Soal 4 Kades, OPD Abaikan Aspirasi Rakyat.  Bupati Rote Ndao di minta Evaluasi Kemampuan Kadis.

PENA-EMAS.COM – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dinilai abaikan aspirasi rakyat akibat tidak konsisten dengan upayanya untuk mengaktifkan kembali ke 4 Kepala Desa  sebelum akhir tahun 2021, Untuk itu Bupati Rote Ndao di minta untuk melakukan evaluasi kemampuan Kepala OPD yang berwenang melakukan proses pengaktifan para Kades.

Demikian penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH melalui sambungan telpon kepada media ini Senin (03/1/22) sekitar pukul 10.00 wita.

Bacaan Lainnya

Paulus Henuk. Meminta Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE untuk segera mengaktifkan kembali ke-4 Kepala Desa yang dinonaktifkan di Kab. Rote Ndao.

Ke-4 Kades tersebut  masing – masing Kepala Desa Lentera dan Meoain di Kecamatan Rote Barat Daya, Kades Tesabela di Kec. Pantai Baru dan Kades Tolama di Kec. Loaholu.

Menurut Paulus Henuk. Apabila ada administrasi yang belum diselesaikan pada tingkat dinas yang dijadikan alasan untuk belum bisa diaktifkan kembali para kades maka bupati harus mengevaluasi kemampuan Kadis  PMD maupun Inspektorat  Kab. Rote Ndao.

“ Mereka perlu di evaluasi kemampuannya dan bila perlu segera ganti mereka-mereka yang cenderung membuat susah masyarakat serta merusak proses dan hasil demokrasi pada tingkat desa. OPD yang abaikan  aspirasi rakyat perlu dievaluasi dan ganti “ Ujar Paul bernada tegas.

Selanjutnya Paulus Henuk menjelaskan, masalah penegasan untuk segera diaktifkan kembali ke -4 Kades tersebut sebagaimana ditegaskan melalui pemandangan umum Fraksi – Fraksi Dewan saat Sidang Perubahan APBD Tahun 2021 maupun saat Pembahasan APBD Induk 2022,DPRD telah meminta Pemda agar segera menyiapkan pengaktifan kembali  ke 4 kades tersebut sebelum akhir tahun 2021.

Pemda melalui Sekda Drs Jonas M. Selly,MM, Kadis PMD Yamis M.K. Therik,SH , dan Inspektur Inspektorat  A. H. Lenggu,S.Pd, M.Si telah menyampaikan bahwa pemda akan berrupaya untuk melakukan pengaktifan kembali ke 4 kades tersebut setelah secara administratif dipenuhi oleh Inspektorat.

Menurut Paulus Henuk, Inspektorat  mengeluarkan surat bahwa temuan penyalahgunaan dana atas ketiga Kades tersebut  telah diselesaikan dengan inspektorat, sedangkan untuk Kades Lentera itu tidak ada temuan apa-apa kecuali adanya laporan dugaan dana  PNPM yang  bukan ranahnya Kabupaten.

Untuk Kades Lentera dalam klarifikasi saat pembahasan perubahan APBD 2021 maupun Pembahasan apbd 2022 tidak ada temuan BPKP terkait dugaan dimaksud. Artinya kami anggap pemberhentian Kades Lentera tidak memiliki alasan alias cacat hukum. Pungkasnya.

Selain itu, Kata Paulus Henuk. Pada saat Rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait penyesuain APBD TA 2022 setelah evaluasi oleh Pemda Propinsi NTT, saya telah mengingatkan Pemda yang dihadiri   Sekda dan anggota TAPD lainnya agar Pemda komit dan konsisten untuk jangan cenderung membuat susah masyarakat.

“ Jangan merusak proses dan hasil demokrasi pada tingkat desa dimana masyarakat pada ke 4 desa tersebut telah memilih pemimpinnya namun oleh Pemda justru tidak menghargai proses demokrasi tersebut “ Ujarnya.

DPRD juga telah beberapa kali minta hasil temuan pengolaan dana desa dan  dana Bumdes kepada Pemda melalui Inspektorat namun sampai sekarang  tidak pernah  menyerahkan dokumen dimaksud.

DPRD membutuhkan data tersebut untuk memastikan apakah betul hanya ke – 4 desa tersebut yang ada temuannya atau justru banyak desa? Mengapa hanya 4 kades yang diberhentikan sementara?  Bagaimana dengan dana bumdes di puluhan bumdes yang tidak pernah dilaporkan?. Tambahnya bernada Tanya.

Kadis PBD Kab. Rote Ndao Yames M.K. Therik,SH yang dikonfirmasi melalui WhatsApp. Senin (03/1/2022) sekitar pukul 20:11 Wita, ” Nanti akan di informasikan ” jawabnya singkat.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda ) Kab. Rote Ndao Drs Jonas M Selly, MM  yang dikonfirmasi melalui WhatsApp. Senin (03/1/2022) sekitar pukul 20:11 Wita namun hingga berita ini di publish belum mendapat jawaban dari  pejabat tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait