BRIGPOL.Ary, Oknum Anggota Polres Malaka Di Polisikan oleh Korban Di Polda NTT 

PENA-EMAS.COM. Korban penipuan Jhon Ndun didampingi oleh Tim Kuasa Hukum melaporkan BRIKPOL. January Josua, Oknum Anggota Polisi Polres Malaka di Polda NTT.

BRIGPOL. January Josua, anggota Polri yang bertugas di Polsek Malaka Barat Polres Malaka – Polda NTT dipolisikan korban petani asal Rote Ndao. Hari ini Sabtu (11/06/2022),  Sekitar Pukul 19:40 malam.

Bacaan Lainnya

Korban didampingi Tim Kuasa Hukum  Yohanis Kornelius Talan,SH, dan Rekanya Ferdinan Dethan, SH, mendatangi Polda NTT. Guna melaporkan kasus penipuan dengan pelaku January Josua.

Kepada PENA-EMAS.COM. Kuasa Hukum, Yohanis Kornelius Talan, SH, mengatakan, tujuan melaporkan BRIGPOL.January Josua Alias Ary,  malam ini ke Paminal Polda NTT, terkait Tindak Pidana” Penipuan dan Penggelapan” yang dilakukan oleh BRIKPOL. January Josua
Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Malaka Barat

Korban Jhon Ndun  didampingi  Kuasa Hukum  Yohanis Kornelius Talan,SH, dan Rekanya Ferdinan Dethan, SH, mendatangi Polda NTT.

Terkait dengan adanya Penipuan dan Penggelapan yang dilkukan kepada Klien kami Jhon Ndun senilai Rp.90.000.000,- melalui Surat Kwitansi Jual Beli bermaterai Rp.6.000,- Tertanggal 27 Desember 2019 lalu

Yohanis Kornelius Talan, SH. Kuasa Hukum  korban Jhon Ndun, memegaskan  dengan laporan ke Bidang PROPAM Polda NTT sudah kami lakukan dan melalui Paminal Polda memberikan waktu 2X24 Jam kepada yang bersangkutan (January Josua-red) untuk melunasi uang kliennya.

” Semoga dia cepat merespon karena tidak penyelesaian sampai Hari Selasa (14/06/2022), akan menempuh jalur hukum dan pasti akan menyusahkan dirinya karena laporan pidana tetap jalan walaupun sudah ada uang pengganti”. Ujar Joko Talan

Selain itu, Ferdinan Dethan,SH, mengatakan, terkait dengan klien kami merasa dirugikan sehingga hari ini kami mendatangi Polda NTT dalam hal ini Kabid Propam Polda NTT.

Diruang bidang Propam telah kami berkoordinasi dan ketika tidak ada etikat baik dari BRIKPOL. January Josua maka kami selaku kuasa hukum akan tempuh jalur hukum.

Untuk itu dengan kesempatan yang baik ini harapan kami sebagai tim kuasa hukum kami minta ada penyelesaian selambat-lambatnya 2X24 jam. Penyelesaian itu harus mengembalikan uang klien kami secara total Rp. 90.000.000,- secara tunai. Tegas Dethan.

Untuk Penipuan dan Penggelapan perlu diketahui bahwa terkait dengan transaksi jual beli mobil type Xenia warna putih tahun 2015, yang diduga mobilnya masih berurusan dengan finance terbukti kendaraan tersebut dalam pencarian dan ditarik akibat bukan milik Brigpol January Josua

Kronologis singkatnya, bersangkutan menghubungi klien kami untuk penjualan mobil dan terjadi kesepakatan hingga terjadi pembayaran transaksi tunai

Pada 14 Mei 2022, klien kami didatangi pihak leasing guna mengambil mobil tersebut.

Saat kendaraan tersebut diserahkan kepada klien kami tidak disertai bukti kepemilikan atau surat-surat kendaraan dengan alasan kepada klien kami bahwa surat-surat sementara dalam proses pencabutan berkas dan menjanjikan klien kami paling kurang 2 sampai 3 bulan sudah ada surat-suratnya karena sementara urus di Jawa

” Saat transaksi klien kami menanyakan surat-surat kendaraan yang dibeli namun dalil January Josua meyakininya selaku Anggota Polisi dan keluarga dekat klien pangkat Mertua (konyadu-red),

January Josua menjamin sebagai Anggota Polri tidak mungkin menipu. Mobil type Xenia tersebut juga diantarkan langsung ke atas kapal Fery untuk klien tujuan ke Rote Ndao, kampung halaman di Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Jika dalam waktu 2X24 jam tidak penuhi permintaan klien kami maka secara tegas kami selaku Tim Kuasa Hukum mengatakan bahwa jelas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah Negara Hukum siapapun yang bersalah dan siapapun yang melakukan pelanggaran kami akan tindak secara tegas dan untuk Anggota Brikpol January Josua selaku Polisi sudah paham tentang peraturan hukum

Kami melihat delik pidananya sudah terpenuhi dan berkaitan dengan Anggota Polri maka Pidananya ada dua Pidana Khusus dan Pidana Umum sehingga harapan kami tindakan hukum bagi dirinya itu pasti mengena.

Rumusan pasal yang akan kami laporkan adalah pasal Penipuan Penggelapan, karena ini jelas barang yang dijual kepada klien kami diduga kuat barang bodong tidak ada surat-surat dan itu selaku Tim Kuasa Hukum sudah berkoordinasi dengan pihak leasing dan telah peroleh informasi. Tandas Ferdinan Dethan,SH.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait