PENA-EMAS.COM. Agustinus Mboeik, Warga Dusun Oedai Desa Oelua Kecamatan Loaholu – Rote Ndao memberikan keterangan Polisi atas laporannya terhadap Kelompok Tani Oedai Desa Oelua yang mencatut namanya sebagai anggota kelompok tani yang di bentuk secara fiktif sejak tahun 2017.
Kepada PENA-EMAS.COM. Agustinus Mboeik usai memberikan Keterangan Polisi di Ruang Unit II Tipidter Polres Rote Ndao Senin (17/05/2021) sekitar pukul 15:31 Wita Ia mengatakan, Dirinya menjalani pemeriksaan tepat pukul 14:00 hingga 15:25 Wita dan diperhadapkan dengan 18 butir pertanyaan dari pihak penyidik.
Menurut Agustinus Mboeik, Pertanyaan yang ditujukan kepadanya seputar soal pendirian Kelompok Tani Oedai, posisi dirinya dalam kelompok, siapa, oleh dan kapan kelompok tani ini ada dan berdiri. Dari semua pertanyaan tersebut saya menjawab dan menjelaskan sesuai dengan fakta yang ada. Jelas Agustinus.
Selanjutnya Ia mengatakan, Kelompok Tani ini dibentuk sepihak oleh Kepala Dusun Oedai dan di Ketuai oleh Lusianus Lein tanpa sepengetahuan dirinya dan beberapa anggota lain meskipun namanya tercatat sebagai Anggota, karena itu, hal inilah yang menjadi alasan baginya mengadukan kasus ini untuk diproses hukum.
“ Mereka mencatut nama kami untuk mafia pupuk subsidi karena sejak dari berdirinya Kelompok tani Oedai kita tidak pernah tahu, kita juga tidak pernah mngetahui bantuan atau subsudi apa yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kelompok ini. Setelah terungkapnya pupuk dirumah Yusuf Kanuk dan Mart Mafo baru kita mengetahui kalau nama kami dicatut ” Ujarnya.
Selanjutnya, Selain dirinya yang hadir di Polres untuk memberikan keterangan ikut pula Mesak Henuk dan Adrianus Bela tetapi belum dimintai keterangan sementara dari dari pihak Pengurus Kelompok Tani Oedai datang juga Ke-Polres, sebut Agustinus. Diantaranya Lusianus Lein, Marthen L Mafo, Yusuf Kanuk dan Jacob Mafo.
Pantauan PENA-EMAS.COM di Mapolres Rote Ndao sekitar 2 jam. Agustinus Mboeik sedang menjalani pemeriksaan diruang Unit II Tipidter oleh penyidik Brigpol Ardi Sine sedang Lusianus Lein- CS sudah kembali yang kabarnya sudah diminta keterangan mendahului Agustinus.
Selain itu Data yang berhasil dikumpulkan Media ini Kelompok Tani Oedai yang beranggotakan 19 orang dengan hak atas pupuk sebagai berikut :
1. Jusuf O.Kanuk Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
2. Yeheskiel Foes Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
3. Justinus M.Nulek. Lahan 2 Ha – Urea 250 kg – ZA 200 kg dan NPK 200 kg.
4. Habel Sely. Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg.
5. Marthen L. Mafo . Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg.
6. Godlif Y. Nulek. Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg.
7. Jermias Henuk Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
8. Otniel Mafo. Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg
9. Jakob E. Tode. Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
10. Mesak Henuk II. Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
11. Yusuf Henuk . Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg
12. Nikolas Nggili. Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg
13, Onisimus Henuk. Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg
14. Agustinus Mboeik.Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg
15. Lusianus Lein. Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
16. Sarlin Mafo Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
17. Melkior Ndolu. Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
18. Semuel Bella Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg
19. Melkior Adu Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg
Seperti di beritakan sebelumnya pada Edisi dengan judul “Diduga Jadi Mafia Pupuk Subsidi, Pengurus Kelompok Tani Fiktif di Polisikan” Pengurus Kelompok Tani Oedai di Dusun Oedai Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao di Polisikan beberapa Warga setempat yang merasa namanya dicatut sebagai anggota kelompok Tani Oedai selama kurang lebih 4(empat) Tahun tanpa sepengetahuannya dan tidak pernah mendapat hak haknya sebagai anggota kelompok dalam distribusi pupuk subsidi kepada Anggota Kelompok.
Demikian hal ini diungkapkan oleh korban, diantaranya Agustinus Mboeik, Adrianus Bela dan Mesak Henukh- Cs saat di hubungi Crew Media ini di Oedai Desa Oelua (14/05/2021)
Kepada PENA-EMAS.COM- Agustinus Mboeik menjelaskan, Terungkapnya kasus mafia pupuk Subsidi ini oleh kelompok tani fiktif “Kelompok Oedai” berawal dari ditemukannya pupuk oleh warga setempat pada selasa (11/05/2021) sekitar pukul 16:00 Wita di rumah tak dihuni milik Yusuf Kanuk (Kaur Peremcanaan Desa Oelua) sebanyak 10 sak. Selanjutnya 20 sak di rumah Marthen L. Mafo (Ketua BPD Desa oelua) yang sudah dikeluarkan 7 sak dan tersisa 13 sak dari jatah pupuk kelompok sebanyak 38 sak.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pupuk tersebut diketahui milik kelompok tani Oedai yang keanggotaannya termasuk nama kami yang selama didirikan tidak pernah mengetahui statusnya sebagai anggota kelompok tani. Hal ini kemudian kami laporkan kepada pihak berwajib untuk di tindaklanjuti. Jelasnya.
“ Karena nama kami dicatut dalam kelompok tani fiktif dengan nama kelompok tani Oedai yang didirikan sejak tahun 2017 sehingga kami melaporkan ke pihak berwajib untuk di proses hukum “ Ujar Agus Tegas.
Sementara Adrianus Bela mengatakan, Dirinya baru mengetahui adanya kelompok tani Oedai di Desa Oelua yang selama ini tidak pernah diketahui oleh masyarakat setempat. Ia kemudian mengadukan masalah ini kepada pihak berwajib karena salah satu anggota kelompoknya adalah saudaranya Semuel Bela (Almarhum).
Menurut Adrianus Bella, Ia mengadu ke pihak pihak berwajib karena selama Semuel Bela masih hidup tidak pernah menerima pupuk dan hingga meninggal sejak tiga tahun lalu keluarganya tidak pernah menerima pupuk.
Tindakan mafia kelompok tani Oedai ini harus diproses hukum karena selama ini kami petani sangat susah dan sulit memperoleh pupuk sampai gagal panen sedang mereka (beberapa anggota kelompok tani Oedai ) tidak pernah sulit dan mereka selalu ada pupuk. Ungkap Anus Bela Tegas.
Selanjutnya, Jelas Anus Bela. Terhadap masalah ini pihaknya telah melaporkan kepada pihak berwajib sehingga pihak Polsek Rote Barat Laut dan Polres Rote Ndao telah melakukan investigasi di tempat kejadian termasuk melakukan dokumentasi barang bukti sehingga hari Senin (17/05/2021) yang akan datang para pihak akan memberikan keterangan di Polres Rote Ndao. Jelasnya.
Ketua Kelompok Tani Oedai Lusianus Lein (Guru SMP Negeri 1 Rote Barat Laut) saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya Kamis(14/05/2021) Ia menolak untuk berkomunikasi dengan alasan sibuk “ Saya masih sibuk jadi nanti saja. konfirmasi hari senin saja “ Katanya dari balik telpon sambil memutuskan sambungan telpon.
Kepala Desa Oelua Mikael Henukh. Terkait “Kelompok Tani Oedai” Ia mengatakan, Dirinya baru mengetahui kalau di Desa Oelua terdapat kelompok Tani Oedai setelah adanya masalah pupuk yang ditemukan warga.
“ Saya kaget dan baru tahu kalau di Desa Oelua ada kelompok Tani Oedai. Selama ini kita tidak pernah tahu adanya nama kelompok tani Oedai “ Ujar Kades yang juga mantan Anggota BPD Desa Oelua selama 12 tahun ini. (tim)