Anggota Polres Rote Ndao BRIPKA “SF” Resmi Jalani Sidang KKEP Di Polda NTT

PENA-EMAS.COM – Anggota Polres Rote Ndao Bripka SF jalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri oleh Polda NTT Bidang Profesi dan Pengamanan.

Akibat melakukan Pelanggaran Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Akhirnya, Resmi di sidangkan di Polda NTT.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Bripka SF alias Wingki sejak Tanggal 3 Agustus 2023 mendekam dalam Sel Tahanan Isolasi Mandiri dan ditempatkan pada tempat Khusus oleh Polda NTT selama 30 hari.

Hal ini disampaikan oleh Pelapor Hijron Umar yang seharinya berprofesi sebagai Pencari ikan/nelayan, Warga Rt 002 Rw 001, Dusun Batutua, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao Selasa(5/9/2023), Sekitar Pukul 16:58 Wita, Melalui sambungan teleponnya

Dikatakan Hijron, dirinya di hubungi oleh salah satu Anggota Polda NTT Unit Propam Polda NTT yang bernama Pak Sandi dengan maksud untuk hadir selaku Korban/Pelapor di Polda NTT guna mengikuti Sidang KKEP untuk didengarkan keterangannya.

Menurut Hijron Umar, agenda sidang KKEP Hari ini berlangsung sekitar Pukul 10:00 Wita hingga dengan Pukul 12:00 Wita, dan di hadiri oleh Ketua Komisi, Wakil ketua komisi, Anggota Komisi yang terdiri dari Pejabat Utama(PJU-red) Polda NTT, Terlapor Bripka Safrudin Fatima, dan Dirinya selaku Pelapor serta beberapa Anggota Polri Polda NTT

Diakhir Konfirmasi, Hijron Umar secara tegas mengatakan dirinya tak segan-segan akan melapor ke Mabes Polri jika nantinya putusan sidang KKEP yang direncanakan kembali, Hari Selasa(12/9/2023), dan jika dalam putusan Safrudin Fatima mendapat hukuman yang ringan atau tidak pemecatan maka dirinya lakukan upaya Banding dan melapor ke Mabes Polri.

” Bila nanti Selasa depan dalam putusan nantinya Wingky tidak di pecat maka ini masalah Beta akan banding dan akan bawah sampai di Mabes Polri dan Beta akan lakukan itu jika tidak dipecat.”. Ujar Hijron sambil meminta Media menulis pernyataan dirinya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait