Pantauan PENA-EMAS.COM Rabu (12/01/2022) Sekitar pukul 11:30 Wita, Pekerjaan Gedung miliaran rupiah ini belum juga terselesaikan meskipun sudah melewati waktu Kontrak bernomor SP.001/PPK-Dinkes/RRIA.RSUD/VIII/2021.

Adrianus Pandie,SH salah satu Anggota Badan Anggaran  DPRD Kabupaten Rote Ndao yang dihubungi melalui sambungan selulernya dari lokasi proyek di RSUD Baa oleh Crew Media ini. Ia mengatakan, Pihaknya sementara turun ke lokasi pembangunan tersebut hari ini untuk meninjau langsung pelaksanaan kegiatannya.

Karenanya, kata Adrianus pandie. Ia akan menginformasikan kembali hasil peninjauan lapangan setelah selesai melihat langsung kegiatan kontraktor pelaksana dan penyebab keterlambatan pekerjaan dari pihak pelaksana yang tidak memenuhi kontrak kerja. Jelasnya.

Hingga berita di Publish. Media ini belum berhasil konfirmasi Konsultan Pengawas, Cv. Gunatama Desain, Konsultan Perencana, PT. Komindo Panorama dan Direktur CV Eureka.

Sementara  Kepala  Dinas Kesehatan Kab. Rote Ndao. yang hendak dikonfirmasi di kantor Kamis (12/1/2022) sedang tidak berada ditempat. -)02

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait