PENA-EMAS.COM – Jika Kuasa Direktur tidak memenuhi undangan Dewan dan tetap tidak hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP ) berikutnya kita juga akan memanggil Direktur perusahannya untuk turut bertanggungjawab
“Kuasa Direktur akan di jemput Paksa dan Direktur Perusahaan turut Bertanggung Jawab”
Demikian Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Rote Ndao Petrus J. Pelle yang ditemui usai meninjau Proyek berstatus PHK ini Jumat (17/12/2021)
Soal ketidakan hadiran Eka Manafe Kuasa Direktur CV. Five R saat RDP terkait masalah PHK proyek yang dikerjakannya. Ketua Komisi C Petrus J . Pelle,S.Pd mengatakan, Pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Dinas PUPR Kab. Rote Ndao untuk harus menghadirkan Kontraktor guna melanjutkan RDP karena kemarin kita menunda pembahasan masalah ini karena kontraktor pelaksana tidak menghadiri undangan RDP Komisi C.
Pelle juga menegaskan, Kalaupun kontraktor tetap tidak hadir maka kita akan lakukan upaya paksa dengan meminta bantuan pihak berwajib dan terakhir Komisi C DPRD akan adukan kepihak penegak hukum. Tegas Pelle.
Pekerjaan ini kita menggunakan uang negara, walau sepeser pun itu uang negara arti harus dipertanggungjawabkan jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan keterangan dalam Rapat Dewan.
“Tentunya satu rupiahpun kita Anggarakan untuk kegiatan program pembangunan bagi masyarakat, harus ada asas manfaatnya bagi masyarakat bukan sebaliknya. Saya baru tahu kuasa Direktur ini, selama ini saya tidak pernah tahu dan dengar orang ini pernah kerja proyek di manapun apa lagi pekerjaan Jembatan itu membutuhkan kemampuan dan keahlian khusus tapi karena Dinas juga hanya angkat taruh saja ya akibatnya seperti itu.” Ujar Pelle.
Kita minta pada pemerintah melalui Dinas PUPR agar kedepan proses tender dan pemenang itu harus diteliti profil perusahaan dan orang orangnya karena hampir semua kontraktor di Rote Ndao berstatus penerima Kuasa Direktur.
Akibat asal tabrak dan kurang cermatnya pihak berwenang dalam proses berakibat pada kerugian bagi masyarakat dan terhambatnya kemajuan pembangunan.
Setelah kami meninjau langsung di lokasi dapat disimpilkan bahwa kontraktor pelaksana tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan Jembatan. Baik. Finasial, keahlian, dukungan sarana maupun tenaga kerja
Seperti diberitakan sebelumnya dalam Pantauan Media ini, Proyek yang dikelola oleh Satuan Kerja Dinas PUPR Kab. Rote Ndao dengan paket pembangunan Jembatan Huruoe sebesar Rp. 1.098.357.000,- dari sumber dana Belanja Tak Terduga – DAU dengan waktu pelaksanaan 90 hari terhitung mulai 27 September s/d 26 Desember 2021.
Proyek ini kemudian tersisa waktu kerja 24 hari (2 Desemer 2021) di PHK oleh PPK akibat pekerjaannya macet dan baru mencapai 12,8 % sementara pencairan dana oleh kontraktor Pelaksana telah melebih hasil yang dikerjakan.