PENA-EMAS.COM. Untuk Pemekaran Kelurahan Metina menjadi dua wilayah pemerintahan yakni Kelurahan dan pembentukan Desa Nitaso, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao dalam waktu dekat akan final memenuhi pesyaratan pemekaran.
Untuk tujuan pemekaran tersebut, telah digelar rapat Verifikasi Teknis Pemekaran Desa di Kantor Kelurahan Metina. Kamis (2/9/2021) pukul 09:00 Wita
Rapat tersebut untuk memverifikasi secara Teknis beberapa hal yang menjadi persyaratan dan kelayakan pemekaran Kelurahan Metina yang akan dimekarkan lagi berdirinya satu tingkat pemerintahan Desa baru di wilayah tersebut.
Hal Teknis yang di verifikasi berhubungan dengan Akses jalan yang menghubungkan kedua wilayah yakni Kelurahan Metina sebagai induk dengan Desa Nitaso sebagai wilayah pemekaran baru. selain itu. Jaringan internet, Lambaga Adat/ Kemasyarakatn, Kondisi ekonomi, SDM, Jumlah penduduk sesuai data BPS, Batas wilayah, Peta Desa maupun Akses pelayanan public.
Selanjutnya. untuk mendukung lahirnya Desa Nitaso sebagai Desa baru yang dimekarkan dari Induknya Kelurahan Metina maka perlu adanya sarana pendukung untuk pembangunan Gedung Kantor dan Operasional Desa Pemekaran dari Induknya Kelurahan Metina sebesar 30 % atau kesiapan anggaran Kelurahan membiayai kegiatan Desa pemekaran sebesar Rp. 50 Juta dari Anggaran Kelurahan selama dua tahun menjadi Desa Persiapan.
Seputar persyaratan tersebut, pengusulan pemekaran Desa Nitaso dari Kelurahan Metina telah memenuhi kelayakan yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Rote Ndao sebagai dasar pembentukan Desa baru dan materi evaluasi bagi Pemerintah Propinsi dan Pusat untuk menetapkan Desa pemekaran nanti.
Lerry Rotte salah satu Kabid yang mewakili Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao dalam Verifikasi Teknis tersebut mengatakan, Pihaknya sebagai Dinas Teknis yang mempersiapkan hal hal yang dibutuhkan secara teknis terkait dengan pemekaran Desa ini dan mengingat limit waktu proses akan berkhir sekitar Oktober sehingga Lurah dan Penitia Pembentukan Desa segera menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan.
Kecepatan persiapan dokumen oleh Lurah dan Panitia agar segera diserahkan dalan waktu dekat ini kepada Camat selanjutnya kita di Dinas meneruskan kepada Bupati Rote Ndao termasuk untuk urusan presentasinya kepada Bupati nanti. Jelasnya.
Lurah Metina dalam kesempatan tersebut, khusus untuk luas wilayah Desa pemekaran. Jelas Lurah sudah tidak bermasalah dan memenuhi persyaratan layaknya sebuah Desa Pemekaran dengan luas wilayah paling rendah 7 Km.
Wilayah akan masuk dalam Desa Pemekaran, Jelas Hanoch, Rt. 12, 13, 14 kemudian Rt 05 dan sebagian Rt 02 Kelurahan Metina. Jelasnya.
Sementara Ketua Panitia Pemekaran dan Pembentukan Desa Nitaso, Arkhimes Molle,SH,MA. mengatakan, Pemekaran wilayah Kelurahan Metina untuk terbentuknya Desa Nitaso sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri 1 tahun 2017 tentang penataan Desa bertujuan mewujudkan, mempercepat dan meningkatkan. Baik, efektifitas pemerintahan, peningkatan kesejahteraan maupun kualitas pelayanan public dan tata kelola pemerintah desa.
Untuk itu, hal ini tidak lepas dari memperhatikan syarat karenanya hari ini kita melakukan verifikasi teknis untuk memenuhi tujuan tersebut. Sebagai Ketua Panitia saya harapkan prakarsa dan aspirasi warga untuk membentuk Desa ini setelah diobservasi mendapat rekomendasi Ibu Bupati Rote Ndao hingga proses selanjutnya guna terbentuk Desa Nitaso di Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Harapnya.
Penunjukan Tanah Pembangunan Kantor Desa Nitaso
Setelah Rapat Verifikasi Teknis, Pihak Dinas PMD, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Panitia dan Tokoh Masyarakat dilakukan penunjukan lokasi yang rencananya akan di bangun sarana dan fasilitas Kantor Desa Nitaso apabila lolos ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk pembangunan sarana dan Fasilitas Kantor Desa Nitaso, Yusak Panie Warga Rt 14 Rw 05 Lingkungan III Kelurahan Metina menyerahkan sebidang Tanah dan penunjukan batas batas kepada Pemerintah Kelurahan dan Panitia Pemekaran dan Pembentukan Desa Nitaso. hari ini Kamis (02/9/2021) sekitar pukul 13:30 Wita
Penunjukan Lokasi 1 bidang tanah berukuran 25×15 m2 dari Yusak Panie kepada pemerintah Kelurahan dan Panitia di saksikan oleh Lurah Metina Jacob A.H. Hanoch, SH, Ketua Panitia Arkhimes Molle,SH,MA. Kepala Lingkungan III Stefanus Henukh, Ketua RW II Hanny Lenggu Panggalaha,SE. Ketua Rt 12 Octo Penna, Wakil Ketua Panitia Adhy Balukh, Sekretaris Panitia Yemi A. Foeh,SE dan Tokoh Adat Timotius Selak.
Penyerahan tanah oleh Yusak Panie kepada pemerintah secara hibah berlokasi di wilayah Rt 12 Rw. 05 Lingkungan III dengan penghargaan uang tanda terima kasih sebesar Rp. 5.000.000,- dan hal hal yang terkait dengan administrasi termasuk pelepasan Hak atas tanah akan segera di persiapkan oleh pihak Kelurahan Metina.
Yusak Panie. di lokasi usai penunjukan batas. Ia mengatakan, penyerahan tanah untuk pembangunan kantor Desa Nitaso itu secara iklas untuk kepentingan umum dan demi kemajuan daerah ini dan ke depan tentunya untuk pelayanan pemerintahan yang mensejahterakan anak cucu di wilayah tersebut.
“ Tanah ini beta (saya) hibahkan secara cuma-cuma untuk kita semua punya kebutuhan, untuk pembangunan kantor demi masa depan anak cucu kita kedepan” Ujar Yusak.
Untuk di ketahui. Yusak Panie adalah salah seorang warga yang sebelumnya dari puluhan tahun lalu telah menghibahkan satu areal tanah miliknya untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi Warga setempat yang jarah sekitar 100 meter dari lokasi pembangunan kantor Desa Nitaso.(PE.017)