Terbongkar Pelaksanaan Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Rp.9,3 M.  “ Jadi – Jadian”

PENA-EMAS.COM– Terbongkar pelaksanaan pekerjaan Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Senilai Rp.9.353.000.000,- di wilayah RT 01 RW 01 Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao yang terkesan Proyek Jadi – jadian.

Pasalnya Proyek  yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana Cv.Atiga Mandiri Konstruksi tidak sesuai RAB, menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan hasil pekerjaan asal jadi  hingga  cacat mutu.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh seorang Sumber Terpercaya, yang sejak awal pelaksanaan pembangunan pekerjaan Pengadaan Dermaga dan Kolam Pelabuhan PP Tulandale Senilai Rp. 9,3 Milyar  ini.

Proyek yang  dikerjakan oleh Cv. Agita Mandiri Kontruksi bersumber dari DAK Kalautan Tahun Anggaran 2023  ini dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan antara RAB, Fakta dan hasil pekerjaan berbeda.

Kepada PENA-EMAS.COM. Rabu (10/01/2023) sekitar pukul 14:54 Wita. Via sambungan seluler. Sumber yang sangat mengetahui detail proses pelaksanaan pekerjaan dan bertugas sebagai tenaga lapangan bayangan. Ia mengatakan, pelaksanaan pembangunan Couse Way, Pekerjaan Talud, Pasangan Talud hingga Plesteran mengunakan material pasir laut yang didatangi dari Onatali, Kecamatan Rote Tengah saat malam hari dan tidak melalui uji Lab.

Foto. Pasir yang diangkut untuk pekerjaan proyek adalah pasir lokal

Hal ini jelas sumber. mengakibatkan adanya dampak mutu dan terjadinya keretakan pada beberapa bagian bangunan baik pada  pekerjaan couse way, pekerjaan Talud, pasangan,  Plesteran, pekerjaan Kasting dan kolom Praktis.

“ Semua item pekerjaan gunakan pasir laut. hal ini mengakibatkan bangunan  cacat muttu “ Ujarnya.

Lebih mirisnya. Ungkap Sumber,  Tenaga Ahli dilapangan tidak sesuai petunjuk kontrak, pasalnya yang dikontrak saat itu tidak menyebut siapa orangnya tapi cuma hanya diberi gambar (foto-red), sedangkan orangnya sebagai bukti fisik tidak pernah berada dilokasi Proyek.

” Coba tanya mereka dimana tenaga ahli. Ada dilapangan tidak sesuai kontrak sementara ada biayanya ?. Orang tidak ada tapi cuma tunjukkan foto saja”. Ungkap Sumber

Selanjutnya. Pekerjaan Couse Way juga menggunakan  pasir Laut lokal pada hal inti dari dermaga itu satu kesatuan, dan pengerukan bisa dilihat waktu air turun bisa bandingkan dengan permukaan tanah asli di dekat dermaga yang di gali di sisi dermaga.

Kedalaman tidak mencapai 1  meter persegi galianya sementara dalam kontrak seharusnya 2 meter persegi
Pada item pekerjaan timbunan tidak ada batu kosong di belakang talud seharusnya selebar 2 meter persegi sepanjang garis talud tapi fakta lapangan kontraktor pelaksana tidak kerjakan sesuai petunjuk kontrak karena lemahnya fungsi pengawasan baik dari PPK, Tenaga Ahli maupun  Konsultan Pengawas. Jelasnya.

Selama pelaksanaan pekerjaan di lokasi tidak pernah ada konsultan, PPK dan Tenaga Ahli pada hal khusus untuk Tenaga Ahli fungsinya melakukan uji standar penggunaan material di lokasi kemudian setelah mendapat rekomendasi hasil uji Lab baru bisa di gunakan dalam pekerjaan namun hal ini justru tidak dilakukan tetpai semua mengikuti  petunjuk Kontraktor pelaksana. Ungkapnya.

Seperti sebelumnya diberitakan Media ini pada Edisi terdahulu bahwa Pekerjaan proyek dari Satuan kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT,  Nomor Kontrak, Dis.Pkl.050/SD4.1307/VII/2023. Tertanggal  07 Juli 2023. Sebesar Rp. 9.353.000.000 bersumber dari APBD Propinsi NTT.

Dr. Marthen Toelle: Desak APH lakukan Penyelidikan Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan NTT RP. 9,3 M di Rote Ndao. https://www.pena-emas.com/hukum/dr-marthen-toelle-desak-aph-lakukan-penyelidikan-proyek-dinas-kelautan-dan-perikanan-ntt-rp-93-m-di-rote-ndao/

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait