SK Bupati “Tidak Ada”, Status Jabatan Kades Non Aktif Desa Daudolu di Pertanyakan Warga.

ROTE NDAO-pena-emas.com. Warga dan tokoh masyarakat Desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut Kab Rote Ndao masih mempertanyakan status Jabatan Kades non aktif Desa Daudolu.

Adalah Lidya Fanny Radjasaya. yang telah di non aktifkan oleh Bupati Rote Ndao. pasca indikasi korupsi ADD dan DD Desa Daudolu namun masih bertindak sebagai Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

Hal ini di sampaikan Mesak Lani saat mendatangi Kejaksaam Negeri Rote Ndao (4/2/2021) lalu untuk menemui Kajari setempat soal indikasi korupsi ADD dan DD Desa Daudolu

Kepada Wartawan di markas Kejaksan Negeri Rote Ndao. Mesak Lani.Cs menjelaskan, Status Jabatan Kades Non Aktif Desa Daudolu menuai sejuta tanya karena dia (Kades non aktif) masih bertindak sebagai kepala desa.

Kades non aktif Desa Daudolu Lidya Venny Radjasaya

Hal ini diketahui tokoh masyarakat dan BPD saat Kades non aktif menghadiri kegiatan di Kantor desa Daudolu pada 30 Desember 2020. lalu

Waktu dia ( mantan Kades ) hadir di kantor Desa. Dia mengatakan, sampai saat ini saya belum menerima SK Pemberhentian dari Bupati, jadi untuk sementara saya dan PJ Desa Daudolu Matheos Bessie, SE kerja sama. Ungkap Mesak Lani mengulangi uapan Lidya Fanny Radjasaya.

” Lydia Fani Radjasaya seolah-olah masih menjabat kades di Desa Daudolu. Dualisme kepemimpinan ini ditunjukan Kades non aktif saat rapat penyesuaian anggaran APBDes Desa Daudolu ” ujar Mesak.

Kemudian BPD Desa Daudolu merasa adanya “dualisme” kepemipinan diwilayah desa ini Akhirnya setelah rapat BPD Desa Daudolu memutuskan untuk menanyakan SK Bupati menyangkut pemberhentian mantan Kades kepada Camat RBL.

Saat bertemu Camat RBL dan mempertanyakan hal tersebut jawaban Camat adalah jika dia ( mantan Kades ) butuh SK dia datang ambil sendiri. Ujar Lani menirukan ucapan Camat RBL.

Kami merasa heran dan kepada siapa harus dipertanyakan soal SK Bupati tersebut sedangkan mantan Kades sendiri pun belum pernah menerima SK Bupati pemberhentian

Mesak Lani juga mengatakan, kalau pernah dilansir sebelumnya oleh media online mengenai SK Bupati atas Pemberhentian Kades Daudolu, Kadis PMD Yames M.K, Terikh, SH mengatakan bahwa dasar pemberhentian sementara Kades Daudolu adalah Perbup No. 42 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa.

Lebih lanjut dikatakan. Dalam Perbub tersebut mengatur jika Kepala Desa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi baik itu laporan Camat atau hasil audit Inspektorat maka yang bersangkutan harus diberhentikan Sementara. Jelas Mesak

Sementara Kadis PMD Kab Rote Ndao Yames M.K, Terikh, SH yang di konfirmasi via telpon genggamnya hari ini Sabtu (06/02/2021) sekitar pukul 09:25 wita. Terdengar nada masuk dan tercopy nada sambung ” Bagaikan gelombang…” namun mungkin sibuk, tidak menerima telpon sehingga sampai dengan berita ini di tayang belum berhasil di konfirmasi. (salman/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait