BM, Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Periksa

ROTE NDAO – pena-emas.com. BM. Warga desa Mokekuku, Kecamatan Rote Timur – Kab. Rote Ndao tergiring ke ruang Unit Tipidter
Polres Rote Ndao untuk memberi keterangan sebagai penambang galian C Ilegal.

BM. Oknum pemilik lahan sekaligus Pengusaha Tambang pasir sekitar 3 jam lamanya menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Unit Tipidter Polres Rite Ndao, Hari ini Jumat (19/02/2020).

Bacaan Lainnya

Pantauan Crew wartawan. Pemilik sekaligus pengusaha tambang pasir asal Desa Mokekuku “BM” menjalani pemeriksaan mulai pukul 09:00 pagi dan baru selesei sekitar pukul 12:00 siang.

doc.pe

Pemeriksaan berlansung di ruang Satreskrim Unit II Tipidter Polres Rote Ndao oleh AIPDA Viktor Yanson Tanehe didampingi Penyidik Briptu I  Putu Krisna Ugrasena.

Pemeriksaan terhadap BM oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipidter (tindak pidana tertentu) Polres Rote Ndao untuk tahap memulai dan mendalami sekaligus meminta keterangan pemilik usaha tambang pasir ilegal tersebut.

BM. adalah Warga desa Mokekuku, Kecamatan Rote Timur diperiksa akibat melakukan penambangan secara Ilegal di lokasi Dusun Oesosole Desa Faifua Kecamatan Rote Timur – Kabupaten Rote Ndao.

doc. pe

Oknum BM, Pemilik lahan sekaligus pengusaha tambang pasir, saat dikonfirmasi usai menjalani peneriksaan dan memberikan keterangan di Mabes Polres Rote Ndao. Ia mengatakan, Sebagai masyarakat dirinya benar – benar tidak paham aturan. Katanya

Oleh sebab itu. Lanjut BM, Karena lahan tersebut adalah miliknya maka dirinya merasa berhak melakukan tambang dan jika hal ini bertentangan dengan aturan Ia berharap diperbolehkan, maka Ia akan memperbaiki segala kerusakan akibat tambang pasir yang dilakukannya.

” Saya tidak paham aturan dan benar benar merasa bersalah. ” Ujarnya.

Untuk diketahui Terkuaknya praktik tambang pasir ilegal ini bermula saat tim media melakukan investigasi di wilayah Kecamatan Rote Timur beberapa waktu lalu.

doc. pe

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yames Jems Mbau,S Sos, Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya. Jumat (19/02/2021) Sekitar pukul 16:00 wita, Ia membenarkan telah mengeluarkan surat panggilan dari beberapa waktu lalu kepada BM.

Dan karenanya, saat tadi pagi pihak Polres Rote Ndao baru melakukan Permintaan keterangan terhadap oknum (BM) karena di duga sebagai penambang liar di desa Faifua.

” BM di panggil dan baru sebatas permintaan keterangan awal ” Ujar mantan Kapolsek Lobalain ini singkat. (memo/myo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait