Ada Indikasi KKN Pengadaan PDL di Sat Pol PP Kab. Rote Ndao Rp.1,9 M Tahun Anggaran 2023.

Dr. Marthen H. Toelle, Bc.Hk, S.H, M.H,

Dr. Marthen H. Toelle, Bc.Hk, S.H, M.H : PHO dengan Berita Acara tidak sesuai ketentuan dalam kontrak. Patut diduga ada KKN.

PENA-EMAS.COM. Kasat Pol PP bersama Anggota telah mendistribusikan langsung ke tiap-tiap Kecamatan dan Desa di Kabupaten Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Demikian jelas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol PP) Kabupaten Rote Ndao, Yeskiel Messakh, SE, saat dikonfirmasi diruang kerja belum lama ini.

Menurut Yeskiel Messakh, SE, sekalipun itu menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kontraktor Pelaksana PT. Perisai Nusantara namun pihaknya telah melakukan distribusi

” Terkait pengadaan PDL Satlinmas dan PDL Sat Pol PP seluruhnya sudah terdistribusi dan khusunya Pakian Dinas Lapangan Satlinmas dirinya selaku Kasat Pol PP bersama Anggota telah mendistribusikan langsung ke tiap-tiap Kecamatan dan Desa di Kabupaten Rote Ndao, sekalipun itu menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kontraktor Pelaksana PT. Perisai Nusantara ” jelas Messakh.

Selanjutnya Kepada PENA-EMAS.COM, Camat Rote Barat Laut, Josua Dethan, SP. Mengatakan, terkait PDL yang diperuntukkan bagi Satlinnas di Desa-desa se – Kecamatan Rote Barat Laut. sudah di distribusi beberapa waktu lalu.

” Kemarin sudah di bagikan ke setiap Desa-desa dan secara langsung di distribusi oleh Kasat Pol PP Yeskiel Messakh, SE, bersama Anggotanya. yang antar Bapak Kasat Pol PP dan Anggota bukan Kontraktor Pelaksana”.
” Ujar Josua.

Dimas Direktur PT. Perisai Nusantara, yang mengakui sebagai Pelaksana pengadaan PDL Sat Pol PP Kab. Rote Ndao ini Dari balik teleponnya kepada Crew Media. Ia mengatakan, dirinya sementara masih di Bandung, belum bisa ke Rote Ndao karena masih menunggu barang yang salah (tidak sesuai spesifikasi) dari jumlah yang dikirim sebanyak 14 Picis yang salah untuk PDL Sat Pol PP.

” Saya belum berangkat Rote, nanti dini hari ini saya masih di Bandung. Ini ada meleset karena ada kita punya barang belum selesai jadi tunggu dulu biar sekalian bawah to. rencananya jumat ini sampai.
Barang itu yang kemarin itu yang salah, salah jumlah dari yang kita kirim kemarin. 14 Picis untuk Pol PP, kemarin dia salah kasih zum jadi salah sedangkan untuk Kecamatan hanya tertukar saja pada beberapa di Kecamatan ” Ucap Dimas yang copy dari balik Sambungan seluler.

Foto. Ir. Untung Hardjito.

Asisten 1 Setda Kabupaten Rote Ndao, Ir. Untung Hardjito. Sebelumnya sebagai Plt Kasat Sat Pol PP Kab. Rote Ndao yang menandatangani Kontrak dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Tahun 2023 tertanggal 11 April 2023 sekaligus Tim Anggaran Pemerintah Daerah, saat dikonfirmasi via Pesan WhatsAppnya, Jumat (11/8/2023), Sekitar Pukul 11:55 Wita, di Nomor: 081 236 480 XXX. ” Malam ini. dini hari berangkat dari jakartan (maksudnya Pihak Kontraktor Pelaksana). Besok. Sabtu 12 Agustus 2023 baru Kontraktor berangkat dari Jakarta menuju Rote Ndao karena Masih kemas baju yang kurang”. Jawab Untung Harjito melalui balasan WhatsApp.

Dr. Marthen H. Toelle, Bc.Hk, S.H, M.H, Ahli Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dimintai pendapatnya melalui sambungan Pesan WhatsApp di Nomor: 081 227 336 XXX, Terkait Proyek pengadaan PDL Sat Pol PP Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT, Tahun Anggaran 2023, Sebesar Rp. 1.943.800.000,- yang diduga kuat ada indikasi Tipikor, tidak sesuai spesifikasi petunjuk kontrak dan melebihi massa kontrak. Marthen H. Toelle menjelaskan, Terkait Pengadaan Pakian Dinas Lapangan (PDL), Satlinmas sebanyak 714 Picis dan 60 bagi Satpol PP, wajib berpedoman pada Kontrak.

Fito. Dr. Marthen H. Toelle, Bc.Hk, S.H, M.H,

Marthen Toelle, menegaskan, Penyedia Jasa/kontraktor wajib melaksanakan perintah isi kontrak dalam hal ini, Spesifikasi dan Kelengkapan Atribut harus sesuai dan apabila tidak sesuai maka, diserahkan kembali kepada Kontraktor untuk disempurnakan, ” Yang kurang atribut agar segera dilengkapi”.

Terkait pendistribusian jika itu dalam kontrak tugas dan tanggungjawab penyedia jasa/kontraktor maka wajib dilaksanakan, jika diambil alih pengguna jasa harus ada dasar hukumnya. Jika tidak maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang berujung pada Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

” Bila terjadi keterlambatan penyerahan barang oleh Penyedia Jasa/kontraktor maka wajib dikenakan denda” Tegas Tulle.

Selanjutnya. PHO dilakukan bila seluruh isi kontrak sudah dilaksanakan oleh penyedia jasa/ kontraktor dan telah disetujui pengguna jasa, apabila PHO telah terjadi dengan Berita Acara sedangkan tidak sesuai ketentuan dalam kontrak maka patut diduga ada KKN. Pungkasnya.

Terkait dengan pelaksanaan dan Pengawasan terhadap peraturan Daerah tentang APBD TA 2023 khususnya pelaksanaan Anggaran Belanja dan proses pengadaan PDL Sat Pol PP, hingga berita ini di publish, PPKD,
Bupati, Sekda dan DPRD Kab. Rote Ndao belum berhasil di konfirmasi. Hasil konfirmasi akan diberitakan pada edisi berikutnya.

Seperti sebelumnya di beritakan pada edusi terdahulu

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait