4 Orang Pelaku ” Kasus Ilegal Logging” meringkuk di terali besi Polres Rote Ndao.

AKBP. Bambang H.Wibowo,S.Ik, M.Si
Kapolres Rote Ndao

4 Orang Pelaku ” Kasus Ilegal Logging” meringkuk di terali besi Polres Rote Ndao.

Rote Ndao – Pena Emas.com
Setelah dipandang cukup, didukung dengan barang bukti yang kuat dan akurat, Empat orang pelaku yang terlibat masalah ilegal loging digiring meringkuk di balik terali besi Polres Rote Ndao.

Hal ini diakui Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, Bambang Hari Wibowo, S.I.K, M.Si melalui Kabag Humas Polres Rote Ndao, AIPDA.Anam Nurchayo, S.I.P, diruang kerjanya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Kepada Pena Emas, Kabag Humas AIPDA.Anam Nurchayo, S.I.P, menjelaskan, Empat orang pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus ilegal loging telah meringkuk atau terkurung dalam tahanan Polres untuk proses lebih langjut.

Ungkap Anam Nurchayo, selain 4 orang pelaku, diamankan pula barang bukti berupa batangan kayu mangrove dengan ukuran rata-rata 4 Meter sebanyak 216 batang.

“Barang bukti sudah diamankan sejak 2 Desember 2019 dan sekarang menunggu hasil pemeriksaan 20 hari kalender kedepan untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku” Ujar Anam.

Karenanya, saat ini pihak Polres telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor masing-masing bernisial, KM, AA, MN dan DD. Tambahnya.

Menurut Anam. Kasus penebangan kawasan hutan mangrove ini termasuk dalam kategori Ilegal Logging.

Dan pihak Kepolisian sudah melakukan penahanan hingga pemeriksaan lanjutan terhadap ke-4 terlapor.

Untuk mempermudah proses penyelidikan oleh Penyidik maka penahan parah terlapor sudah di mulai terhitung Tanggal 4 Desember 2019 hingga 20 hari kalender kedepan.

Selanjutnya jelas Anam, Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi : nomor : 64/XII/2019/NTT/RES RN/Tanggal 2 Desember 2019 yang dilaporkan oleh Kepala Resor KPHW Rote Ndao, Kecamatan Rote Barat Daya, Ayub Kristian Bessie, SH.

Pelapor. melaporkan pada Tanggal 01 Desember 2019, telah terjadi penebangan kayu di hutan mangrove (kawasan hutan milik negara) yg berlokasi di kawasan hutan mangrove kampung utak, Desa. Oebou, Kecamatan,Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT.

Dari keempat terlapor ini telah dilakukan penangkapan, penahanan dan dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf c dan atau pasal 83 ayat 1 huruf a jo pasal 12 huruf d UU Nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kemudian jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dengan dengan denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2,5 miliyard. Jelasnya.
(Riyan)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait