PENA EMAS.COM– Dua Anggota Polri, Polres Rote Ndao, sementara menunggu Skep/Upacara Pemberhentian Secara Dengan Tidak Hormat (PDTH), dari Bid Propam Polda NTT
Kedua Anggota Polres Rote Ndao tersebut Aipda” AA” yang terlibat dalam Kasus Calo Casis Polri dan Bripka” SF” Perbuatan Pelanggaran berupa, melakukan Perselingkuhan dengan istri orang hingga hamil dan melahirkan seorang anak
Bripka”SF” yang baru saja menuai Putusan KKEP dengan Hukuman PDTH pada Hari Selasa (5/9/2023), bertempat di ruang sidang KKEP Lantai II Gedung Dit. Pamobvit Polda NTT.
“Bripka” SF”, di jatuhi hukuman PDTH di Polda NTT, Selasa (12/9/2023), sementara Aipda” AA” dijatuhi hukuman PDTH, Rabu (5/4/2023) lalu
Kedua Anggota Polres Rote Ndao Rote, Melanggar Pasal 13 ayat 1 PPRI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf C dan Pasal 13 huruf F Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri
Demikian hal ini dibenarkan Kapolres Rote Ndao, AKBP. Mardiono, S.ST, M.K.P, melalui Kasie Humas AIPTU. Anam Nurchayo, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (2/10/2023), Sekitar Pukul 14:15 Wita.
Aipda” AA” dan Bripka” SF” menunggu saja hasil putusan banding dan sambil menunggu Skep/Upacara PDTH
Proses banding nantinya masih menunggu hasil putusan dari Propam Polda NTT
Soal hak-hak. Jelas Anam, Keduanya pada saat putusan hukuman PDTH dijatuhi maka terhitung sejak itu pula semua hak-hak diberhentikan secara total dan tidak melaksanakan tugas selaku Anggota Polri karena hak-haknya dihentikan.