Dengan Ancaman Pasal 374, Mantan Pj. Kades Mokekuku,  Dipolisikan Warga

ROTE NDAO-pena-emas.com Menggelapkan barang pengadaan yang bersumber dari Dana Desa, Mantan Pj Desa Mokekuku di bawah Warganya ke Rana hukum.

Mantan Penjabat Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Desri H Suki dipolisikan warganya sendiri akibat sekitar 76 Rol (Kawat Duri), barang pengadaan yang bersumber dari Dana Desa Mukekuku untuk warga, hingga akhir batas waktu bantuan tersebut tidak juga diserahkan.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Johanis Bulan usai membuat laporan polisi terhadap mantan Pj Kades Mokekuku di polres Rote Ndao, Jumat (08/01/2021) pukul 13:18 wita,

Kepada Crew Media usai membuat laporan Polisi di Polres Rote Ndao, Johanis Bulan mengatakan, Mantan Penjabat Kepala Desa Mokekuku Desri H Suki karena diduga kuat menggelapkan barang yang pengadaannya di peruntukan bagi masyarakat sehingga masalahnya di bawah ke rana hukum.

Menurut Johanis Bulan, dirinya sebagai masyarakat  bersama Pj Desa Mokekuku yang baru telah melakukan investigasi dan menemukan barang barang tersebut dipindahtangankan haknya dengan transaksi jual beli kepada Mikael Bulan.

“Ternyata barang barang (Kawat duri) tersebut berhasil di temukan di rumah Mikael Bulan, Guru SD Danalon namun jumlahnya sudah tidak sesuai” ujarnya.

Dijelaskan pula, Berdasarkan temuan tersebut Pj Kepala Desa yang baru sudah mengambil langkah mengamankan barang bukti yang ada dalam penguasaan pembeli Mikael Bulan

Selain itu, telah ada pengakuan Mikael Bulan bahwa dirinya membeli kawat duri tersebut dari Mantan Kepala Desa Mukekuku Desri H Suki seharga Rp. 200 000. per rol.

Perlakuan Mantan Pj Kades Mukekuku Desri H Suki dan Mikael Bulan tidak mengembalikan hak masyarakat atas barang yang dibeli dengan Dana
Desa untuk masyarakat maka saya sebagai masyarakat berhak melapor dugaan tindak pidana ini, karena kami masyarakat merasa sangat di rugikan. Tandas Johanis.

Tanda Laporan Polisi oleh Johanis Bulan terhadap Mantan Pj Kades Mokekuku dan Mikael Bulan guru pada SD Danalon sebagai terlapor II diterima oleh Brigpol Marthence Ngili dengan bukti laporan Polisi No.STTLP/02/I/2021/NTT/POLRES ROTE NDAO, Tanggal, 8 Januari 2021, Tentang Penggelapan sesuai dengan UU NO 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 374.

Pada Pasal 374 KUHP menyebutkan, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto SIK,M.Si. yang dikonfirmasi melalui Kabbag Humas Polres Rote Ndao Anam Nurjahjo via WhatsApp, Ia mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi terkait laporan tersebut. ” Beta belum dapat informasi ini, sebentar beta cek dulu ya.” Ujar Anam via WhatsApp. (memo/jack)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait