BPD Surati Polres dan Kejaksaan Rote Ndao “Periksa Kades Bolatena” dan Minta Bupati Tindakan Tegas

BPD Surati Polres dan Kejaksaan Rote Ndao “Periksa Kades Bolatena” dan Minta Bupati Tindakan Tegas

PENA-EMAS.COM. Dalam Permendagri No.110/2016  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Untuk itu dengan tindakan Kepala Desa yang dinilai menyimpang dalam pengelolaan keuangan desa dan tidak prosedural dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,   BPD  Surati  Kapolres dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk memeriksa Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

Hal ini di sampaikan oleh Ketua BPD Desa Bolatena Seby Yeferson Bulan, S.Pd,di kediamannya di desa Bolatena Sabtu, (16/05/2021) belum lama ini.

Seby Yeferson Bulan. mengatakan,  BPD sebagai representasi dari masyarakat desa Bolatena maka terhadap pengelolaan keuangan di Desa Bolatena, bersurat dan memohon Kapolres Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Ba’a, menindaklajuti dugaan korupsi Dana Desa Bolatena.

Seby  Yeferson Bulan menjelaskan, surat tersebut  tertanggal 27 April 2021 yang ditujukan kepada Polres dan Kejaksaan, tembusannya kirim kepada Kapolda NTT Kejati NTT dan BPK Perwakilan NTT di Kupang.

Isi Surat  Nomor : 07/BPD.B/lV /2021 tanggal  27 April 2021 dengan perihal Permohonan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bolatena an. Yefri Matasina ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota BPD ini terkait pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Bolatena Tahun anggaran 2019 dan 2021. Selain itu,  kegiatan proyek lainnya yang diduga telah terjadi pemenyimpangan dan terindikasi  tindak pidana korupsi

Ketua BPD dan ke-4 Anggotanya yakni Apriyanto  T. Lauoe,S.Pd, Welis Sospater Hun,S.Pd, Zacharias Matasina, S.Pd, dan Yarsos Heresmes Maku. Mengangkat sejumlah hal  dalam surat tersebut, antara lain ;

1. Diduga Kades Bolatena membuat LPJ Fiktif Tahun 2020;

2. Kades Bolatena tidak menyetor SILPA Tahun 2020 ke Bank, karena tidak dibuktikan dengan rekening Koran;

3. Kades Bolatena memotong HOK RLH Tahun 2019 sebesar Rp. 2.500.000

4. Embung Oebolo Desa Bolatena telah dikerjakan sejak tahun 2019 tapi sampai pada saat ini (2021) belum selesai, padahal dana tersedia.

Selanjutnya ke – 5. Ada dana untuk pekerjaan perpipaan air bersih dalam rangka upaya penanganan stunting, tetapi Kades tidak membelanjakan pipa yang baru tetapi malah membongkar Pipa PANSIIMAS yang ada di dusun Karafao untuk disambungkan ke rumah-rumah penduduk,

6. Proyek CIS Timor 2019 yang berada di desa Bolatena mubasir, karena pipa dipakai oleh kades untuk penyambungan perpipaan ke kampung Keluana,

7. Kades menyiapkan sejumlah dana untuk belanja peralatan perbengkelan namun diberikan ke orang tertentu tanpa pelatihan dan musyawarah mufakat,

8. Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa tidak prosedural, karena baik yang diangkat maupun yang diberhentikan tidak diberikan SK,

9. Kades selalu memberhentikan perangkat desa pada akhir tahun sehingga honor dan tunjangan tidak dibayarkan namun tidak juga disetor kembali ke bank.

Selain itu, Ketua BPD meminta adanya Langkah  tegas yang diambil oleh Bupati dan Dinas PMD Kab. Rote Ndao untuk menghentikan keadaan, dan tujuan-tujuan negatif yang dilakukan Kades Bolatena.

Selanjutnya. Jelas Ketua BPD,  Sudah berulangkali BPD undang agar kepala desa serta perangkatnya hadir dalam pertemuan dan klarifikasi terkait hal-hal yang menjadi pokok aduan tetapi selalu gagal karena jika Kadesnya hadir perangkat lain tidak hadir, dan jika perangkat lain hadir kades tidak hadir dan hal berlanjut sampai  hampir memasuki 1 semester  di tahun 2021 ini.

Kepala Desa Bolatena Jefri Matasina hingga berita ini di turunkan belum berhasil  di konfirmasi.(isto)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait