Besok Gelar Perkara Anak SD jadi Korban Persetubuhan Di Rote Tengah Kab. Rote Ndao.

PENA-EMAS.COM- Besok akan digelar perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) berinisial AK (11) tahun, Pelaku alias terlapor adalah HD, warga Rt 007, Rw 013, Dusun Kapaik, Kelurahan Onatali,. Kabupaten Rote Ndao.

Demikian jawab Kasatreskrim Polres Rote Ndao, IPTU. Yeni Setiono, S.H, kepada Media Melalui Pesan WhatsAppnya di Nomor: 082 143 121 XXX, Rabu (16/11/2022) pagi tadi Sekitar Pukul 07:55 Wita.

Bacaan Lainnya

Soal perkembangan penyelidikan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur di Kecamatan Rote Tengah sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/XI/2022/SPKT/SEK Roteng/RES RN/POLDA NTT, Tanggal 13 November 2022. secepatnya kalau tidak hari ini atau besok akan kami lakukan Gelar perkara.

” Kemarin kami sudah melakukan permintaan kepada para saksi di Polsek Rote Tengah. Dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan secepatnya kalau tidak hari ini atau besok akan kami lakukan Gelar perkara”. Kata Yeni Setiono via WhatsApp.

Ilustrasi

Seperti diberitakan PENA-EMAS.COM edisi sebelumnya “Kembali lagi anak SD jadi Korban Persetubuhan Di Rote Tengah Kab. Rote Ndao”

PENA-EMAS.COM – Terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD)

Korbannya berinisial AK (11) tahun, warga Rt 007, Rw 013, Dusun Kapaik, Kelurahan Onatali,. Kabupaten Rote Ndao. Pelaku alias terlapor adalah HD, warga sekampung dengan korban.

Perlakuan terlapor (HD) terhadap korban awalnya telah terjadi 2021 lalu tetapi baru terungkap 2022.

Pristiwa pertama terjadi dirumah korban sekitar pukul 08:00 pagi tahun 2021 lalu. Tanggal bulan tidak diingat lagi oleh korban.

Saat kejadian, kedua orangtua korban sedang pergi ke sawah, korban bersama kakaknya Putra (PS) saja berdiam dirumah.

Pelaku datang kerumah korban alias TKP pertama, Ia meminta tolong kakak korban PS pergi membeli tembakau.

Setelah PS pergi pelaku memulai aksinya dengan cara memaksa dan memperkosa korban melakukan hubungan intim

Kemudian selesai melepas niat bejatnya memperkosa korban, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada kedua orangtua korban

Selanjutnya kakak korban PS kembali dari membeli tembakau dan memberikan tembakau kepada pelaku, diapun langsung berjalan pulang keluar dari rumah korban.

Korban pun menceritakan kejadian yang dialami kepada kakaknya PS akan tetapi kakak korban juga lupa dan tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada kedua orangtua korban sekembalinya dari sawah.

Niat pelaku untuk mengulangi perbuatannya kembali terjadi
pada Jumat (11/11/2022) Sekitar Pukul 06.00 Wita, saat korban berjalan menuju ke sekolah.

Saat itu, Pelaku kembali mencoba mendekati dan membujuk korban dengan berkata kepada korban “Mari Su”

Ajakan tersebut oleh pelaku bermaksd untuk kembali berhubungan layaknya suami istri dengan korban tapi pada saat itu korban tidak menanggapi terlapor dan terus berjalan ke sekolah.

Kemudian pada Sabtu,(12/11/2022) Sekitar Pukul 07.00 Wita. saat korban berjalan menuju ke sekolah terlapor sudah menunggu korban di pinggiran jalan dan menahan korban.

Dia lalu kembali membujuk korban dengan memberikan uang Rp. 8000, untuk kembali berhubungan badan tetapi korban menolak dan pelaku alias terlapor kembali menaikan jumlah uang menjadi Rp. 13.000. Korban tetap menolak dan langsung berlari pulang ke arah rumah untuk menghindari pelaku (HD).

Kejadian yang dialami korban AK ini setelah diketahui orangtuanya lalu ayah korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Rote Tengah guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan tindak pidana yang dilaporkan di Polsek Rote Tengah Nomor : LP / B / 15 / XI / 2022 / SPKT/ SEK Roteng/RES RN/POLDA NTT , Tanggal 13 November 2022. Ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah

Selanjutnya. Tindakan yang dilakukan, Membuat Laporan Polisi dan STPL, Membuat Visum Et Repertum, dan membawa korban untuk di Visum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait