Berkas  Perkara Pupuk Subsidi,  Dikembalikan JPU “ Dua Tersangka Wajib Lapor “

PENA-EMAS.COM – Berkas Perkara Pupuk Subsidi yang dilaporkan sejak 17 Mei 2021 lalu, setelah dikirim oleh Penyidik Polres Rote Ndao di kembalikan JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan kedua tersangka masih dikenakan Wajib lapur

Demikian penjelasan Kasatreskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yeni Setiono, S.H, kepada Awak Media diruang kerjanya Jumat (21/10/2022), Sekita Pukul 09:24 Wita

Bacaan Lainnya

Menurut Yeni Setiono, Terkait kasus pupuk subsidi itu sudah kita kirim berkas perkaranya, dan ada petunjuk jaksa untuk dilengkapi. Untuk itu, Dalam waktu dekat akan kita kirim kembali berkasnya.

“Terkait kasus pupuk subsidi itu ada 2 yang kita Sidik yaitu, Yusuf Oktovianus Kanuk (YOK) dan Marthen Luther Mafo (MLM)”. Kata Yeni.

Untuk Martehn Luther Mafo alias Mar. Kata Yeni Setiono, berkasnya kita sudah kirim ke JPU dan masih menunggu petunjuk

Sementara saksi terlapor Jacob Mafo dan Lusianus Lein sudah diperiksa karena mereka ada dalam satu rangkain namun baru diperiksa selaku Saksi

Untuk diketahui, penetapan tersangka terhadap Yusuf Oktovianus Kanuk (YOK), sudah sejak Tanggal 29 Juli 2022, dan Marthen Luhter Mafo (MLM), Tanggal 24 September 2022

Alasan penyidik belum menahan kedua tersangka YOK dan MLM karena dianggap koorperatif untuk saat ini  dikenakan wajib lapor setiap Hari Senin sejak Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka.

Secara terpisah Pelapor Adrianus Bella. Kepada Media,  mengakui dirinya bersama Agustinus Mboeik mendatangi Polres Rote Ndao, Senin (17/10/2022),guna mendapat informasi terhadap perkembangan Penyelidikan kasus pupuk subsidi yang dilaporkan sejak 17 Mei 2021 lalu,

Namun kembali diterima informasi melalui Penyidik Wayan di Unit TIPITER, Pelapor harus menunggu 14 hari lagi karena berkas perkara sementara dikembalikan JPU dan masih dilengkapi untuk dilimpahkan kembali, dan penyidik masih memintai keterangan dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rote Ndao

” Penyidik bilang masih 14 hari lagi baru berkas kirim kembali ke jaksa, dan masih tunggu panggil dinas pertanian”.Ujar Anus Bela.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait