Sekda Rote Ndao : SOAL DD & ADD, SEBELUM MATI SAJA SUDAH Di NERAKA.

Foto: Sekda. Drs Jonas M. Selly,MM (Tengah), Inspektur Inspektorat. A. H. Lenggu,S.Pd,M.Si (kiri) dan Sekretaris  Dinas PMD. Bertha Bessie,STP.M.Ec.Dev (kanan)

Sekda Rote Ndao : SOAL DD & ADD, SEBELUM MATI SAJA SUDAH Di NERAKA.

Rote Ndao – Pena Enas.com

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). itu, bukan untuk Kepala Desa tapi dikelolah melalui Kepala Desa guna mensejaterahkan masyarakatnya dan bukan salah gunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelum Mati saja sudah di Neraka, jika cara kerja mengelolah DD dan ADD untuk Pribadi, Istri, Anak dan keluarga. Itu Uang masyarakat bukan milik nenek moyang Kepala Desa.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Rote Ndao Drs. Jonas M.Selly,MM. di Kantor Dinas PMD Kab. Rote Ndao saat menyaksikan agenda akan di aktifkan kembalinya 3 Kades definitif yang Non aktif. Jumat (24/01/2020) sekitar pukul 11:11 Wita.

Ke – 3 Kepala Desa Definitif masa jabatan 2017-2023 Di Kabupaten Rote Ndao segera di aktifkan masa jabatannya sejak diberhentikan sementara melalui Surat Keputusan Bupati Rote Ndao, akibat di duga melakukan penyelewengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017.

Sesuai Laporan Hasil pemeriksaan(LHP) Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 terhadap Ke-3 Kades Definitif Non Aktif telah ditemukan beberapa kesalahan dan kelalaian baik secara administrasi dan keuangan daerah.

Selanjutnya, Ke-3 Kepala Desa Definitif wajib menyelesaikan hasil temuan administrasi dan keuangan pada tahun 2019 kemarin secara tuntas

Ke-3 Kepala Desa Definitif yang diberhentikan sementara (non aktif-red) adalah Wilson Johanis Edon, A.Md, Kepala Desa Baadale, Kecamatan Lobalain, Yakobis Tungga, Kepala Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut dan Hermanus Messakh, S.Pd, Kepala Desa Oetefu, Kecamatan Rote Barat Daya.

Penandatangan Surat Pernyataan oleh salah satu Kades Non aktif yang akan di aktifkan kembali Wilson J. Edon,A.Md

Sebelum di aktifkan kembali jabatannya sebagai Kepala desa definitif, ketiganya wajib membuat Surat pernyataan yang isinya Surat Pernyataan Tidak Mengulangi Kesalahannya. Surat Pernyataan tersebut dibacakan di hadapan Bupati Rote Ndao melalui Sekretaris Daerah.

Isi Surat pernyataan ketiga Kades menyatakan, Telah melakukan Kelalaian/Kesalahan berupa tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai Kepala Desa sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 26 Ayat(4) dan Pasal 29 Undang-undang Nomer 6 Tahun 2016 Tentang Desa dan Pasal 8 Paraturan Bupati Nomer 43 Tahun 2017.

Kemudian sebagai Kades non aktif telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Tahun 2019 secara tuntas

Menyatakan dan Berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut di kemudian hari, dan bersedia menerima sanksi ataupun diberhentikan dari Jabatan jika dikemudian hari masih mengulangi kesalahan dimaksud da akan semantiasa menjalankan tugas sesuai sumpah/janji jabatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD), Kabupaten Rote Ndao, Melalui Sekretaris, Bertha Bessie, STP. M.Ec.Dev. di Aula Rapat PMD Rote Ndao mengatakan, agenda hari ini adalah Pembacaan Surat Pernyataan Tidak Mengulangi Kesalahan bagi Ke-3 Kades Definitif yang di tanda tangani di atas Materai Rp.6000,-

Penanda tanganan surat pernyataan itu, di saksikan Bupati Rote Ndao yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Kadis PMD, BPD, Para Maneleo serta Masyarakat dari ke-3 Desa

Selanjutnya. Sekretaris Dinas PMD, Bertha Bessie. menjelaskan, tindaklanjut Surat Pernyataan ke-3 Kades non aktif tersebut, pihak PMD segera melaporkan kepada Bupati Rote Ndao dalam upaya proses SK Bupati soal di aktifkan kembalinya tugas definitf Kades.

” Kapan waktunya tidak dijanjikan. Namun dalam waktu tidak lama. Ini dalam taraf pembinaan jadi menunggu proses untuk diaktifkan kembali ” Ujarnya.

Soal pelayanan di Desa masih dilaksanakan Penjabat Kepala Desa karena tentunya kembali diaktifkan tugas ke-3 Kades melalui proses yang nanti kita ajukan ke Bupati tetapi waktunya tidak terlalu lama, untuk itu, sambil menunggu SK Pengaktifkan Kembali baru bertugas.
Jekasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, M.M dalam arahannya menegaskan, melalui SK Bupati Pengaktikan kembali ini maka Ke-3 Kepala Desa Non Aktif bekerja secara baik dalam mengelolah Keuangan Negara dan Daerah melalui DD dan ADD bagi Masyarakat Desa agar berdampak ekonomis untuk kesejahteraan banyak orang bukan mengisi kantong pribadi dan kroninya.

Jonas Selly juga tegaskan, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa itu bukan untuk Kepala Desa tapi dikelolah melalui Kepala Desa guna mensejaterahkan masyarakatnya bukan untuk disalah gunakan

” sebelum Mati saja sudah di Neraka jika cara kerja seperti itu. Itu Uang masyarakat bukan milik nenek moyang Kepala Desa ” ujarnya tegas.

Menurut Jonas M.Selly (JMS) terkait pengelolaan DD & ADD. seharusnya Kepala Desa memiliki Indikator berapa angka Penganguran dalam desa yang berkurang dan berapa masyarakat sudah sejahtera bukan mengelolah DD dan ADD untuk Pribadi, Istri, Anak dan keluarga. Tegas Selly. (PE/Riyan)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait