“BPKP Provinsi NTT Bantah Pernyataan Inspektorat Rote Ndao”
PENA-EMAS.COM. Secara kelembagaan BPKP Provinsi NTT tidak pernah menyarankan atau merekomendasikan kepada pihak Inspektorat Rote Ndao agar melakukan penghitungan ulang kerugian Negara.
Demikian hal ini ditegaskan Oman Rochmana, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi NTT. Saat di konfirmasi via sambungan WhatsApp. Jumat (26/3/2021).
Kepada Wartawan Oman Rochmana
menegaskan, Secara kelembagaan BPKP Provinsi NTT tidak pernah menyarankan atau merekomendasikan kepada pihak Inspektorat Rote Ndao, sebagaimana yg disebutkan Inspektur Inspektorat Kab. Rote Ndao pada pemberitaan di media. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan BPKP NTT Bidang Investigasi telah ditemukan sejumlah kerugian negara untuk itu maka pihak BPKP NTT meminta agar Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, agar segera melakukan penghitungan ulang sejak mei 2019. Selanjutnya di tindak lanjuti.
“Hasil koordinasi dengan pihak BPKP mereka meminta kami melakukan perhitungan” .
Hal pernyataan tersebut tidak benar tegas Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi NTT melalui Pesan WhatssApp.
Seperti sebelumnya diberitan oleh Media ini bahwa Inspektur Inspektorat Rote Ndao. Arkalaus H. Lenggu,S.Pd, M.Si. ketika di Konfirmasi Wartawan Kamis (25/3/2021) Ia mengatakan, Berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan BPKP NTT, Bidang Investigasi telah ditemukan sejumlah kerugian negara.
Untuk itu, maka pihak BPKP NTT meminta Inspektorat Kabupaten Rote Ndao agar segera melakukan penghitungan ulang sejak Mei 2019. selanjutnya di tindak lanjuti. “hasil koordinasi dengan pihak BPKP mereka meminta kami melakukan perhitungan” Ujar Lenggu.
Menurut Arkalaus H. Lenggu Jika memang terdapat kerugian negara maka sudah pasti harus disetor kembali mulai dari gaji pokok, tunjangan, dan lain lain.
Tugas kami menindak lanjuti saja apa yang menjadi temuan dalam perhitungan nanti. Ungkapnya. (Ensi).