Bripka SF Anggota Polres Rote Ndao dan NHHK Ditetapkan Jadi Tersangka “ Berkas Perkara Segera Dilimpahkan Ke Jaksa “

PENA-EMAS.COM. Anggota Polres Rote Ndao Bripka SF dan Ibu Rumah Tangga NHHK ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Rote Ndao setelah Penyidik mengantongi alat bukti dan hasil tes DNA dari Laboratorium Depansar – Bali.

Demikian Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao melalui KBO Reskrim AIPTU. Stefanus Palaka, S.H, didampingi Kanit PPA AIPDA. Oktofianus Lay, S.H, saat dikonfirmasi Rabu (28/6/2023) Sekitar Pukul 11:45 Wita di Mapolres Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Aiptu. Stefanus Palaka, menjelaskan, berkaitan dengan kasus Bripka SF, salah satu Anggota Polres Rote Ndao, yang dilaporkan oleh korban Hijron Umar (Pelapor) Pihak Reskrim Polres Rote Ndao telah menetapkan Terlapor sebagai Tersangka. Jelas Palaka.

Foto. KBO Reskrim Polres Rote Ndao, AIPTU. Stefanus Palaka, S.H,

Setelah terima laporan dari korban Hijron Umar. Jelas Stefanus Palaka, S.H, Penyidik menindaklanjutinya, mengundang beberapa saksi dan melakukan klarifikasi. Setelah klarifikasi kedua bela pihak kami lakukan gelar awal laporan polisinya pada bulan April.

Karena kedua pelaku tidak mengakui perbuatannya dalam hal ini Terlapor Safrudin Fatima dan Nur Hayati Hasan Kia atas perbuatan mereka maka atas kesepakatan untuk dilakukan Test DNA.

Selanjutnya. Penyidik lakukan permintaan tes DNA ke Laboratorium. Kemudian SF dan NHHK di hadirkan ke RSUD Ba,a guna diambil sampelnya dan saat itu Penyidik kirimkan sampelnya ke Laboratorium Denpasar Bali.

Hasil Tes DNA membenarkan kalau anak yang dilahirkan oleh NHHK adalah hasil hubungan persinahan SF dan NHHK seperti yang diberitakan Media pada edisi terdahulu.

“ Setelah di tes DNA dan hasilnya sudah keluar seperti apa yang telah Media Pena Emas publish beberapa hari kemarin tidak jauh berbeda hasilnya yang ada pada kami penyidik” Ujar Stef Palaka.

Karenanya, Dari hasil DNA kita tingkatkan lagi Sidik melalui gelar perkara dan keduanya SF dan NHHK kita telah tetapkan sebagai Tersangka ” kasus ini sudah naikan ke Sidik dan dengan Penetapan Tersangka”. Jelasnya.

Untuk itu. lanjut Stef Palaka. Khusus dalam hal kasus persinahan ini, tersangka berjumlah 2 orang yaitu Pelaku Laki-laki Safrudin Fatima (SF) alias Wingki dan Pelaku Perempuan Nur Hayati Hasan Kiah (NHHK). SPDP sementara kita siapkan untuk di kirim ke JPU dalam waktu dekat.

Berkas perkaranya untuk tahap satu akan dikirim juga ke korban agar mengetahui tahapan prosenya sejaumana. Kita sampaikan secara bertahap kepada korban atau pelapor berupa SP2HP.

Dijelaskan pula, Kasus perzinahan ini akan di Splitsing menjadi dua berkas. Kasusnya satu yakni perzinahan tapi pemberkasanya di splitsing. Pelaku laki-laki berkas perkaranya sendiri dan pelaku perempuan berkas perkaranya sendiri itu aturan KUHP dan jelas Pasalnya.

“ Untuk waktu pasti pelimpahan berkas perkara tahap satu akan dikirim Pekan Depan, karena masih ada beberapa yang perlu diundang kembali ke Polres Rote Ndao untuk tingkatkan Sidik dan pasti dalam waktu dekat kami kirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk tahap satu “ Katanya.

Selain itu, Terkait pernyataan Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, S.IK, akan menarik kasus ini dan ditanggani langsung oleh Polda NTT kami di Polres Rote Ndao menunggu perintah saja karena di Polda NTT juga ada Penyidiknya.

“ Kami. Polres sifatnya menunggu perintah dari Polda NTT. Untuk saat ini progres di Polres Rote Ndao seperti itu dan sambil menunggu perintah dari Polda NTT. Apabila dalam perjalanan Polda NTT perintakan untuk dilimpahkan ke Polda kami siap karena kami punya atasan dalam hal penyelidikan “ Ujar Stef Palaka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait