PENA-EMAS.COM- Proses dan agenda peresmian Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabuapten Rote Ndao terkesan dihambat oleh kepentingan pihak lain, kondisi ini terkesan dari antara alasan dan eksekusi perintah sesuai Surat Keputusan Gubenur NTT tidak bisa dilaksankan alias didiamkan hingga sekarang.
Eksekusi SK Gubernur tentang PAW anggota DPRD dari Almarhum Anwar Kiah kepada Arfons Lau seharusnya sudah dilaksanakan karenanya jangan ada Oknum yang mencoba hambat Proses PAW Alm. Anwar Kiah ke Alfons Lau.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, kepada Media, Rabu (7/6/2023), Sekitar Pukul 10:34 Wita
Menjawab soal Pemerintah Daerah belum mengeksekusi SK Gubernur NTT terkait PAW Anggota DPRD Kab. Rote Ndao, Secara tegas Paulus Henuk Mengatakan, Proses Pergantian Antar Waktu Almarhum Anwar Kiah ke Alfons Lau, SE. Diduga Dihambat.
Terkait dengan proses PAW dari alm.Anwar Kiah ke Pak Alfons Lau saat ini belum bisa dilakukan karena telaah dari Sekretaris Dewan, soal permintaan anggaran untuk Paripurna PAW, anggarannya belum tuntas prosesnya di Pemda.
Untuk itu, saya minta Bupati Rote Ndao bisa segera perintahkan Sekda dan kepala BKAD agar proses persetujuan dan dokumen teknis terkait permintaan anggaran PAW bisa segera diselesaikan pada kesempatan pertama sehingga tidak menghambat agenda-agenda DPRD selanjutnya.
“Perlu saya tegaskan bahwa DPRD tidak meminta anggaran tambahan karena anggaran gaji almarhum Anwar Kiah sekian bulan tidak dibayarkan sehingga anggaran tersebut bisa dialihkan sesuai jumlah kebutuhan PAW melalaui mekanisme aturan yang ada” Tambahnya.
Untuk itu sekali lagi saya minta agar jangan ada oknum yang mencoba menghambat upaya PAW dimaksud karena jika ada upaya menghambat maka merugikan kepentingan lembaga DPRD baik dari sisi jumlah dewan maupun pada kepentingan komisi yang kekuarangan personil. Jelas Paul Henuk
Menurut Paulus Henuk, sudah berkali-kali berkoordinasi dengan Sekda dan Kepala BKAD namun jawaban-jawabannya tidak serius dan tidak ada kepastian sehingga terkesan ada upaya menghambat.
Hal ini jika kami bandingkan permintaaan Bupati kepada DPRD setiap tahun terkait Penggunaan Mendahului Dana SILPA maka biasa diminta kami DPRD cepat memproses namun giliran kami DPRD yang ajukan anggaran hanya Rp. 50 jutaaan justru bisa berlama-lama dan tidak jelas kepastiannya.
Hal ini perlu menjadi perhatian dari pimpinan dan anggota DPRD ke depannya. Kemitraan strategis dan hubungan kerja yang harmonis harus menjadi landasan kerja bagi kedua lembaga dan mesti dijadikan pemahaman bagi kedua pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif di Rote Ndao. Tandas Politisi Partai Perindo ini bernada tegas.
Untuk diketahui, Surat Keputusan Gubernur NTT No. PEM.171.2/I/72/V/2023 – tentang Peresmian pemberhentian Saudara Anwar Kiah sebagai Anggota DPRD Kab Rote Ndao dan Pengangkatan Saudara Arfons Lau,SE sebagai PAW Anggota DPRD Kab Rote Ndao masa Jabatan 2019-2024 telah ditetapkan sejak 02 Mei 2023
Terjadinya PAW pada lembaga DPRD Kab Rote Ndao karena Anggota DPRD Anwar Kiah asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Rote Ndao 1 meninggal dunia pada 6 September 20022 yang lalu.