Terbongkar Hutang PD Ita Esa Milik Pemerintah Daerah Kab Rote Ndao Rp. 300 Juta lebih.

PENA-EMAS.COM. Siapa nenyangkah kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao ternyata sejak tahun 2013 s/d saat ini masih berhutang kepada rakyatnya.sebessr Rp. 300 juta lebih

Terbongkarnya utang pemerintah daerah ini melalui Kepala Bagian perekonomian Pembangunan dan SDA Dra. Endang Pristiwati, M.Si. saat di konfirmasi di kantornya 14/3 belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Dra. Endang Pristiwati, M.Si. membenarkan setelah 2018 ada auditor internal BPKP dan dari BPK ada banyak temuan yang janggal dalam pengelolaan management PD Ita Esa.

Akibat kejanggalan tersebut sehingga di sarankan agar Perusaahan Daerah ITA ESA lebih baik ditutup karena sudah tidak aktif lagi sebab bukti hutang-hutangnya sudah menumpuk dari 2013 s/d saat ini.

Menurut Kabag Ekbang, Endang Pristiwati, untuk data-data hutang semua ada tetapi kita tidak tahu kemana kita harus bayar sebab dalam hasil insvestigasi kami menemukan PD ITA ESA masih berhutang kepada masyarakat sebesar Rp 300.000.000 lebih.

” Kita memang pegang hasil temuan hutang tapi tidak tahu ke siapa kita harus bayar ” Kata Endang.

Untuk itu. Lanjutnya terkait dengan hutang PD Ita Esa kepada Jefri F. Pena warga masyarakat Kecamatan Pantai Baru alias pemilik UD JP Trans telah diminta data datanya dan kwitansi sejak 2013.

Dijelaskan, pula. Kalau dirinya sudah pesan kepada Jefri F. Penna bahwa Ia akan konsultasikan dengan Bupati, untuk membahas hal utang ini, soal waktu kapan ganti uang Jefri F. Penna itu yang ia tidak bisa janji Tetapi akan upayakan dalam tahun ini, ” janji Endang Pristiwati

Mantan Kepala Inspekorat Kab Rote Ndao, skaligus mantan Plt. PD Ita Esa, Pius Mali, S.Ip ( 2014-2016 ) yang dihubungi via Sambungan telpon. Pius Mali menjelaskan, Masalah PD Ita Esa ini kalau tidak di validkan maka akan berdampak pada kerugian yang lebih besar.

Hal ini kata Pius Mali, sesuai hasil auditor internal dan auditor BPK meminta agar perusahaan ini segera di bekukan, namun seprtinya ada pembiaran.

Akhirnya 2018 pemerintah mengusulkan penyertaan modal Rp. 500 juta namun aggaran tersebut tidak di gunakan lagi dan waktu itu dirinya sudah pensiun jadi tidak mengetahui lagi kronologi dari pemanfaatan anggaran dan PD Ita Esa. Jelasnya.

” Pemerintah seharusnya mengambil sikap karena utang utang sudah sangat lama degan jumlah yang besar. semoga ada niat baik dari pemerintah untuk membayar tunggakan yang di alami oleh PD ITA ESA ” Ujar Pius.

Jefri F. Penna dan rekannya

Sementara Jefri F. Penna, usai bertemu Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan dan SDA Setda Kab. Rote Ndao, Dra. Endang Pristiwati, M.Si. (14/3/2021)
Sekitsr pukul 11.00 wita yang lalu, Ia sudah mendapat jawaban dan ada titik terang tentang ganti rugi yang akan segera dilakukan pemerintah kepada dirinya sebagai masyarakat.

” Setiap bulan dan sudah bertahun- tahun saya selalu mendatangi Kantor PD ITA ESA,dan INSPEKTORAT, namun seprtinya saya selalu di bohongin dengan manegemnt PD ITA ESA Kab Rote Ndao” ujar Jefri.

Selama ini, setiap kali saya datang selalu ada kesibukan, direktur PD ITA ESA dan selalu mengarahkan saya ke Kabag Ekonomi dan pembangunan namun selalu tidak ketemu. Pertemuan dengan Ibu Endang sudah ada titik terang tentang ganti rugi kepada kami. Tambahnya.

Sejumlah infotmasi yang dihimpun oleh Media ini dari beberapa sumber mengatakan, perusahaan daerah Ita Esa sebenarnya sudah harus di bekukan sejak Tahun 2018 tapi di tahun 2018 juga pemerintah usulkan penyertaan modal melakui APBD sebesar Rp 500 juta

Kemudian di TA 2020 pun di usulkan lagi untuk penyertaan modal sebesar Rp 500 juta namun di tolak DPRD karna tidak jelas manegement pertanggung jawaban pemanfaatan Anggaran sebelumnya. ungkap sumber yang meminta namanya tidak publish.(boby/memo)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait