PENA-EMAS.COM – Surat Keputusan Bupati Rote Ndao tentang warga masyarakat penerima Dana Bantuan Seroja (Banser) akibat musibah tahun 2021 lalu dipertanyakan warga masyarakat
Berbagai pertanyaan yang datang dari warga masyarakat karena data penerima Banser dinilainya tidak benar sesuai fakta dan terkesan sejumlah data penerima yang tidak masuk akal.
Keluhan warga yang berhasil dihimpun Media ini berfariasi meskipun tim pemerintah telah turun verifikasi kebenaran.
Keluhan soal nama warga penerima bantuan sesuai SK Bupati Rote Ndao di pertanyakan oleh Loni Afliana Adu warga Rt 008 Rw 004 Desa Oebatu Kec. Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao
Kepada Media ini , Jumat(8/4/2022), Sekitar Pukul 09:29 Wita dikediamannya.
Loni Afliana Adu mengatakan, sebagai seorang Janda merasa sangat kecewa dengan Pemeritah Soal Dana bantuan seroja. Katanya sambil meneteskan air mata harunya.
Menurut Loni Afliana Adu, Janda yang ditinggal suami dan beberapa anaknya yang masih kecil ini, merasa Pemerintah tembang pilih dalam usulan nama-nama penerima bantuan korban bencana akibat siklon tropis Seroja di Kabupaten Rote Ndao
” Beta kecewa, Beta (saya) yang nyata-nyata kena dampak Seroja sampai teras bagian depan rumah rusak berat, kios, dan tempat usaha bengkel ikut rusak, Sedangkan orang yang menikah dan tinggal di kota Kupang Propinsi NTT, saja bisa namanya keluar di SK” ujar Loni.
Sesuai SK Bupati nama yang terlampir menurut pengamatan dirinya selaku warga Desa Oebatu yang sudah berdiam lebih kurang 40 tahun ini merasa aneh dengan pendataan dan pengusulan data penerima ke tingkat pemerintah daerah.
Ada nama-nama yang rumahnya tidak rusak namun pada lampiran SK Bupati Rote Ndao nama mereka terlampir, dan ini siapa yang beranikan diri usulkan mereka bahkan pemerintah desa saja yang ada dikantor desa oebatu semua ada dalam SK Bupati Penerima Dana Bantuan Seroja, memangnya tugas pemerintah hanya urus kepentingan pribadi dan abaikan pelayanan bagi masyarakat yang menjadi korban ?. Kata bernada heran.
Selanjutnya Loni mengakui, dirinya sudah mendatangi DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk mengadukan persoalan ini dan tidak akan main-main dengan cara kerja pemerintah terutama Pemdes yang tidak mengutamakan keadilan dan pemerataan bagi masyarakat, namun terkesan tembang pilih. Tandasnya.
Hal yang sama terjadi juga pada warga masyarakat di Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain seperti yang disampaikan Keneng Nurung Warga RT 06 RW 03 Kekurahan Metina, Kecamatan Lobalain.
Kenang Nurung A. Gani kepada Crew Media Selasa (12/4/2023) kemarin mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pemerintah Kelurahan Metina
Hal ini tegas Keneng Nurung, pihaknya dan sejumlah warga setempat mendapat pelayanan pemerintah yang tidak adil sebagai warga korban bencana Seroja.
Ia menjelaskan penetapan warga penerima dana Banser di Kelurahan Metina syarat KKN dan bermuatan politik. Hal ini sesuai data yang dikantonginya terdapat warga penerima yang sudah di alam lain, ada yang tidak terkena dampak kerusakan apapun tapi terdaftar sebagai penerima sementara warga yang mengalami kerusakan berat tidak terdata sebagai warga penerima pada hal sejak awal pemerintah sendiri yang melakukan pendataan. Jelasnya.
Selanjutnya Keneng Nurung menjelaskan, persoalan ini, pihaknya sudah datangi Dinas teknis, Kelurahan dan tim verifikasi dan faktanya ia mendapat penjelasan setelah menunjukan data ternyata ada warga penerima yang namanya didaftarkan sepihak, tidak mengalami kerusakan apapun dan bahkan diakui tim verikasi kalau beberapa warga tersebut tidak diverifikasi.
Selanjutnya Keneng dengan nada tegas mempertanyakan sumber data warga itu dari mana. Kalau data itu datang dari Rt, Rw dan Kelurahan kenapa faktanya terjadi perbedaan ?
” Kalau data dan fakta lain maka pemerintah tipu data, Lurah tipu data warga penerima, orang sudah mati ada nama, orang tidak kena dampak rusak apa apa tapi ada namanya sebagai penerima lalu warga yang rumahnya hancur, tinggal tembok tidak ada dalam data penerima.” Kata Keneng Tegas.
Sementara Kepala Desa Oebatu, Cornelis Maak, yang dikonfirmasi di Kantor desa setempat terkait warganya yang tidak terdaftar sebaga penerima. Ia mengatakan, kalau warganya alias Loni Afliana Adu, tidak paham terkait tahapan pengusulan penerima bantuan.
Cornelis Maak menjelaskan, Kalau yang bersangkutan sudah didata, diusulkan namun saat Surat Keputusan (SK), namanya tidak masuk sebagai penerima sehingga pihak Pemdes Oebatu kembali usulkan lagi sebanyak 49 Orang termasuk yang bersangkutan.
“Usulan terakhir itu tertanggal 28 Februari 2022, dan hingga saat ini belum ada keputusan lanjutan” Kata Kades.
Kemudian Jelas Cornelis, sementara yang sudah dalam data dan namanya sudah tercantum sesuai dalam SK Bupati, dananya nanti dicairkan sebanyak 201 penerima bantuan yang lain menunggu karena keputusan itu kewenangan pemerintah daerah bukan pemdes. Jelasnya.