Sebuah Pernyataan Blunder kades Ba’adale. “RAB Merupakan Rahasia Negara”

ROTE NDAO, pena-emas.com. Rencana Anggaran Belanja Desa Baadale Tahun Anggaran 2020 hendaknya menjadi salah satu dokumen pendukung utama pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran yang berasas tranparan.

RAB itu dokumen yang tranparan dan harus di buka ke Public sesuai dengan amanat UU desa Pasal 24 dan UU tentang informasi Public dimana pemanfaatan keuangan di Desa harus diketahui masyarakat.

Bacaan Lainnya

Hal ini ditegaskan Ketua BPD Desa Baadale Kecamatan Lobalain Piter Mone saat digelarnya rapat penyampaian LPJ Desa Tahun Anggaran 2020 oleh Kepala Desa Baadale di Kantor Desa. Kamis, 21/01/2021 untuk di bahas bersama BPD.

Pembahasan LPJ desa Ba’adale menuai kritik pedas dari Ketua BPD dan Anggota. Akibat soal ” RAB di sebut, merupakan dokumen Rahasia Negara” oleh Kades Baadale Wilson J. Edon.

Pokok perbedaan pembahasan mengerucut cukup alot terjadi pada pos anggaran soal Pembangunan RLH bangun baru sebanyak 10 unit dan 1 unit Rumah rehab dengan total dana Rp.388.033.000.

Pada pos belanja ini, anggota BPD merasa ada sesuatu yang di sembunyikan Kades dan perangkat desa. Sebagaimana kecurigaan Ketua BPD yang berbuntut dari Pernyataan Kepala desa “RAB adalah Rahasia Negara ”

Karena penyataan itu, BPD merasa bahwa RAB harus di buka ke Public seperti Pernyataan Kadis DPMD pada salah satu media bahwa RAB bukan “buku sakti” yang harus di sembunyikan, jika disembunyikan kerja bagus sekalipun tetap di curigai rakyat.

“Ada apa sehingga RAB di anggap Rahasia Negara ? ” Ucap anggota BPD yang lain mengikuti pertanyaan ketua BPD Piter Mone.

Ironisnya soal RAB. Kepala desa Wilson J. Edon meminta BPD bersurat ke Desa kemudian Kades konsultasi ke Camat sebagai atasannya dan kalau di ijinkan baru RAB bisa di serahkan. Tandas Kades.

Selanjutnya. Saat pembahasan Pendapatan desa sebesar, Rp.1.099.441.204,- baik yang bersumber dari PAD, transfer, dan pendapat lain. BPD juga mempertanyakan tentang pendapatan hasil Usaha desa dan bagi hasil Bumdes yang tidak ada realisasi sedangkan sudah termuat dalam anggaran.

Selain itu soal pendapatan yang bersumber dari hasil Koreksi kesalahan belanja sebelumnya sebesar RP.11.700.000,-

Akhir dari pembahasan tersebut BPD secara Lembaga menerima LPJ APBDes Desa Baadale dengan catatan. Antara lain : BPD meminta Kepala desa segera menyerahkan hasil evaluasi semester satu Tahun 2020, LKPD Kades Diserahkan secara utuh dan segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Bumdes.

Selain itu meminta Kades segera menyerahkan rekening koran terkait dana silpa 2020 per 31/12/2020 dan semua data tentang aset desa, Validasi data penduduk, Perbaharui penerima BLT, BST serta Bantuan sosial Lainnya.

Kemudian BPD mendesak Kades untuk menetapkan kegiatan Terang Kampung dan Peminangan dalam perkawinan Adat, Jual beli tanah dan kegiatan lainnya dengan Peraturan Desa (Perdes) sebagai pemungutan untuk pendapatan Asli desa.

BPD juga memberikan catatan tegas untuk jangan ada rangkap jabatan yang membebankan anggaran desa sedangkan yang bersangkutan di upah lewat APBD II.

Hadir dalam pembahasan LPJ APBdes Tahun anggaran 2020, selain Kepala desa Baadale, Wilson J. Edon. Hadir pula Perangkat desa, Semua anggota BPD, Bidan desa, Pendamping desa dan perwakilan masyarakat.(Jack)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait