Aiptu ASA  Calo Penerimaan Casis di Rote Ndao. Dipecat dari Polri

PENA-EMAS.COM. AIPTU  ASA alias Soni anggota Polres Rote Ndao Unit Shabara, yang menjadi Calo seleksi Siswa Anggota Polri sebanyak 12 orang dan mengakui menerima uang Rp.250 juta dari orangtua JD sementara ke 11 lainnya dengan nilai bayaran yang berfariasi akhirnya dikenakan sanksi pemecatan dari statusnya sebagai Anggota Polri.

Seperti dikutip dari Kompas.com (6 April 2023) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu ASA sebagai anggota Polri.

Bacaan Lainnya

Komisaris Besar Polisi Dominicus Savio Yempormase mengatakan, Pemecatan tersebut dilakukan setelah Bidang Propam Polda NTT menggelar sidang kode etik kasus anggota polisi Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao yang dilaporkan menjadi calo penerimaan calon siswa (casis) Polri di Rote Ndao, Rabu (5/4/2023).


“Sidang PDTH terhadap Aiptu ASA kita gelar kemarin dan saya yang pimpin langsung sidangnya,” kata Kepala Bidang Propam Polda NTT Dominicus Savio Yempormase. Kamis (6/4/2023).

Menurut Dominicus, Polri tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, jika anggota berbuat salah apalagi sampai menipu.

Dia pun meminta masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan iming-iming lolos menjadi polisi melalui calo. “Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang,” ujar dia.

Dominicus mengatakan, walau diputus PDTH, pihak Polda NTT memberikan kesempatan kepada ASA melakukan pembelaan atau banding. “Kita beri ruang kepada oknum anggota yang di PTDH untuk mengajukan pembelaan karena itu diatur dalam peraturan kepolisian,” Ujarnya

Kasus ini terungkap kepermukaan, oleh korban Junus Dami, warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang polisi berpangkat Aipda dengan inisial ASA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT pada Selasa (18/10/2022).


Pria yang merupakan mahasiswa itu melaporkan ASA atas dugaan penipuan sebesar Rp 250 juta. sebagai jaminan meloloskan dirinya sebagai Bintara Polri pada 2021.

Seperti di lansir PENA-EMAS.COM Edisi sebelumnya (15/10/2022) dengan Judul “ Terbongkar Anggota Polres Rote Ndao jadi Mekelar  Seleksi Bintara Polri Tahun 2021 “ Aipda ASA mengakui. “

ENA-EMAS.COM- Terbongkar ke permukaan Anggota Polres Rote Ndao Polda NTT meraup uang ratusan juta rupiah dalam ulahnya sebagai makelar seleksi Bintara Polri Tahun 2021.

Diduga Sebanyak 12 orang calon siswa peserta seleksi penerimaan Bintara Polri menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada Anggota Polres Rote Ndao berinisial AIPDA ASA Kasubdit Sabara Polres Rote Ndao

Terbongarnya kasus Makelar dilingkup Polri oleh anggota Sabara di Polres Rote Ndao ini setelah calon Bintara dinyatakan gugur sementara pelaku makelar enggan mengembalikan uang suap yang diterima dari korban. Demikian hal ini disampaikan Joni Dami dan Melkianus Dami orangtua korban pada  Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 19:00 Wita di Redaksi PENA-EMAS.COM.

Kepada Media ini, Keluarga korban meminta, Tim Sub-Direktorat Pengamanan Internal Polda NTT menangkap oknum polisi AIPDA ASA atas tindakannya mengenai adanya suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2021 di lingkup Polres Rote Ndao. diharapkan ini menjadi komitmen Polda untuk memberantas praktik calo atau makelar dalam penerimaan siswa Bintara Polri. Ujar orangtua Korban Joni Dami.

Menurut Joni Dami Ayah korban, Pihaknya merasa tertipu dan dikibuli oleh anggota Polisi yang mengaku bisa meloloskan anaknya JD untuk lolos menjadi seorang anggota Polisi Republik Indonesia, dengan ketentuan JD dan keluarga harus memberikan uang sebanyak 250 juta Rupiah

Korban JD didampingi ayahnya Joni Dami dan Kakaknya Melkianus Dami Warga Rt 018 Rw 010 Dusun Lemurik Desa Oebatu Kecamatan Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao mengungkapkan, kejadian berawal dari Tahun 2021 sekitar Bulan Oktober, ayah korban Joni Dami bertemu dengan ibu kandung AIPDA ASA Alias Soni di Pasar Busalangga.

Dalam pertemuan tersebut  terjadilah komunikasi antara ayah korban dengan ibu ASA. Kemudian ibu AIPDA ASA alias soni mengatakan, soal tes polisi hubungi saja anaknya ASA Alias Soni. Katanya kepada ayah korban.

“Sekitar Bulan Oktober Tahun 2021 saya bertemu dengan ibu dari ASA alias Soni di Pasar Busalangga, kemudian terjadilah komunikasi antar kami berdua. ibu dari ASA alias Soni mengarahkan saya untuk menyampaikan niat saya ke ASA alias Soni, niat saya adalah agar anak saya JD dapat diurus menjadi seorang anggota Polisi. Namun saat menemui ASA alias Soni meminta uang 250 juta rupiah, sampai saat ini anak saya tidak jelas statusnya karena seolah-olah dibiarkan dan kemudian kami tahu bahwa anak kami  tidak lolos dan uang 250 juta pun tidak jelas ditangan siapa, ditagih ke ASA alias Soni malah kami balik caci maki oleh Soni,” ungkap Joni Dami dengan nada kesal.

Selanjutnya Joni Dami membeberkan semua alasan yang selalu diucapkan ASA alias Soni ketika ditanyakan terkait nasib dari JD karena sebelumnya dijanjikan oleh ASA alias Soni bahwa JD akan ikut pendidikan bersama adik kandungnya berinisial AA, namun kemudian diketahui bahwa adik kandung dari ASA alias Soni telah lolos pendidikan, hal ini mengundang berbagai tanda tanya di hati Joni Dami sebagai ayah dari JD.

Kemudian setiap ditanyakan soal nasib JD kepada ASA alias Soni, selalu diperoleh  jawaban dari Soni bernada meyakinkan bahwa JD akan mengikuti pendidikan dalam waktu dekat, tapi kenyataannya semua pernyataan janji ASA sampai saat ini JD dan 11 orang temannya yang diurus oleh ASA alias Soni gagal total. Ungkap Joni Dami.

“Dia ASA alias Soni mengatakan dirinya meminta uang sebanyak 250 juta itu karena pendidikan Junus Dami akan bersamaan dengan adik kandung dari ASA alias Soni, dengan berjalannya waktu ternyata adik dari ASA alias Soni ini sudah dilantik menjadi anggota Polisi pada Bulan Februari 2021 sementara Soni mengatakan kepada kami bahwa pendidikan baru akan berlangsung pada Bulan Maret 2021. Kami kemudian menanyakan hal ini kepada ASA alias Soni namun Soni menyakinkan kami dengan mengatakan jangan takut karena tanggal 3 Bulan Agustus 2021 Junus Dami sudah masuk pendidikan. ternyata kami baru menyadari bahwa kami telah ditipu oleh ASA alias Soni,” beber Joni Dami ayah dari Junus Dami.

Selain itu, Joni Dami mengakui penyerahan sebesar Rp. 250 juta dialkukan di rumah APDA ASA disaksikan oleh anaknya Joni Dami dan Ayah kandung AIPDA ASA yakni David Adoe, Ungkapnya sambil menujukan kwitansi tanda terima uang dari korban.

AIPDA ASA alias Soni anggota Polres Rote Ndao Unit Shabara, sesuai informasi awal dari keluarga koban, terkait persoalan ini, saat dikonfirmasi pada Jumat, (14/10) Sekitar Pukul 10.39 Wita, mengakui dan membenarkan kalau dirinya yang mengurus anak yang bernama JD, termasuk 11 orang lainnya dan ia juga  mengakui  dirinya menerima uang Rp.225 juta Rupiah dari orangtua JD sementara ke 11 lainnya dengan nilai bayaran yang berfariasi. Akuinya.

Selain itu, AIPDA ASA mengakui dirinya juga menjadi korban dari atasan tanpa mau menyebut identitas atasannya. Tambahnya.

“Ya memang benar saya urus JD, mereka yang datang ke saya meminta bantuan, karena bicaranya keluarga, uang yang saya terima dari mereka 225 juta Rupiah bukan 250 juta, memang totalnya 250 juta tapi saya tambah 25 juta. Mereka semua 12 orang dengan nominal uang beda-beda, yang paling tertinggi 250 juta yang paling terendah ada yang tidak sampai seratus juta rupiah, saya omong terus terang, saya dijadikan korban, yang diatas kan kasi tahu baru kita ikut, saya tidak bisa kasih tahu yang diatas siapa orangnya nanti saya dikunyah sampai model kayak batu split,” ujar ASA alias Soni.

Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandika, SH,S.I.K, MH Ketika dikonfirmasi melalui Wakapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, SH. Ia mengatakan, dirinya sebagai wakapolres baru saja mengetahui persoalan ini dari wartawan.

“ informasi ini sangat berharga buat institusi Kepolisian , nanti sesuai SOP nanti para pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hal ini. Oke baik kita dalami dulu informasi ini apalagi korban sùdah jelas ada, nanti berdasarkan alat bukti untuk bisa kita mendalami dan terimakasih untuk kawan-kawan media dapat informasi sekaligus dengan bawa barang bukti nanti mempermudah kita dalam mendalami kasus,” ujar  Nyoman Suya Wiryawan.

Selanjutnya dijelaskan Wakapolres, informasi terkait adanya calo terhadap perekrutan bintara Polri atau apapun itu tidak diperbolehkan karena sekarang sudah sistim betah jadi tidak ada lagi calo-calo yang memuluskan, menjanjikan, meloloskan, ini semua kata wakapolres terkantung kepada kemampuan anak yang mau jadi calon anggota polisi tersebut.

“Kita dalami dulu kalau memang betul seperti itu maka jelas ini ada pelanggaran karena hal itu tidak diperbolehkan lagi,” tegas wakapolres.

Untuk diketahui, terkait Calo seleksi Siswa Bintara Polri di Rote Ndao terdapat dua pelaku Seperti dilansir media ini pada edisi. 12 Nopember 2022.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait