Surat Terbuka: Bupati dan DPRD Rote Ndao Diprotes keras. ” Penamaan jalan tidak Etis oleh Bupati Rote Ndao “

Surat Terbuka: Bupati dan DPRD Rote Ndao Diprotes keras. ” Penamaan jalan tidak Etis oleh Bupati Rote Ndao “

PENA-EMAS.COM. Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE dan DPRD Kabupaten Rote Ndao mendapat sikap protes keras melalui surat terbuka.

Bacaan Lainnya

Alasan sikap protes keras ditujukan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Rote Ndao tersebut karena dinilai cara-cara penamaan jalan di Rote Ndao oleh Bupati tidak fair dan tidak etis serta untuk menarik simpati massa pada Pileg dan Pemilukada 2024.

Demikian tegas Alfred Silvawan Mesah dalam surat terbuka kepada Bupati Rote Ndao dan DPRD tertanggal 23/7/2023
yang salinannya dikirimkan kepada Media ini.

Selain itu, Alfred Silvawan Mesah mendesak DPRD Kabupaten Rote Ndao gelar dengar pendapat dengan meminta Bupati Paulina Haning Bullu,SE mempertanggungjawabkan dan memberikan penjelasan terkait penamaan jalan yang ditetapkan dengan perbup yang dinilai sepihak.

Surat terbuka dengan Nomor : 001/ST-ASM/VII/2023.selain ditujukan langsung kepada Bupati dan lembaga DPRD, tembusanya disampaikan kepada Presiden RI. Ir. Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Gubernur NTT, Ketua DPRD Propinsi NTT dan Segenap Media Cetak maupun Elektronik.
Untuk diketahui telah terpasang sejumlah plan Nama jalan, seperti di kutip dari Pos-Kupang.com. https://kupang.
Tribunnews.com. Edisi (2023/07/11) yakni :

1. Jln. Abri, ruas jalan Lekioen-Nusaklain, titik pangkal awal simpang toko Hebron, titik pangkal akhir simpang Kantor Desa Persiapan Loman.

2. Jln. Adhyaksa, ruas jalan civic center, titik pangkal awal simpang Kantor Kejari dan DPRD Rote Ndao, titik pangkal akhir simpang Kantor Agama.

3. Jln. Abidu Amalo, ruas jalan Alukama-Lekunik, titik pangkal awal simpang Tutukarlain/Utomo, titik pangkal akhir simpang perkantoran.

4. Jln. AKBP Mourits Rudolf Tanamal, ruas jalan Mondo-Tuanatuk, titik pangkal awal simpang Rumah Dinas Polres, titik pangkal akhir simpang Balai Pertanian, cabang SMK Simson Nulik.

5. Jln. Alfred Saudila, ruas jalan Ombok-Oelua, titik pangkal awal simpang Ingguinak, titik pangkal akhir simpang Pelua.

6. Jln. Belu Mau, ruas jalan dalam Kota Ba’a, titik pangkal awal Jln. Prof Herman Johanes (gang 3), titik pangkal akhir Jln. T. H. Hermanus (gang 3).

7. Jln. Benyamin Messakh, ruas jalan poros tengah, titik pangkal awal perempatan perkantoran, titik pangkal akhir simpang tiga takai.

8. Jln. D C Saudale, ruas jalan Lekunik-jalan masuk bandara, titik pangkal awal simpang perkantoran, titik pangkal akhir Bandara D C Saudale.

9. Jln. Darius Adu, ruas jalan Nggefak-Oenitas, titik pangkal awal simpang Polres, titik pangkal akhir simpang Oelaba.

10. Jln. E Z Lenggu, ruas jalan Busalangga-Oemilan, titik pangkal awal simpang depan Pasar Busalangga, titik pangkal akhir simpang Oemilan.

11. Jln. Fridel E Lango, ruas jalan Alukama-Ndudale jalan masuk wisata Pantai Tiang Bendera, titik pangkal awal simpang Alukama, titik pangkal akhir simpang Pantai Wisata Tiang Bendera.

12. Jln. George Bait, ruas jalan Alukama-Lekunik, Lekunik-Limbalain, titik pangkal awal simpang Bandara D C Saudale, titik pangkal akhir simpang Kodim.

13. Jln. I A Medah, ruas jalan Ba’a-Batutua, titik pangkal awal simpang Gereja St Kristoforus, titik pangkal akhir simpang Tutukarlain/Utomo.

14. Jln. J S Kedoh, ruas jalan Sanggaoen-Batulai, titik pangkal awal simpang Pertamina Sanggaoen, titik pangkal akhir simpang Takai.

15. Jln. Jacob J Detaq, ruas jalan Baudale-Mokdale, titik pangkal awal simpang samping rumah makan Valery, titik pangkal akhir simpang Oelunggu.

16. Jln. Jonas C Lun, ruas jalan poros tengah, titik pangkal awal simpang Jl Stef Saek (Rujab Wakil Bupati), titik pangkal akhir simpang Takai.

17. Jln. Jonas M Selly, ruas jalan Oeina-Ingguinak, titik pangkal awal simpang Ingguinak, titik pangkal akhir simpang Jembatan Temas.

18. Jln. Jusuf Merukh, ruas jalan Ba’a-Batutua, SP. Olafulihaa-Ba’a, titik pangkal awal simpang Gereja St. Kristoforus, titik pangkal akhir simpang Pasar Metina.

19. Jln. Kol. Adrianus Sooai, ruas jalan Mokdale-Sanggaoen (SLB), titik pangkal awal simpang Jln Abri, titik pangkal akhir simpang Sanggaoen.

20. Jln. Laksamana Muda Haryono, ruas jalan Ba’a-Batutua, titik pangkal awal simpang Pelabuhan Batutua , titik pangkal akhir Lanal Pulau Rote.

21. Jln. Lens Haning, ruas jalan Ne’e-Takai, titik pangkal awal simpang masuk Rujab Bupati, titik pangkal akhir simpang Takai.

22. Jln. Letjen Julius Henuhili, ruas jalan SP. Pantai Baru-Ba’a, titik pangkal awal simpang Pasar Metina, titik pangkal akhir simpang Baudale.

23. Jln. Li Mau, ruas jalan dalam Kota Ba’a, titik pangkal awal Jln. Prof Herman Johanes (gang 4), titik pangkal akhir Jln. T H Hermanus (gang 4).

24. Jln. M L Henukh, ruas jalan Ombok-Oelua, titik pangkal awal simpang Ombok, titik pangkal akhir simpang Ingguinak.

25. Jln. M L Saek,  ruas jalan poros tengah, titik pangkal awal simpang Takai, titik pangkal akhir simpang Perkantoran.

26. Jln. Manek Alexander Tungga, ruas jalan Ba’a-Batutua, titik pangkal awal simpang Polres, titik pangkal akhir simpang Ombok.

27. Jln. Manek C H P Manubulu, ruas jalan SP Papela, titik pangkal awal simpang Olafulihaa, titik pangkal akhir simpang Keoen.

28. Jln. Manek Daniel P Zacharias, ruas jalan Lekunik-Oele, titik pangkal awal simpang Lekunik, titik pangkal akhir simpang Moladale.

29. Jln. Manek Foeh Mbura, ruas jalan Ba’a-Batutua, titik pangkal awal simpang Ombok, titik pangkal akhir simpang Pelabuhan Batutua.

30. Jln. Manek Simon Bessie, ruas jalan Ba’a-Batutua, titik pangkal awal simpang Ne’e, titik pangkal akhir simpang Polres.

31. Jln. Mayjen Benny Balukh, ruas jalan SP. Pantai Baru-Ba’a, titik pangkal awal simpang Baudale, titik pangkal akhir Olafulihaa.

32. Jln. Melkianus Adoe, ruas jalan Civic Centre, titik pangkal awal simpang Kantor Kehutanan, titik pangkal akhir simpang Kantor Pemdes dan Kantor Penitipan Anak.

33. Jln. Sabu Mau, ruas jalan dalam Kota Ba’a, titik pangkal awal simpang Jln. Prof Herman Johanes (gang 2), titik pangkal akhir simpang Jln. T H Hermanus (gang 2).

34. Jln. Saleh Husin, ruas jalan SP. TPI-Ba’a, titik pangkal awal simpang Mercusuar, titik pangkal akhir simpang Kelapa Satu.

35. Jln. Samuel J Moeda, ruas jalan poros tengah, titik pangkal awal simpang Takai, titik pangkal akhir simpang Rujab Wakil Bupati.

36. Jln. Soleman Zacharias, ruas jalan Oeteas-Bebalain, titik pangkal awal simpang Kodim, titik pangkal akhir simpang Bebalain.

37. Jln. Stefanus M Saek, ruas jalan Sanggaoen-Batulai, titik pangkal awal simpang Takai, titik pangkal akhir Jln. depan Rujab Wakil Bupati.

38. Jln. T H Hermanus, ruas jalan dalam Kota Ba’a, titik pangkal awal simpang Pasar Metina, titik pangkal akhir simpang Gereja St Kristoforus.

39. Jln. Ti’i Mau, ruas jalan dalam kota Ba’a, titik pangkal awal Jln. Prof Herman Johanes (gang 1), titik pangkal akhir Jln. T H Hermanus (gang 1).

40. Jln. Tom Pello, ruas jalan Baudale-Mokdale, titik pangkal awal simpang Oelunggu, titik pangkal akhir simpang Baudale.

41. Jln. Zacharias Paulus, ruas jalan SP. Olafulihaa-Pantai Baru, titik pangkal awal simpang Olafulihaa, titik pangkal akhir Pelabuhan Ferry Pantai Baru.

42. Jln. Prof Adrianus Mooy, ruas jalan Ba’a-Batutua, titik pangkal awal simpang Tutukarlain/Utomo, titik pangkal akhir simpang Ne’e.

43. Jln. Elisa Suki, ruas jalan Tondao-Batukamba, titik pangkal awal simpang Jln. T H Hermanus (Tondao pohon asam), titik pangkal akhir simpang Jln. T H Hermanus.

44. Jln. Frans Lau, ruas jalan Oetutulu-Amalou, titik pangkal awal simpang Amalou, titik pangkal akhir simpang Oetutulu.

45. Jln. Horiana Bailaen, ruas jalan Hanoen-SMP 2, titik pangkal awal simpang Toko Hebron, titik pangkal akhir simpang SMP 2.

46. Jln. Jamin Habid, ruas jalan lingkar Mokdale, titik pangkal awal simpang depang rumah makan Valery, titik pangkal akhir simpang Jln. Abri.

Untuk selengkapnya Surat Terbuka sbb :
Nomor : 001/ST-ASM/VII/2023.
Tanggal : 23. Juli 2023
Sifat : Surat Terbuka
Kepada Yth :
1. Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE_
2. Ketua, para Wakil Ketua & seluruh anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao

Menyikapi kenyataan bahwa Bupati Rote Ndao telah melakukan kegiatan penamaan jalan-jalan dengan nama nama orang yg _sebagian besar masih hidup_ dan belum jelas sejarah hidupnya akan berakhir seperti apa, Jasa/ kontribusi apa yg sudah mereka persembahkan buat kampung halaman, tanah leluhur kita Rote Ndao, ataukah Provinsi NTT maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, sehingga *harus diberikan penghargaan Luar Biasa melalui Peraturan Bupati (Perbup),* dan kini nama mereka terpampang pada ruas ruas jalan di Rote Ndao ?

Saya berpendapat bahwa penamaan jalan itu, _seharusnya_ menggunakan nama orang atau pahlawan yg sudah berjasa & tercatat namanya dalam sejarah Pembentukan Kabupaten Rote Ndao, atau telah berprestasi di tingkat Provinsi dan Pusat.

Jika tidak, lebih baik tidak usah pakai nama orang melainkan pakai nama nama non personal, misalnya :

1. Jalan *Rumput Odot,*
Nama ini untuk membangkitkan gairah menanam rumput odot utk makanan ternak, sehingga _multiplier effect-nya_ adalah ekonomi keluarga meningkat, masyarakat pedesaan tercukupi Gizi-nya & mengurangi angka stunting yg masih tinggi di Rote Ndao.

2. Jalan *Tambang Sertu*
Nama ini, untuk mengingatkan para pemilik ijin Usaha Galian C, supaya *tidak lupa membayar pajak dan retribusi* guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rote Ndao yg masih terendah (hanya 3%) dibanding seluruh kabupaten di NTT.

3. Jalan *Anti Corona*
Nama ini, untuk mengingatkan tanggungjawab bersama mencegah terjadi/terulangnya _Pandemi Covid19,_ sekaligus mengingatkan semua aparatur untuk mengelola dengan benar dana pemerintah yg ditujukan untuk kemanusiaan.

Yang terpenting adalah
4. Jalan *Anti Korupsi*
Nama ini, untuk mengingatkan para Penguasa, Birokrat, Pengusaha atau siapapun, bahwa cukup yg sudah sudah.
jangan lagi ada kasus TIPIKOR, karena daya tampung Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ba’a, kapasitasnya sangat terbatas.

Lagipula, perbuatan Tipikor, baik yg sudah terbukti maupun yg belum terungkap/ terbukti, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat Rote Ndao, termasuk kami orang Rote yg berada di perantauan (Diaspora).

Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, SE. sebagai *orang yg telah menorehkan catatan sejarah sebagai Bupati Wanita Pertama di propinsi NTT,* tentu harus sepakat dengan saya, bahwa dengan “men-steril-kan” Rote Ndao dari perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka Rote Ndao bisa segera menanggalkan statusnya sebagai *Kabupaten Daerah Tertinggal.*

Saya yakin, Penamaan jalan demikian, jauh lebih bijaksana daripada secara sembarang memasang nama orang yg tak jelas, yg berujung polemik dan menimbulkan keresahan masyarakat, seperti yg ketahui melalui aduan telepon, WA grup maupun media sosial.

Saya “mencium aroma tak sedap” bahwa Bupati Rote Ndao terindikasi *memanfaatkan kevakuman* perundang – undangan terkait penamaan jalan, untuk leluasa menggunakan kekuasaan secara sepihak, membuat penamaan jalan dengan memasang sebanyak – banyaknya nama tokoh-tokoh yg berpengaruh di wilayah Kabupaten Rote Ndao, terutama nama tokoh-tokoh yg dianggap mempunyai rumpun keluarga besar di Rote Ndao, dengan target adalah *untuk menarik simpati massa dari keluarga atau jejaring ginealogis (pertalian darah) para tokoh tersebut* demi meraup _Perolehan Suara_ pada saat pencoblosan di Pemilukada 2024 yg sebentar lagi akan berlangsung, sekaligus meraup suara buat partai pengusung, dan lebih khusus mendulang suara buat saudara Lens Haning selaku Calon Anggota DPRD Propinsi NTT dari Partai Nasdem.

Benang merah dari “aroma tak sedap” ini, jelas terlihat dari Kampanye Vulgar Bupati Paulina Haning-Bullu, SE ketika melantik para Maneleo di Kecamatan Rote Selatan dan Loaholu, seperti yg terlihat pada video yg beredar luas. (Terlampir)

Tak dapat dipungkiri bahwa momentum pemasangan plang nama jalan di Rote Ndao yg tiba-tiba _tanpa musyawarah_ dengan masyarakat setempat, merupakan bentuk penyalah-gunaan kekuasaan (abuse of power) yg menginjak-injak Prinsip Fairness & Rivalitas yg sehat dalam berpolitik, bahkan mengabaikan azas kearifan seorang Pemimpin.

Perilaku Politik Bupati Rote Ndao ini sungguh sungguh tidak terpuji, karena telah menggunakan kekuasaan untuk Curi Start yang sangat tidak Adil bagi Putra Putri Rote Ndao, para kandidat calon Bupati/Wakil bupati, serta Kandidat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara berjenjang dalam pemilu legislatif maupun pemilukada Rote Ndao 2024 mendatang.

Untuk semua itu, Bupati Rote Ndao _Paulina Haning-Bullu, SE, harus mengklarifikasi hal ini di Ruang Publik (Media massa) maupun di Ruang Sidang DPRD Rote Ndao sebagai bentuk pertanggung jawab atas kebijakan yg dibuat.

Melalui surat terbuka ini, saya Alfred Silvawan Mesah sebagai Putra Rote Ndao dari *Leo Todefeo* asal Nusak Thie (yg merupakan salah satu pejuang pembentukan kabupaten Rote Ndao), mendesak dengan sangat
*Pertama :*

Kepada Bupati Rote Ndao _Paulina Haning – Bullu, SE_ untuk berjiwa besar sebagai Pemimpin, segera menjelaskan dasar kajian yg mendasari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang penamaan jalan di berbagai ruas jalan di wilayah Rote Ndao ini kepada publik, sambil membuka ruang pengaduan bagi masyarakat luas, agar semuanya menjadi terang benderang.

*Kedua :*
Kepada Ketua DPRD Rote Ndao, Para Wakil Ketua dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, agar segera mengundang dan menghadirkan _(tanpa diwakilkan)_ Bupati Rote Ndao _Paulina Haning – Bullu, SE_ untuk meng-klarifikasi tentang Penamaan jalan yg telah memicu keresahan yg luas ditengah masyarakat.

adanya kevakuman perundang – undangan yg belum spesifik mengatur tentang penamaan jalan, tidak berarti Bupati Rote Ndao bisa semena – mena melakukan penamaan ruas ruas jalan di Rote Ndao _tanpa mengedepankan_ prinsip kearifan seorang pemimpin.

Apapun yg dilakukan Bupati Rote Ndao *tidak bisa lepas* dari pengawasan Informal masyarakat (public control) dan pengawasan Formal DPRD sebagai bagian Suprastruktur Penyelenggara Pemerintahan.

Tak ada satupun peraturan perundang – undangan yg melarang DPRD untuk melakukan fungsi kontrol terhadap tindakan Bupati, apalagi nyata-nyata berakibat ketidak-puasan dari masyarakat banyak.
DPRD adalah Wakil Rakyat Rote Ndao yg sah di Kabupaten Rote Ndao.

Saya, _Alfred Silvawan Mesah_ *memprotes keras* cara-cara penamaan jalan yg tidak fair dan tidak etis oleh Bupati Rote Ndao.

Kepada semua Media, termasuk WhatsApp Group dimana saya menjadi member, saya mintakan dukungannya untuk mempublikasikanpertanyaan2 diatas ke ruang2 publik, supaya perilaku politik Bupati Rote Ndao bisa dikawal dan diawasi oleh masyarakat, agar _tidak menghalalkan_ segala cara untuk membentuk kekuasaan Dinasty turun temurun dari suami ke isteri, kemudian *tidak tertutup kemungkinan* bisa berlanjut ke anak dan cucu.

Pertanyaan2 inipun saya titip bagi Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yg sangat saya hormati, kasihi dan banggakan untuk disampaikan pada Bupati Rote Ndao Paulina Haning – Bullu, SE. dalam Rapat Dengar Pendapat nanti.

Kesepuluh pertanyaan ini, saya langsung tujukan pula kepada Bupati Rote Ndao sendiri _Paulina Haning-Bullu SE_ untuk mempublikasikan jawabannya sebagai umpan balik ke ruang publik, sekaligus mempersiapkan diri sebelum Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Rote Ndao.

Kesepuluh pertanyaan saya adalah sebagai berikut :

1. Dengan dasar hukum apakah kegiatan penamaan jalan dan pemasangan plang dilakukan di Kabupaten Rote Ndao saat ini ?

2. Apakah kegiatan penanaman jalan itu sudah di musyawarahkan sebelumnya melalui sebuah mekanisme Rapat Dengar Pendapat atau konsultasi dengan DPRD Rote Ndao sebagai Wakil Rakyat yg sah?

3. Apakah kegiatan Penamaan jalan itu sudah di musyawarahkan dengan masyarakat di seputar jalan jalan yang bersangkutan?

4. Apakah nama para tokoh-tokoh Besar Rote Ndao, baik di Rote Ndao maupun Diaspora *sudah ter-akomodir* di dalam penamaan jalan-jalan itu ?

5. Apakah sudah ada deskripsi sejelas-jelasnya mengenai tiap-tiap nama yg dipampang untuk penamaan jalan di Rote ndao itu ?

6. Apa yg menjadi dasar pertimbangan, sehingga nama nama Itu diputuskan untuk menghiasi nama-nama jalan jalan di Rote Ndao ?

7. Nama-nama yg plangnya sudah dipasang itu, diputuskan atas masukan, usul saran dan pendapat dari lembaga adat dan budaya, akademisi, budayawan sejarawan atau kelompok masyarakat mana atau hanya atas inisiatif Bupati Rote Ndao _Paulina Haning – Bullu, SE_ sendiri ?

8. Apakah Bupati Rote Ndao saat ini mengetahui betul jati diri dan rekam jejak dari nama-nama yang menghiasi jalan-jalan Rote Ndao itu ?

9. Apakah penamaan jalan-jalan di Rote Ndao tersebut, hanya menggunakan nama-nama orang atau pahlawan saja ataukah diselingi juga dengan nama-nama Pohon, Bunga, Danau, Sungai, Mata Air, Laut, Objek wisata, Ti’i Langga, Sasando Lontar dan sebagainya ? karena ini sama sekali belum ter-publikasikan.

10. Apakah ada di antara nama-nama yang tertera pada plang nama jalan di Rote Ndao itu masih hidup ?
Sekiranya tokoh tersebut di sisa hidupnya entah sengaja atau tidak sengaja melakukan sebuah tindakan tak terpuji, semisal perbuatan amoral, korupsi dan sebagainya apakah nama tersebut tetap terpampang di sana atau langsung dianulir dan diganti nama tokoh yg lain ?

Saya percaya bahwa jawaban atas kesepuluh pertanyaan saya ini sedang ditunggu oleh publik terutama putra-putri Rote Ndao, baik yang ada dikampung halaman Tanah Leluhur maupun Diaspora Rote Ndao di seluruh penjuru bumi.

Saya peringatkan apabila didalam Rapat Dengar Pendapat itu, terindikasi kuat bahwa Bupati Rote Ndao menggunakan kegiatan penamaan jalan tersebut untuk tujuan – tujuan politik yang bersifat _”mencuri start”_ dan mencurangi serta merugikan bakal calon Bupati/Wabub yg akan maju bertarung dalam Pemilukada Rote Ndao masa bhakti 2024 – 2029 mendatang, maka saya selaku Wasekjend ANTRA, tidak segan-segan mengumpulkan kekuatan yg pro Keadilan dan Kebenaran untuk menggerakkan gelombang demonstrasi besar-besaran di Baa dan kota2 lain di Indonesia termasuk melibatkan kelompok pro Pembaruan Rote Ndao untuk melakukan aksi kritik dan protes atas peristiwa penamaan jalan, dengan cara yg santun dan bermartabat dalam koridor aturan hukum yg berlaku di negara Republik Indonesia dalam bingkai kasih tanpa cacian, hujatan dan Kebencian.

Kupang, 23/7/2023
Hormat saya,

ALFRED S. MESAH

_Tembusan:_
1. Presiden RI. Ir. Joko Widodo di Jakarta.
2. Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
3. Ketua KPK di Jakarta
4. Gubernur NTT di Kupang.
5. Ketua DPRD Propinsi NTT di Kupang.
6. Segenap Media Cetak maupun Elektronik utk di
sebarluaskan
7. Semua Sdr/i seperjuangan yg mencintai Keadilan & kebenaran serta merindukan Pembaruan Rote Ndao di manapun berada. *)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait