Bakal Calon Kades Pernah Dihukum, Terlibat Kasus Ilegal Kayu

Bakal Calon Kades Pernah Dihukum, Terlibat Kasus Ilegal Kayu

ROTE NDAO. Pena-emas.com
Adalah Yefta Marthinus Pelopolin sebagai Bakal calon Kepala desa mengakui pernah menjalani hukuman.

Yefta M. Pelopolin, Warga Rt 002 Rw. 001 Desa Siomeda ini berkeinginan untuk mengikuti perhelatan pemilihan Kepala Desa mengakui bahwa berdasarkan putusan pengadilan negeri Rote Ndao dirinya pernah dihukum (Penjara) atas kasus pidana mengurus kayu olahan tanpa dokumen sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2004.

“Iya saya pernah dihukum sesuai putusan pengadilan selama 1(satu) tahun 1(satu bulan) bulan atas tindak pidana olahan kayu tanpa dokumen dan saya sudah jalani hukuman badan di rumah tahanan Baa”

Dijelaskan pula, dirinya dibebaskan setelah menjalani hukuman pada tanggal 17 Agustus 2008 .

” saya dinyatakan bebas, pada tanggal 17 Agustus 2008” kata Yefta Marthinus Pelopolin saat dikonfirmasi pena-emas.com di kediamannya sehubungan persyaratan Calon Kades Tahun 2020-2026. Jumat (8/10/2020).

Menurut Yefta Marthinus Pelopolin, Bakal Kepala desa Nggodimeda 2020 – 2026 ini untuk membenarkan bahwa dirinya tidak lagi menjalani hukuman, maka kepala cabang rumah tahanan Baa telah menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa dirinya sudah selesai menjalani hukuman sebagai terpidana atau sudah dinyatakan bebas dari hukuman pada tanggal 17 Agustus 2008.

Nama : Yefta Marthinus Pelopolin
TT L : Kupang,18-09-1966.
Umur : 54 Tahun.
Alamat: Rt 002/Rw/001 Desa Siomeda Kecamatan Rote Tengah. Pernah menjalani hukuman badan di rumah tahanan Baa terhitung 06 Desember 2007 dan berakhir 17 Agustus 2008 sebagi terpidana kasus ilegal kayu sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2004. (memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait