BELUM DI BAYAR TANAH 1,5 HEKTAR, PEMILIK TETAP BERSIKAP HENTIKAN AKTIFITAS BANDARA D.C.SAUDALE ROTE.

Pemilik tanah Ayub Boik. di Bandara D.C.Saudale (3/9)

Rote Ndao – Pena Emas. Mediasi pihak pemerintah Daerah, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) D C Saudale Rote Ndao dan pemilik Tanah pada lokasi Bandara tidak membuahkan hasil mengakibatkan pemilik bersikap tegas untuk tetap menghentikan aktifitas Bandara yang di bangun diatas tanah milik Markus Boik. Demikian penegasan Ayub Boik anak kandung Markus Boikk epada Pena Emas usai pertemuan di ruang kerja Bupati Rote Ndao hari ini, Selasa (3/9)

Ayub Boik mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor Bandar Udara D.C Saudale hari ini sekitar Pukul 10:26 Wita. Sesuai surat yang keluarga Boik layangkan tertanggal 2 September 2019 kepada pihak Bandara dan pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Pemilik tanah Markus Boik saat memasuki kantor UPBU D C Saudale

Niat kami tuturnya, kedatangan kami sebagai bentuk aksi damai menuntut hak kami atas tanah milik Markus Boik yang telah dialihkan kepemilikannya oleh pemerintah daerah dan Bandara D C Saudale tanpa ganti rugi atau belum dilakukan pembayaran.
“ Sebagai orang Rote, kami sangat mendukung kemajuan dan tidak menghalangi pelayanan umum pada bandara D C Saudale namun tetap kami meminta pertanggungjawaban atas hak hak kami sebagai pemilik tanah” Ujar Boik.

Dijelaskannya, Di Bandara D C Saudale, Oleh Kepala Dinas Perhubungan Darat Rote Ndao, Seldjiana Kiaduy,SE, Kepala Kantor UPBU D C Saudale. S. Charles. B. Malaikosa,ST, Camat Lobalain, Kapolsek Lobalain dan sejumlah Anggota Polsek dan TNI mengarahkan untuk mediasi penyelesaian persoalan ini di Ruang kerja Bupati Rote Ndao. Jelasnya.

Selanjutnya di Ruang kerja Bupati Rote Ndao, dalam pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil karena kami sebagai pemilik tanah yang datang menuntut hak dan solusi penyelesaian atas tanah yang belum dibayar namun kami disambut dengan suara lantang untuk tempuh jalur hukum.

Menurut Ayub Boik, merasa kesal karena pikiran positif kami untuk menyelesaikan masalah dengan baik di sambut dengan sikap tidak menyenangngakan saat datang di ruang kerja Bupati.
Diruang kerja Bupati, Kata Ayub Boik. Saat kami duduk langsung ditanyakan oleh Mantan Bupati Rote Ndao Drs Leonard Haning kepada Kepala Dinas Perhubungan selanjutnya pertanyaan berikut diarahkan kepada kami pemilik tanah dengan suara bernada tinggi.
“ Setelah berada diruang kerjanya ibu Bupati dan ketika duduk langsung ditanyakan oleh pak Lens Haning dengan pertanyaan pertama kepada kepala dinas perhubungan “ pembebasan lahan waktu itu sudah ada uang ganti rugi tidak.? dan itu pada tahun berapa itu.” langsung di jawab Kadis perhubungan Rote Ndao bahwa sudah ada ganti rugi “ Tutur Boik yang ditirukan kembali Pena Emas

Selanjutnya Kata Ayub Boik. Pertanyaan berikut kepada kami melalui saya sebagai anak kandung Markus Boik oleh Pak Lens bahwa “ Maunya Kamu apa.?”. dan saya katakan mau saya minta ganti rugi karena tanah itu hak kami dan hingga sekarang belum ada uang ganti rugi. Dan pada tahun 2004 itu ada pemalsuan tanda tangan bapak saya Markus boik dengan cap jempol dan bapak saya tidak pernah tanda tangan dengan cap jempol. Lalu Jawab pak lens, gugat saja di pengadilan. ya sudah pembebasan habis dan sudah terima dan sudah sah jadi mau minta uang ganti rugi langsung ke Pengadilan ” Ujar Boik yang menirukan kembali ucapan di ruang Kerja Bupati Rote Ndao.

Sementara Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE kemudian arahkan untuk kami keluarga Boik disilahkan gugat ke pengadilan. Tambahnya.

Untuk itu, saya merasa kecewa dan tetap tidak akan berdiam dan segera membuat laporan polisi terhadap perbuatan pemalsuan tanda tangan oleh Pemerintah daerah serta bersikap tegas untuk menghentikan aktifitas pihak UPBU D C Saudale di atas lokasi tanah milik Markus Boik seluas 15.000 meter persegi alias 1,5 Ha. Tegas Boik.

Pemilik Tanah, Markus Boik saat ditemui usai kembali dari Polres Rote Ndao (3/9) sekitar pukul 13:48 Wita. Kepada Pena Emas mengatakan, pada tahun 2004 lalu pernah dipanggil oleh Camat Lobalain Thobias Ngili, S.Sos (Mantan) untuk memberikan uang siri pinang namun saya tidak mau menerima dan menolak.
“ Nilai uang yang mau diberikan camat Lobalain itu beta tidak tahu karena beta tolak langsung. baik tanda tangan berita acara dan bukti penerimaan sebagai pemilik tanah” Ujar Boik. Tanda tangan dan cap jempol itu bukan jari dan jempol saya. Tambahnya.

Pemilik tanah MARKUS BOIK

Selanjutnya, Markus Boik mengakui, dirinya juga pernah secara kasar mengusir staf dari Dinas Perhubungan Jhon Nggaluama ketika mendatangi dirinya untuk meminta tanda tangan berita acara penyerahan tanah dan akan dibayarkan uang ganti rugi. bahkan Jhon Nggaluama sendiri pergi dengan meningalkan surat berita acara yang belum di tanda tanggani tersebut.

“ Basong pulang karena beta sonde akan tanda tangan itu surat dan Jhon Nggaluama lari kasi tinggal surat berita acara itu” ujar Boik.

Di jelaskan pula, kalau Tanah yang dipersoalkan itu masih dalam status miliknya karena tidak pernah melakukan tindakan pelepasan hak dan sampai dengan tahun 2019 ini ia masih membayar pajak. “ saya punya bukti pajak sampai sekarang masih terus bayar”.Tambahnya.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara David Constantjin Saudale Rote, S.Charles B. Malaikosa,ST yang dikonfirmasi, Di kantor Bandara (3/9). Ia menjelaskan, Sesuai arahan pemerintah daerah terkait persoalan lahan keluarga Boik di silakan membawahnya ke pengadilan supaya bisa mendapat solusi yang tepat dengan catatan Bandara tidak boleh diganggu aktifitasnya dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“ Silakan mengambil langkah-langkah hukum.itu yang diarahkan Ibu Bupati seperti itu” Ujar Malaikosa.

Dijelaskan pula, Beberapa bulan kemarin pihaknya telah mendapat surat dari pemilik tanah bahwa masih ada hak atas tanah yang belum dibayar namun kami mengarahkan untuk berurusan dengan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan itu.

Selanjutnya Ia menjelaskan, pihaknya juga mengarahkan pemilik tanah untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh keluarga Boik
“ Silakan bawah ke pengadilan untuk mencari solusi seperti apa, kalau ada bukti bukti dari keluarga Boik” Katanya.
Ia juga mengakui kalau memang lahan tersebut sudah dibebaskan dan menurut informasi serta data yang sudah ada dari pemerintah daerah bahwa telah dibebaskan sejak dari tahun 2004 oleh pemerintah daerah.” Katanya.

Selain itu diakui S. Charles B. Malaikosa. Luas lahan keluarga Boik yang di permasalahkan adalah 15.000M2 di dalam areal bandara D.C Saudale-Rote. Dan terhadap masalah ini pihaknya sudah memberikan laporan kepada atasan dan disilakan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

( PE/Riyan/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait