“VAKSINASI Covid 19 Anggota DPRD Kab. Rote Ndao “Menuai Protes” Tegas Atas Inform Consent Dari Dinkes”
PENA-EMAS.COM. Vaksinasi Covid 19 Sinovac sebagai upaya memutuskan rantai penularan Virus Corona di Kabupaten Rote Ndao. Untuk Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao berlangsung di Ruang Sidang Paripurna.
Pelaksanaan kegiatan Vaksin Covid 19 bagi Anggota DPRD Kab. Rote Ndao menuai protes. Protes tersebut datang dari beberapa Anggota DPRD saat Vaksinasi sedang berlangsung. Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 09:00 Wita tadi pagi.
Vaksinasi di lakukan oleh Tenaga Medis dari Puskesmas Namodale Ba,a dan didampingi oleh Sekretaris dan Staf dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao dengan penerima Vaksin pertama adalah Ketua Komisi B. Denison Moy,ST.
Ditengah berjalannya Vaksinasi, beberapa Anggota yang telah menerima Suntikan Vaksin sudah menadatangani Form Pernyataan (Inform Consent) namun kemudian Anggota lainnya Zinsondolf Y. Adu, Mesak Z. Lonak dan Paulus Henuk,SH pada gilirannya melakukan protes akibat adanya Form Pernyataan yang disiapkan oleh petugas Medis untuk ditanda tangani sebelum menerima suntikan Vaksin.
Hal yang mengakibatkan protes tersebut karena isi pada Inform Consent tertulis, Setelah mendapat penjelasan dan pengertian tentang tindakan medis yang akan dilakukan berkaitan dengan Vaksinasi Covid 19 dan resiko yang bisa terjadi maka kami menyerahkan sepenuhnya dengan iklas untuk dilakukan tindakan Vaksinasi Covid 19.
Kemudian pada kalimat lanjutannya, Pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran atas resiko tindakan medis yang diberikan Apabila dikemudian hari terjadi resiko yang berhubungan dengan tindakan tersebut maka kami tidak akan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Isi Inform Consent ini dinilai mengandung keraguan dan terkesan berdampak negative yang tersirat di dalam Vaksinasi ini sehingga perlu ada pernyataan yang bersifat mengikat untuk tidak ada tindakan hukum jika terjadi dampak dan efek samping lainnya.
Keadaan ini kemudian mendapat penolakan dari Anggota DPRD sekaligus mempertanyakan dasar rujukannya namun karena pihak Medis dan Dinas Kesehatan tidak bisa meyakinkan Anggota DPRD sehingga Vaksi tetap berjalan namun Inform Consent tersebut dianulir.
Ketua Komisi C Petrus J Pelle,S.Pd dan Ketua Komisi B Denison Moy,ST yang dimintai komentarnya usai menerima suntikan Vaksin Covid 19. Petrus J Pelle mangatakan, Untuk sementara dirinya merasa biasa saja setelah di suntik sedangkan untuk Inform consent. Ia tidak tanda tangan hanya menerima suntikan Vaksin saja. Katanya.
Sementara Denison Moy. Mengatakan, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Vaksin sebagai langkah memutuskan rantai Covid 19 karena dengan menerima vaksin kita sudah mengurangi rasa ketakutan terhadap serangan Covid 19 sebab sudah ada kekabalan tubuh atas ancaman Virus Covid 19. Jelasnya.
Selanjutnya. Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, untuk Vaksinasi hari ini diikuti 22 Anggota DPRD karena 2 orang unsur pimpinan Dewan sudah di Vaksin saat Vaksin Perdana sedangkan salah satunya tidak ikut karena sedang menjalani Isolasi karena Covid.
Menurut Denison Moy soal Form Pernyataan itu awalnya pihaknya berpikir hal itu merupakan syarat teknis untuk ditaati namun setelah dicermati ternyata ditemukan ada kejanggalan dalam isi penyataan tersebut.
Setelah di konfirmasi ternyata hal ini dibuat oleh pihak Dinas tanpa ada rujukan secara hukum sehingga kami minta untuk ditiadakan agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat terhadap kualitas dan keabsahan Vaksin Covid ini.
“ Saya sudah tanda tangan form pernyataan tapi sekarang sudah dicabut kembali “ Ujar Deni Moy.
Plt Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, dr. Nelly F. Riwu yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya Rabu (17/3/2021) tadi sekitar pukul 19:31 Wita. Ia membenarkan adanya Inform Consent tersebut. Form itu merupakan Form persetujuan atau menolak dilakukan tindakan Medis. Katanya.
Selanjutnya dijelaskan, Form tersebut merupakan Standar Operasinal Prosedur (SOP)untuk semua tindakan Medis. Jelasnya tanpa menjelaskan dasar rujukannya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus yang di konfirmasi usai kegiatan Vaksinansi di Gedung Sasando DPRD Rote Ndao Ia meminta, Segera dicabutnya Surat Pernyataan atau Inform Consent tersebut dan dinyatakan tidak berlaku bagi yang sudah terlanjur tanda tanganinya oleh siapapun.
Menurutnya, Surat pernyataan ini tidak punya dasar hukum dan patut diduga menunjukkan pemerintah daerah ingin lepas tanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap kesehatan masyarakat terkait vaksin.
Pernyataan ini sangat kontradiktif dengan anggaran triliyunan rupiah yang dialokasikan negara baik melalui APBN, maupun Refokusing APBD I dan APBD II yang salah satu tujuannya adalah menangani efek samping dari vaksinasi.
Selain itu tegas Paulus. Pernyataan ini juga mengindikasikan negara/daerah menghalangi hak hukum warga negara untuk mendapatkan keadilan terkait ekses atas vaksinasi yang dilakukan negara.
Oleh karenanya. Pernyataan ini tidak boleh lagi diberlakukan kepada siapapun yang akan divaksin. Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa vaksin tidak aman sehingga justru menolak untuk divaksin.
Dengan nada tegas Paulus mengatakan, Kami Lembaga DPRD sangat mendukung program nasional tapi daerah jangan menambahkan hal- hal yang justru memicu kecurigaan dikalangan masyarakat yang justru menimbulkan kontra produktif atas upaya pemerintah pusat dalam menangani wabah covid-19. Tandas Paul. (memo)