Satu Lagi, Di Kab. Rote Ndao Proyek Sekitar  Rp.7 M. Diduga  Pakai Galian C Jenis Sertu tanpa Ijin – terkesan tidak Transparan.

PENA-EMAS.COM. Proyek pekerjaan  Peningkatan Ruas Jalan Mokdale – Sanggaoen (Lapen) di Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao   sebesar Rp.1,8 M dan pekerjaan  Peningkatan Ruas Jalan Faa-Oeulu (Lapen) Kecamatan Rote Timur – Kabupaten Rote Ndao – NTT sebesar Rp.  2.793.000.108.90,- Kedua Proyek ini bersumber dari DAK Reguler, Tahun anggaran 2021  di kerjakan tanpa Ijin Galian C.

Hal ini diduga terjadi juga pada pekerjaan Ruas Jalan Kenamoen-Maoe (Lapen) Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Landu Leko – Kabupaten Rote Ndao – NTT dengan Nilai Kontrak sekitar Rp. 7 Milyard yang diduga  menggunakan galian C tanpa ijin dan tidak transparan.

Bacaan Lainnya

Pantauan Media ini, Proyek pekerjaan Ruas Jalan Kenamoen-Maoe (Lapen) Kecamatan Landu Leko.  Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 14:43 Wita.  di Lokasi kegiatan tidak terlihat Kontraktor Pelaksana proyek, Konsultan Pengawas maupun Papan Informasi Proyek . Yang terpantau hanya  kegiatan dua Exavator sedang melangsungkan aktifitas galian C di lokasi penggalian yang berbeda.

Proyek Ruas Jalan Kenamien – Maoe – Landuleko

Selain itu terlihat Galian C jenis Sertu diangkut dari  lokasi penggalian  menggunakan Truk berwarna biru bertulisan identitas TBA yang diduga milik Rofinus Fanggidae seorang kontraktor di Kab. Rote Ndao sekaligus pemilik group angkutan Tunas Baru Abadi.

Kasper Bafadau Warga Rt 01 Rw 01 Desa Sotimori Kecamatan Landu Leko yang ditemui di kediamannya Selasa (22/6) sekitar pukul 14:21 Wita. Ia mengakui sebagai pemilik lokasi dan lahan Galian C jenis Sertu tersebut. menjelaskan, Lahannya diminta untuk dilakukan penggalian material bagi proyek namun kegiatan sudah berjalan selama dua hari tetapi pihak kontraktor belum kembali menghubunginya soal kompensasi harga galian sertu miliknya.

Pemilik lokasi : Kasper Bafadua

“ Lokasi Galian C tersebut sebelumnya di survey oleh pihak Dinas PUPR Kab. Rote Ndao.  Waktu itu, Pegawai Dinas PU datang dan cek lokasi, habis langsung  operator exa gali” Ujar Kasper.

Menurut Kasper, sebagai pemilik lokasi dan lahan galian C.  berniat meminta bayaran sebesar Rp. 8.000.000,- sedangkan untuk soal Ijin apapun yang Ia tidak kantongi sebagai pemilik dirinya tidak tahu sejauh itu. Katanya.

Sementara Yusak Lami. Warga yang berdomisili tidak jauh dari Lokasi galian C  saat ditemui media ini di lokasi tersebut mengatakan, kegiatan galian material sudah beralngsung selama dua hari oleh pihak kontraktor namun sebagai warga setempat tidak  mengetahui kontraktor pelaksana proyeknya dan papan informasipun tidak terpasang sehingga tidak diketahui nilai anggaran dari proyek tersebut. Jelasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh Media dari sumber yang dipercaya mengatakan, Pelaksana Proyek pekerjaan Ruas Jalan Kenamoen-Maoe (Lapen) Kecamatan Landu Leko. di kerjakan oleh PT Rote Ndao Permai dengan HPS  Rp.7 M dan Harga terkoneksi sebesar Rp. 6.311 544.000,- yang bersumber dari dana DAK  Reguler transportasi Pedesaan Tahun Anggaran 2021.

Seperti diberitakan Media ini sebelumnya, Hal yang sama terjadi pada Material Galian C yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas Jalan dari Alokasi Dana Khusus (DAK) regular transportasi Pedesaan Tahun 2021 di Kabupaten Rote Ndao – NTT yang dikerjakan tanpa ijin Galian C dalam pekerjaan proyek pemerintah  diakui oleh PPK  Jacob F. Nunuhitu,ST  itu tidak memenuhi syarat dalam kontrak.

Kemudian  Ketua Komisi C, Petrus J. Pelle, Menegaskan,  jika pengambilan material Galian C untuk pekerjaan Jalan diluar lokasi yang tidak memiliki ijin maka Pihak berwajib  harus amankan.

Hal ini sama juga dengan waktu – waktu lalu pihak Polisi juga mengamankan alat berat dan angkutan (truk) yang mobilisasi galian C tanpa ijin.  sehingga tidak ada alasan pihak berwajib untuk tidak menertibkan itu pekerjaan.

“ Waktu lalu ada exa yang diamankan, ada juga yang angkut Galian C seperti pasir kan diamankan Polisi  karena  diambil dari lokasi yang tidak berijin itu sama juga, sertu juga sama.jadi tidak ada alasan untuk dibiarkan kalau dibiarkan semua akan melakukan hal yang sama maka rusaklah sudah ini Rote Ndao “. Ujarnya.

Hingga dengan berita ini dipublikasikan, Kontraktor pelaksana, konsultan pengawas,  Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kadis PUPR Kabupaten Rote Ndao  dan Kapolres Rote Ndao belum berhasil dikonfirmasi. (PE.02/tim) .

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait