ANTRA RI Meminta Polres Rote Ndao Periksa, Mantan Bupati dan Bupati Rote Ndao

” ANTRA RI Meminta Polres Rote Ndao Periksa, Mantan Bupati dan Bupati Rote Ndao “

PENA-EMAS.COM. Mohon Kapolres Rote Ndao memeriksa Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Mantan Bupati Rote Ndao Drs Leonard Haning,MM sebagai Mantan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Kasus 24 ASN Tipikor di lingkungan Sekta Kab. Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Demikian Perihal Surat Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Nusantara (Ampera Nusantara) ANTRA RI Nomor : 01.0315/ANTRA RI/2021 Tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan kepada Kapolres Rote Ndao

Surat yang ditujukan Kepada Kapolres Rote Ndao dengan tembusan disampaikan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Mendagri, MenPAN-RB, BKN, Komisi ASN, KPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya kepada . Gubernur NTT, Kapolda NTT dan Propam Polda NTT, PTUN Kupang, Kajati NTT, Pimpinan DPRD Kab. Rote Ndao dan Kajari Ba,a – Rote Ndao. ini berisi permohonan dan sejumlah alasan regulasi yang menjadi dasar hukum Pihak ANTRA RI bersurat kepada Polres Rote Ndao untuk memeriksa Mantan Bupati dan Bupati Rote Ndao saat ini.

Sejumlah Regulasi rujukan hukum yang ditulis dalam Surat ANTRA RI kepada Polres Rote Ndao antara lain UU No: 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Keputusan Mahamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XVI/2018 dan Keputusan Bersama Mendagri, MenPAN-RB dan Kepala BKN.

Kemudian Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Indonesia yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao selaku Pejabat Pembina Kepegawaian 26 Desember 2018 Nomor: R- 2937/KASN/12/2018, Sifat Penting. Dengan perihal: Rekomendasi terkait PNS Terkena kasus Tipikor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Dalam Surat tersebut ANTRA RI menjelaskan, Mantan Bupati dan Bupati Rote Ndao tidak melaksanakan perintah Peraturan Perundang – undangan yang berlaku untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Mantan ASN Tipikor sehingga terjadi kerugian keuangan Negara Miliaran rupiah. Baik untuk pembayaran Gaji, Tunjangan Jabatan, perjalanan Dinas dan lain – lainnya.

Menurut ANTRA RI. Berdasarkan hal hal tersebut. Pihaknya memohon Kapolres Rote Ndao untuk dalam waktu dekat sudah dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan tersangkah karena kerugian Negara dalam kasus ASN Tipikor ini adalah fakta dan sudah nyata.

Ketua ANTRA RI. Yunus Panie yang dikonfirmasi di kediamannya Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 19 : 20 Wita. Ia mengatakan, Terhadap PTDH ASN Tipikor telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga Penyidik Unit II Tipikor Polres Rote Ndao telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari Sekda Kab. Rote Ndao Drs Jonas M. Selly,MM, Kabag Hukum Hangry M.J. Mooy,SH,M.Si, beberapa Bendahara dan sejumlah saksi.

Karenanya, Kami meminta kepada Kapolres Rote Ndao untuk serius menangani kasus ini dan tidak diulur ulur waktu karena seluruh pihak yang terkait kasus ini berada di wilayah Kabupaten Rote Ndao termasuk Mantan Bupati dan Bupati Rote Ndao yang seharusnya sudah diperiksa dan meminta keterangan untuk kemudian masuk pada tahapan tahapan menuju penetapan tersangkah dalam kasus yang merugian negara ini. Tegas Junus Panie.

Mantan Bupati (Bupati Kedua) Rote Ndao periode 2008 sd 2018. Drs Leonard Haning,MM dan Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE.

Menurut Junus Panie, Kasus ini sudah jelas ada tindakan melawan hukum dan merugikan negara dengan adanya pengaktifan kembali ASN Tipikor yang mana telah diperintahkan oleh Undang undang dan keputusan hukum yang tetap artinya tentunya Pihak Polres telah mengambil langkah penyidikan. Buktinya sudah ada yang dimintai keterangan.

Dengan demikian. Lanjut Junus Panie, pasti penyidik juga sudah kantongi fakta fakta dalam pemeriksaan saksi saksi. Untuk itu jika kita lihat secara mendalam terkait dengan Surat keputusan Bupati dan Undang undang Tipikor saja sudah jelas terdapat perbuatan melawan hukum. Kata Junus Panie.

Sementara Sekretaris ANTRA RI Junus Feoh Kepada Pena-Emas.com via sambungan selulernya. Ia mengatakan, Pihak ANTRA RI telah bersurat dan diterima pihak Polres pada 18 Maret 2021. untuk itu, kita meminta kepada Kapolres Rote Ndao untuk dalam limit waktu tidak terlalu lama sudah dapat menetapkan tersangkah dalam kasus ini. Kata Junus Tegas.

Menurut Junus Feoh, semakin lama kasus ini terulur – ulur maka akan berdampak pada kelonggaran kepercayaan public dan penilaian terhadap kemampuan pihak Polres dalam upaya menegakan hukum.
Oleh karena itu, dalam tindak pidana Tipikor ini pihaknya akan langsung meminta Kapolda NTT dan Kapolri untuk menentukan langkah sebab Hukum tidak boleh ada lagi tumpul keatas. Tandas Us Feoh.

Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,S.Ik,M.Si yang dihubungi Via WhatsApp Senin (22/3/2021) sekitar pukul 12:35 Wita. Dengan memohon konfirmasinya soal Pihak ANTRA RI telah bersurat dan diterima pihak Polres pada 18 Maret 2021. Isinya memohon Polres periksa Mantan Bupati dan Bupati Rote Ndao terkait masalah ASN Tipikor , Bagaimana langkah dan sikap Polres soal permohonan ANTRA RI sesuai perihal surat Namun hingga berita ini diturunkan tidak mendapat respon balik.

Kapolres Rote Ndao kemudian kembali di konfirmasi melalui Kabbag Humas Polres Rote Ndao, AIPDA Anam Nurcahjo via WhatsApp Senin (22/3/2021) sekitar pukul 12:35 Wita dan melalui sambungan seluler hari ini Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 12:49 siang tadi, Ia mengatakan, Surat dari Lembaga Ampera Nusantara – ANTRA RI tersebut pihaknya belum mengetahuinya tapi mungkin masih ada pada bagian Surat – surat. Jelasnya.
” saya belum dapat itu surat, mungkin masih ada di bagian surat surat. Nanti saya cek” ujar Anam.

Soal komfirmasi Crew Media dengan Kapolres yang tidak mendapat respon, Anam mengatakan, Kapolres memang sedang sibuk menerima kunjungan Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

” Pak Kapolres memang ada sibuk, ada tamu dari Polda, Tim Wasrik Itwasda Polda. Ini kami dengan tim Wasrik di ruangan dengan pak Kapolres ” Ujar Kabbag Humas. (memo/salman)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait