Dema Pospera NTT Desak Kemensos Usut Kasus BPNT Di Desa Tuapanaf, Takari Kab. Kupang

Berdasarkan aturan menteri social republic Indonesia nomor 20 tahun 2019 tentang bantuan pangan non tunai (BPNT), dalam pasal 39 ayat 1dan 2 bahwa :

1. Pendamping social bantuan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf C dan pendamping social (PKH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (6) dilarang:

a. Mengarahkan, memberi ancaman kepada KPM BPNT untuk:
1) Melakukan pembelanjaan di e-wrong tertentu
2) Membeli bahan pangan tertentu di e-wrong dan atau
3) Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-wrong
4) b. Membentuk e-wrong
5) c Menjadi pemasuk bahan pangan di e-wrong
6) d. Menerima imbalan dalam pihak manapun barang terkait dengan penyaluran BPNT.
2. Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Oleh karena itu, kami dari DEMA POSPERA NTT Mendesak :
1. pihak Bank BRI agar segera melakukan klarifikasi atas pelayanan AgenBRILINK
2. Kementrian Sosial RI agar Segera Mengevaluasi Koordinator BPNT Kabupaten Kupang dan seluruh jajarannya terutama di wilayah desa Tuapanaf, Kec. Takari dalam penyaluran Bantuan kepada masyarakat.
3. Usut ke mana RT berada, dan segera pertanggungjawaban terkait bantuan pangan non tunai.

Jika persoalan ini terus dibiarkan maka praktek-praktek busuk ini bisa terjadi di daerah-daerah terpencil lainnya di Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait