Briptu JK Ajudan Mantan Kapolres Rote Ndao, Diduga Terlilit dalam Pusaran “Calo Casis Seleksi Bintara Polri 2021” bersama Aipda Amsal Soleman Adoe

PENA-EMAS.COM- Kapolda NTT dan Kapolres Rote Ndao belum lama ini kepada Wartawan dari berbagai Media menegaskan agar masyarakat tidak percaya dengan Calo yang mengatakan mampu meloloskan orang jadi Polisi. “ Kini Anggota Polri pada Polres Rote Ndao terlibat dalam kasus Calo ini sendiri “

Kapolres Rote Ndao bahkan berkata akan menindak tegas “ Hari itu juga saya tindak tegas, oknum Polisi yang terlibat dalam Calo Casis di Rote Ndao “ Kata Kapolres Rote Ndao. Jika ada pengaduan masyarakat,
Pasca terungkapnya Calo Casis Aipda Amsal Soleman Adoe, seperti dilansir PENA-EMAS.COM Edisi 10/11/2022 kemarin.

Bacaan Lainnya

Pasca terbongkarnya Calo Casis Seleksi Bintara Polri 2021, Korban pertama Junus Dami menerima kembali kerugiannya Rp. 250 Juta dari Pelaku Aipda Amsal S. Adoe setelah dilaporkan ke Polda NTT.

Korban Kedua Hendra Fransiska Ballu sementara masih dalam proses di Bid Propam dan Ditreskrimum Polda NTT. sementara siap – siap korban ketiga dari 12 orang korban hendak datangi Polda NTT dengan kasus yang sama dan terungkap dugaan Anggota Polres Rote Ndao bertambah ikut terlibat selain Aipda Amsal S Adoe.

Ajudan Mantan Kapolres Rote Ndao, Briptu. JK alias Uke, diduga terlibat dalam pusaran Calo Casis bersama Aipda Amsal Soleman Adoe yang menerima uang dari orangtua korban untuk diloloskan menjadi anggota Polri saat Seleksi Bintara Polri 2021.

Terus terang uang Rp. 125.000.000,- ini hasil dari jual tanah 5 bidang. ” Beta sonde terima baik karena uang itu Beta punya uang hasil jual tanah”. Demikian Pengakuan BA, Warga Rt 02, Rw 02, Dusun Nunuama, Desa Persiapan Lelain, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur saat ditemui  Kamis (10/11/2022), Sekitar Pukul 17:40 Wita.

FOto: BA bapak besar (Kakak) dari Ayah korban YA

Kepada Crew Media ini, BA menjelaskan, Korban YA (anak dari adik kandungnya) untuk diloloskan pada saat mengikuti selekasi Bintara Polri 2021, Calo Casis meminta korban membayar Rp 150. Juta, karena tidak ada uang sehingga dirinya menjual tanah 5 bidang senilai Rp. 125 Juta untuk genapi permintaan Calo.

Seiring dengan waktu mungkin terjadi kompromi antara orangtua korban YA dan Calo sehingga informasi yang disampaikan dan diperolehnya adalah YA lolos namun ternyata tidak lolos.

Kemudian Baru-baru ini Orangtua YA datang memberitahu kembali kalau YA mau ikut tes lagi di Tahun 2022, tetapi harus bayar Rp. 250.000.000,- sambil merasa kaget dirinya baru mengetahui kalau tes sebelumnya YA tidak Lolos. Dirinya lalu bertanya apakah orang yang dipercayai untuk meloloskan YA saat tes sebelumnya beda atau orang masih sama.

Selanjutnya beberapa waktu kemudian Ia datanngi orangtua korban YA. untuk beritahu bahwa pengalaman itu jadi guru yang terbaik jadi tolong teliti baik-baik itu orang yang mau urus jangan sampai sama dengan orang pertama yang kasih hilang uang. Katanya. Sambil meminta agar oknum yang pertama urus YA itu dihubungi via telepon untuk kembalikan uang agar kita genapi saja sisa 100.000.000,- kepada orang baru yang mengurus YA.

BA juga menjelaskan, setoran uang pertama sebesar Rp 150.000.000,- sesuai pengakuan kedua orangtua YA bahwa uang tersebut diserahkan melalui Ajudan Mantan Kapolres Rote Ndao Briptu. JK alias Uke.

Alasan setoran uang tersebut via Briptu JK alias Uke karena dia yang mencari dan berhubungan dengan Calo Casis tersebut. Selain itu Kata BA, karena Uke masih terkait hubungan keluarga dengan ibu kandung korban YA. Jelasnya.

Uang itu diambil tidak sekaligus, awalnya Briptu JK alias Uke terima Rp.100.000.000 dan kemudian dikirim secara transfer via rekening milik Calon Isteri Uke sebesar Rp. 50.000.000,- oleh Omi ( Ibu Kandung korban YA ).

“ Uang ini kini jadi masalah, hanya entah dong kong kali kong karmana koh jadi YA punya Mama bilang uang itu nanti Uke yang ganti. Jadi beta (BA) balik tanya, Lu (kamu) yakin, masa orang lain yang makan uang koh Uke yang bersedia ganti uang 100.000.000,- tapi jawaban dari Orangtua YA bahwa Uke sudah janji akan gantikan. Uang 150.000.000. ” Ujar BA.

Selanjutnya BA mengakui saat ini YA kembali mengikuti tes lagi di Tahun 2022, dan ada Calo yang sudah menjanjikan lolos dengan bayaran Rp 250 Juta. Kalau ternyata kembali lagi YA tidak lolos maka dirinya akan melaporkan Briptu JK ke Polda NTT.

“ Ada orang yang pegang minta 250.000.000,- Kalau YA sonde lolos nantinya maka Beta sebagai pemilik uang akan lapor Uke dulu. Beta sonde tahu itu ibu yang urus sapa tapi beta lapor Uke dulu entah Uke mau gae bawah sapa-sapa itu dia punya urusan. Kalau uang pribadi Orangtua YA Beta sonde urus dan pusing campur tapi ini terus terang uang 125.000.000,- ini hasil dari Beta jual tanah 5 bidang dan kasih uangnya ke Orangtua YA dan dikasih ke Uke kemudian dikasih lagi ke orang yang urus. ada ibu yang ada di Polda NTT, Beta sonde terima baik karena uang itu Beta punya uang hasil jual tanah”.Ujar BA tanpa menyebut oknum di Polda tersebut.

Menurut BA, dirinya bertindak untuk segera melaporkan kasus ini ke Polda NTT karena ada dua alasan mendasar. Pertama. Ia bertindak sebagai korban dan saudara kandung dari orangtua korban YA dan yang kedua adalah Uang yang diterima oleh Briptu JK alias Uke adalah uang dari dirinya yang diperoleh dari hasil jual tanah miliknya untuk membantu korban YA karena anak dari adik kandung BA. Sebutnya Tegas.

Briptu. JK alias Uke,  Ajudan Mantan Kapolres Rote Ndao saat ditemui di Polsek Lobalain (11/11/2022)

Briptu. JK alias Uke, yang mengakui saat itu bertugas sebagai Ajudan Mantan Kapolres Rote Ndao AKBP. Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.S.I saat ditemui di Polsek Lobalain Polres Rote Ndao hari ini Jumat (11/11/2022), Sekitar Pukul 08:56 Wita. Awalnya Ia terkesan membantah keterlibatanya dalam kasus Calo Casis ini bahkan menepis dengan tidak pernah menerima uang.

Kemudian Ia menjelaskan, Sekitar Bulan Desember 2020, waktu itu Omi (Susi Omi-ibu kandung YA) datang menemui dirinya sambil menanyakan jaringan untuk meloloskan YA anaknya yang hendak mengikuti test Polisi.

Saat itu. Kata JK, Bertepatan dengan dirinya bersama Aipda Amsal Soleman Adoe sedang piket. Teringatlah kalau dirinya pernah diinformasikan oleh Aipda Amsal Adoe kalau ada yang mau test maka Ia bisa membantu.

“ Sekitar Bulan Desember 2020, waktu itu Susi Omi datang ke Beta kasitahu dia punya anak mau ikut tes jadi dia tanya kira-kira ada jaringan koh sonde?, Waktu pas tanya begitu Beta ada piket dengan Pak Amsal sebelum itu dia sudah ceritra dengan Beta” Kalau Lu ada orang kasitahu Beta supaya Beta bisa bantu”. Ucap JK.

Selanjutnya. menurut JK. Bertepatan dengan kedatangan ibu korban YA. Briptu JK langsung menghubungi Aipda Amsal Adoe via telpon dan mendapat jawaban dari Aipda Amsal kalau Ia bisa membentu dan meminta uang Rp 60 Juta. Kemudian ibu korban transaksi uang secara transfer ke Rekening JK. Saat itu sekitar bulan Desember 2020.

Saat test ternyata korban YA tidak lolos pada tahapan tes kesehatan pertama katanya sambil mengakui dirinya bersama ibu korban telah menyerahkan uang Rp 60 Juta kepada Aipda Amsal Adoe. Ada kwitansi tanda terima. ( Meskipun penjelasan sebelumnya ditransfer-red)

Waktu penyerahan uang diantar ke rumah Aipda Amsal Adoe tersebut Ia didampingi ibu korban namun setiba di rumah Amsal hanya dirinya (JK) yang masuk karena ibu korban takut masuk ke rumah Aipda Amsal katanya.

Briptu JK juga mengakui keadaan tidak lolosnya korban dan adanya bayaran uang untuk meloloskan korban selama ini tidak diketahui oleh korban YA. Koran baru mengetahuinya pada saat terungkapnya Aipda Amsal Adoe dalam kasus ini.

Briptu JK. Mengakui telah memberitahukan kepada ibu Korban bahwa kasus ini melibatkan dirinya meskipun hanya berniat membantu. Keterlibatannya karena kwitansi penyerahan uang kepada Aipda Amsal Adoe atas nama JK. Sehingga ia usaha membantu korban melalui komunikasi dengan Aipda Amsal Adoe agar kembalikan uang korban.

“ Karena Beta kasitahu Susi begini, Susi ini sialnya di Beta. Beta memang tolong Susi dong datang kasitahu Beta tapi masalahnya ini kwitansinya ini atas nama Beta, Beta yang memberikan uang kepada pak Amsal”. Ujarnya lagi.

JK selanjutnya mengatakan, sudah membantu korban untuk berkomunikasi dengan Aipda Amsal Adoe terkait pengembalian uang korban namun selalu mendapat alasan menyalahkan orang di Polda NTT tanpa menyebut nama orang tersebut.

“Dan dari itu Beta hanya membantu untuk Beta komunikasi dengan Pak Amsal karmana kembalikan uang. Waktu itu pak Amsal komunikasi bilang ibu Dikupang, Amsal bilang Dikupang saja bilang dia punya bos. Beta sudah capek. Beta omong dengan pak Amsal juga dia bilang dia kasih salah orang di Polda sana, orang dong Dikupang sana, bilang masih menunggu ini dan menunggu ini”

Selain itu JK mengakui, Nama orang Polda yang enggan disebutkan namanya telah mengganti kembali uang korban melalui transfer Rp. 20 Juta dan sisanya dijanjikan sekitar bulan Oktober lalu.

“ Susi sempat berkomunikasi dengan itu orang yang disana jadi kalau sonde salah sekitar Bulan Juni, Juli itu ibu sudah transfer kembali 20.000.000,- jadi dijanjikan dalam satu dua hari dalam bulan Oktober itu mau kasih kembali sisanya. Karena YA sementara ikut tes jadi butuh dana. Munculnya pak Amsal pung kasus “

Ia juga mengakaui kalau kepada korban telah dijelaskan, dirinya bertanggungjawab kalau korban membutuhkan dana untuk lobi dengan orang lain agar diinformasikan baginya sebagai jembatan dan akan menanggulangi kebutuhan tersebut.

“Tapi Beta kasitahu Susi, sementara YA ikut Tes jadi Beta ini bertanggung jawab, kalau butuh dana untuk lobi dengan orang lain Susi info Beta karena Beta yang jadi jembatan nanti sisanya Beta yang tanggulangi sudah.” Katanya

Berita ini dipublish, Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H.,SIK., M.H, belum berhasil dikonfirmasi, akan dikonfirmasikan Sabtu besok (12/11)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait