41 Karung BB Kayu Cendana Tanpa Nota Angkut ” Diluar Kawasan Lindung”.

41 Karung kayu cendana, yang di amankan Polres Rote Ndao (20/11) lalu

41 Karung BB Kayu Cendana Tanpa Nota Angkut ” Diluar Kawasan Lindung”.

Rote Ndao – Pena Emas.com
Sebanyak 41 karung barang bukti kayu cendana yang diduga tidak berdukumen alias ilegal dihentikan pihak Polres Rite Ndao dalam perjalanan menuju pelabuhan Pantai Baru (20/11/2019) lalu diluar kawasan hutan Lindung.

Demikian ungkap Kepala Kantor UPT.KPHW Kabupaten Rote Ndao, Nic Aries Calvary Ndoloe, S.HUT Ditemui kantornya Rabu(4/12),Pukul 09:30 Wita.

Kepada Pena Emas.com. Dijelaskan terkait dengan kasus ini hingga sekarang dalam proses penyelidikan dan UPT. KPH sangat apresiasi yang sebesarnya bagi pihak polisi yang dapat mengagalkan penyendupan kayu cendana secara ilegal tanpa ada dokumen muat (nota muat).

Kasus ini sebenarnya terletak pada kesalahan administrasi dimana tanpa ada dokumen nota angkutan kayu cendana tujuan kota kupang ke PT.Adam Star, yang tidak disertai dokumen sah, sehingga kasus ini dibawah ke Resor Rote Ndao guna melakukan penyelidikan.

Dikatakan Nic Ndokoe, dalam pelacakan pada lokasi itu ditemukan 35 pohan kayu cendana yang ditebang namun ke-35 pohon kayu cendana tersebut berada diluar kawasan hutan lindung. artinya kayu cendana yang lagi dijadikan barang bukti itu menjadi kayu milik rakyat.

” Karenanya oleh pengangkut harusnya disertai dokumen secara lengkap yakni dokumen nota angkut “. Ujanya.

Menurut Nic Ndoloe, Barang bukti yang diangkut tanpa mengunakan nota angkut sebagai dokumen resmi. Hal ini lanjutnya, Setelah KPH Wilayah Rote Ndao lakukan menganalisis ternyata titik koordinat pada peta wilayah kawasan diluar kawasan hutan lindung dan kami sebagai instansi teknis UPT. KPH sudah berikan laporan ke penegak hukum berupa peta situasi dan titik koordinat wilayah kawasan hutan lindung sebagai data pendukung bagi kepolisian. Jelasnya.

Disebut pula, Ada 4 titik lokasi penebangan kebun rakyat : masing masing di Fanihuk, Dusun Lemurik, Desa Oebatu sebanyak 19 Pohon, Pemilik kebun atas nama: Yacobis Nallema,a,

Lokasi Faeanak, Dusun Lehkonak, Desa Oebatu, Pemilik Lahan Jermias Oktovianus berjumlah 7 Pohon dan Lokasi Lisa, Dusun Tekeme, Desa Mbokak. Atas nama Arnolus Manu

Sementara pada Lokasi Tuna Karaba,Dusun Hundianar, Desa Oebatu, atas nama Semuel I. Messakh, jumlah 2 pohon.

Selanjutnya dikatakan Ndoloe, tindak lanjut ada pada pihak Kepolisian Resor Rote Ndao, dan produk hukum yang menjadi rujukan pada Peraturan Pemerintah No.85 dan PerMen 48 dalam penyelesaian kayu cendana tanpa dokumen angkut.

Jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomer 48 maka perlu di selesaikan secara administrasi karena barang bukti kayu cendana tersebut merupakan milik rakyat bukan kayu negara.

Sangsinya adalah kata Ndoloe. Berupa sanksi administratif tata peredaran kayu cendana tanpa nota angkut dan pembinaan itu ada pada kewenangan dan rana UPT.KPH Wilayah Rote Ndao. Katanya.

Selain itu, Mekanisme tindakan pembinaan sesuai PP 48 maka tugas KPH melakukan pembinaan administratif.

Menurut Kepala Kantor UPT. KPHW Rote Ndao mengakui terkait soal kayu cendana milik rakyat ini sudah berkoordinasi dan melaporkan perkembangannya ke pihak Propinsi selaku pimpinannya.

Sesuai ketentuan mekasisme dan aturan PP 48 seharusnya pemilik lokasi dan pohon cendana harus melaporkan secara tertulis dalam surat permohonan ke UPT.KPHW Rote Ndao agar staf pada Resor wilayah tersebut dibantu Polisi Kehutanan (Polhut) tinjau lokasi dan ini hal wajib dari pemilik lahan atau selaku penjual bahkan hingga proses penebangan.

Selanjutnya semua proses tersebut jelas harus diketahui UPT.KPHW berapa jumlahnya karena cendana ini kayu(indah)tidak gunakan kubikasi.

Hingga berita ini dipublikasikan Kepala Resor Rote Ndao, AKBP. Bambang Hari Wibowo, Belum berhasil dikonfirmasi. (Riyan)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait