AKTIVIS ANTI KORUPSI JALANI SIDANG PERDANA DI PENGADILAN

ROTE NDAO-Pena Emas. Aktivis anti Korupsi Kabupaten Rote Ndao Junus Panie dan rekannya masing-masing Silfon Lette,Mikson Dethan dan Olifer Lette menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Rote Ndao, Selasa (12/02/2019) dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang di bacakan Oleh Nikodemus Damanik,SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Rote Ndao yang pada pokoknya mengatakan pada hari senin 03 september 2018 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di kompleks perkantoran Ti’i tepatnya di depan gerbang utama kantor DPRD Rote Ndao,secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang,dengan uraian kronologis berawal dari aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh lembaga ANTRA RI yang di pimpin oleh terdakwa Junus Panie sesuai surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kapolres Rote Ndao dan tepat pukul 12.30 wita para peserta aksi damai bergerak dari rumah terdakwa Junus Panie yang beralamat di Tua bolok Kelurahan Mokdale menuju gedung DPRD Rote Ndao,kemudian setelah peserta aksi tiba di depan Gedung kantor DPRD Rote Ndao terdakwa Junus panie melakukan orasi dalam orasinya terdakwa Junus Panie sebagai kordinator aksi meminta agar bertemu dengan anggota DPRD Rote Ndao dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), namun permintaan terdakwa Junuas Panie tidak dipenuhi sehingga terdakwa Junus Panie turun dari mobil lalu berjalan ke arah pintu gerbang utama Gedung DPRD Rote Ndao yang diikuti terdakwa Silfon Lette,terdakwa Mikson Dethan dan terdakwa Olifer Lette dan terdakwa Junus Panie langsung memegang pintu gerbang utama kantor DPRD Rote Ndao dan dengan tenaga bersama terdakwa Silfon Lette,terdakwa Mikson Dethan dan terdakwa Olifer Lette menggoyang-goyang secara berulang-ulang kali,menendang dan mendorong-dorong dengan sekuat tenaga sampai penyangga pintu gerbang tersebut patah dan mengakibatkan pintu gerbang yang terbuat dari besi alumunium roboh,dan perbuatan para terdakwa tersebut melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP Juntho Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP yang di ancam dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, ungkap JPU Nikodemus Damanik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Pada Kesempatan tersebut Marthinus Lau,SH selaku Kuasa dari para terdakwa mengatakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi hukum (tidak keberatan) dan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta sidang selanjutnnya dengan pemeriksaan para saksi.

Menurut Marthinus Lau, SH. Perkara ini kita akan lihat dalam pembuktian apakah kliennya benar terbukti melakukan pengrusakan barang milik pemerintah, karena perlu di catat bahwa mereka melakukan misi yakni misi publik.

Demo itu Kata Marthinus Lau. siapa saja dan mereka sebagsi masyarakat diberikan kewenangan untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan siapa saja karena itu hak. Tegasnya.

“Saat menyampaikan aspirasi kepada DPRD itu kenapa mereka dorong pintu pagar karena mereka tidak di beri hak untuk bertemua DPRD agar menyampaikan aspirasinya kepada DPRD sebagai Wakil Rakyat.” Ujar Marthinus bernada tanya.

Untuk itu. Apakah mereka melakukan tindak pidana atau tidak kita akan lihat dalam pembuktian dan pemeriksaan saksi saksi pada persidangan yang akan datang. Jelasnya.

Sidang di pimpin oleh majelis Hakim Beauty D.E Simatauw,SH.MH dibantu dua hakim yakni Rosihan Luthfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH
Panitera Pengganti Febryanti M Jehalu,SH

Sidang ditunda dan di gelar kembali Selasa,19 Februari 2019 dengan agenda mendengar keterangan para saksi.

Ketua DPD Partai Perindo Rote Ndao. Arkhimes Molle, SH,MA. dalam komentarnya soal Aktivis Anti Korupsi yang sedang jalani sidang di PN Rote Ndao, Ia mengatakan, masalah hukum kita tetap hormati proses hukum yang sedang berjalan asal masalah tersebut tidak diproses karena adanya intervensi kepentingan politik.

Menurut Mes Molle, menghalangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, apa lagi masalah yang bersentuhan dengan korupsi adalah salah satu bentuk pemangkasan hak bicara rakyat.

Hal ini tentunya membuka ruang untuk koruptor tetap tidak jerah mengambil hak rakyat. Katanya.

Masalah hukum yang kini dialami Junus PAnie. CS lanjut Mes Molle, kalau kita mau jujur maka ada sebab dan penyebab hingga akibat. Apa sebab dan penyebab terjadinya masalah yang terjadi hingga Aktivis anti korupsi menanggung akibatnya biarkan masyarakat dan Tuhan yang menilainya. (Nas/Rit/PE)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait