Alfret Zacharias: Ketidakadilan Terhadap Perlakuan Pemecatan ASN Tipikor di Rote Ndao

“Alfret Zacharias: Ketidakadilan Terhadap Perlakuan Pemecatan ASN Tipikor di Rote Ndao”

PENA-EMAS.COM. Ketidakadilan terhadap perlakuan pemecatan ASN Tipikor di Kabupaten Rote Ndao akibat dari penyalahgunaan kewenangan Bupati yang dinilainya melawan dan melanggar hukum. Hal ini merugikan Negara serta menguntungkan 16 ASN Tipikor namun merugikan 2 ASN Tipikor lainnya.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Drs Alfred H.J. Zacharias,M.Si.melalui sambungan WhatsApp kepada Pena-Emas.com kemarin soal Keputusan Bupati Rote Ndao terkait dengan Kasus ASN Tipikor yang sedang dalam penaganan Hukum di Polres Rote Ndao.

Menurut Mantan Kepala Bappeda dan Sekda Kab. Rote Ndao ini, Sesuai Aturan Kepegawaian ASN yang melakukan Tipikor setelah Inkrah harus dipecat. Faktanya 16 ASN Tipikor yang Inkrahnya sejak 2011,2012,2013 dan 2014 Tidak dipecat, bahkan mereka meskipun dipenjara tetap dibayar gajinya sampai keluar dari penjara.

Kemudian setelah mereka keluar dari penjarapun tetap dipekerjakan sebagai ASN oleh Bupati sampai dengan mereka akhirnya dipecat tahun 2021 Sedangkan 2 ASN Tipikor yang Inkrah tahun 2015 langsung dipecat oleh bupati tahun 2016 , ini sangat Diskriminatif.

“ Ini sangat diskriminatif dan sengaja dilakukan pembiaran oleh Bupati pada hal kasusnya sama, dasar hukum kepegawaian sama tepi perlakuan untuk pemecatan tidak sama” Ujarnya.

Selanjutnya. Kalau dihitung kerugian negara dan ganti rugi maka untuk 16 orang dari masa Inkrahnya terdapat 6 – 9 tahun (2011-2021) Negara dan daerah dirugikan hingga mencapai Rp.4 sampai 5 Miliar termasuk yang dapat tunjangan jabatan, honor dan perjalanan dinas. Ungkap Alfred.

Persoalan lain akan muncul apabila Negara mengakui bahwa ke 16 orang tetap dipecat sesuai SK Bupati Rote Ndao hanya sejak tahun 2021 artinya tidak bisa dipecat sesuai waktu Inkrah antara 2011 – 2014 maka ke – 2 orang yang dipecat Bupati dengan SK Bupati tahun 2016 juga diperlakukan sama untuk waktu pemecatannya dengan ke – 16 orang tersebut yaitu tahun 2021.Tambahnya.

Selain itu. Alfret Zacharias mengatakan, SK Bupati bagi ke – 2 orang ASN Tipikor tahun 2016 tidak diberlakukan / batal. Ini obyektif dan adil. Jika hal ini diberlakukan bagi 2 orang dengan waktu pemecatan yang sama dengan ke – 16 orang yaitu tahun 2021 maka konsekwensinya Negara dan daerah harus membayar kembali gaji kedua orang tersebut sejak dari tahun 2016 sampai dengan 2021. Solusi ini sangat adil dan tidak banyak merugikan negara atau daerah dibandingkan dengan apabila ke – 16 orang itu masing-masing diberlakukan sesuai waktu inkrah hukumnya.

“ Inilah keadilan sosial yang harus Negara dan daerah lakukan atau pikul akibat kesalahan negara dan daerah karena Mal administrasi “ Katanya.

Selain itu. Kata Alfred. Dalam mengeksekusi kebijakan yang melampaui kewenangannya, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan / melanggar hukum, diskriminatif, tidak adil dan bertentangan dengan hukum. Ini adalah perbuatan Tindak pidana korupsi. Tandasnya.

Seperti sebelumnya dilangsir media ini pada edisi terdahulu pertengahan Juli 2020 yang lalu bahwa. Bupati Rote Ndao Aktifkan ASN mantan Napi Korupsi diduga Negara rugi miliaran rupiah.

Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE adalah Bupati yang tegas melaksanakan Keputusan Bersama Dua Menteri dan Satu Kepala Badan, dengan menerbitkan Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada ASN mantan terpidana korupsi.

Hal ini dilakukan Bupati Paulina Haning Bullu,SE kepada para ASN Terpidana korupsi di Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 29 April 2019. Namun kemudian 15 (lima belas) orang terpidana korupsi dari 16 orang yang telah diberhentikan, dicabut kembali keputusan PTDH-nya serta dipulihkan kembali hak mereka sebagai ASN seperti keadaan semula.

Pencabutan keputusan PTDH Mantan terpidana oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rote Ndao, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.  Demikian ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk,SH kepada media ini Sabtu (11/7/2020) saat di konfirmasi terkait dikeluarkannya SK Bupati tentang penghentian sementara pembayaran hak hak kepegawaian Pengawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Dijelaskannya, Kerugian keuangan negara yang diduga miliran rupiah dikarenakan untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan terpidana korupsi yang kemudian diaktifkan sebagai ASN di Pemda Kabupaten Rote Ndao.

“Kami menduga Negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah pada Pemda Kabupaten Rote Ndao. Ini, disebabkan oleh pembayaran gaji 15 orang ASN yang di aktif bekerja kembali selama ini” Ujar Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk.

Ditegaskan pula, terkait kerugian negara yang diduga untuk membayar gaji 15 ASN terpidana korupsi ini harus menjadi tangggung jawab Bupati Rote Ndao selaku pemberi SK terhadap 15 ASN terpidana korupsi.

“Bupati Rote Ndao harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi
karena pemberi SK itu adalah Bupati Rote Ndao, bukan ASN terpidana korupsi” tegas Paulus.

Menurut Alumni STHI Jakarta ini, Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018 dan Nomor:153/KEP/2018 mewajibkan Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberhentikan secara tidak terhormat para ASN mantan terpidana korupsi atau kejahatan yang memiliki hubungan dengan jabatan.

Batas waktu pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 880/3713/SJ, tanggal 10 Mei 2019, yakni selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2019.

“Saya heran dengan sistem pemerintahan Kabupaten Rote Ndao, sudah jelas bahwa ada SKB 3 Menteri tapi Pemda Rote Ndao buatnya lain bahkan mereka sudah terima gaji selama satu tahun. Kemudian saat ini diberhentikan sementara oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning – Bullu pada tanggal 1 Juli 2019 lalu.” Kata Paulus.

Kenapa baru diberhentikan sekarang, sebelumnya mengapa tidak. Inikan negara rugi sudah berapa miliaran rupiah, Misalnya salah satu dari 15 oknum yang berstatus Kepala Bidang setelah dihitung negara membayarnya Rp. 400 juta lebih dalam satu tahun. Bagaimana jika dihitung 15 orang. Tambahnya.

Seperti pada media ini edisi sebelumnya “Hak – Hak 15 ASN Tipikor Kab. Rote Ndao dihentikan Sementara” sesuai Surat Keputusan Bupati Rote Ndao tertanggal 30 Juni 2020. Nomor 204/KEP/HK/2020 Tentang penghentian sementara pembayaran hak hak kepegawaian Pengawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

ASN Tipikor tersebut dihentikan sementara pembayaran Hak haknya karena pemblokiran status kepegawaian terhadap dua orang pegawai ASN dan kedudukan hukum, 13 orang pegawai ASN pemerintah Kabupaten Rote Ndao dihentikan pada sistim aplikasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (SAPK-BKN) Penghentian sementara pembayaran hak hak tersebut sampai dengan adanya pengaktifan kembali status kepegawaian SAPK-BKN dan selanjutnya di laporkan kepada Mendagri RI.

Pada satu pekan terakhir ini. Sejumlah pendapat yang dihimpun dari berbagai sumber yang meminta identitasnya tidak di publish media, mereka mengatakan, terkait kasus ASN Tipikor diduga kurang lebih 19 orang akan terlibat namun jawabannya ada pada pihak Polres Rote Ndao yang sedang melakukan penyidikan.

“ Kita tunggu hasil kerja pihak Polres Rote Ndao. masalah ini sudah lama, sampai kapan hasil kerja mereka apakah hanya panas panas lalu didiamkan atau sampai dimana “ Kata mereka dalam nada Tanya.

Kemudian Informasikan lain yang diperoleh kalau beberapa hari yang lalu Pihak Penyidik Polres Rote Ndao telah mempresentasikan hasil penyidikan terhadap kasus ini di Polda NTT dan diperoleh informasi dari sumber terpercaya saat dihubungi Pena-Emas.com via WhatsApp (15/3/2021) sekitar pukul 21:16 Wita. Ia mengatakan “ Masih berproses “ jawabnya.

Sementara Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.Ik, M.Si yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau,S.Sos melalui sambungan WhatsAppnya (15/3/2021) sekitar pukul 21_12 Wita namun hingga berita ini ditayang belum mendapat jawaban atas konfirmasi Crew Media. (memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait