DEVISI PENCEGAHAN KPK Sementara pelajari kembali Kasus Tanah Bupati Rote Ndao ke- 2.

Jubir KPK, Febri Diansyah

ROTE NDAO – Pena Emas.com
Devisi Pencegahan KPK sementara pelajari kembali kasus tanah Bupati Rote Ndao.

Kalau korupsi sudah terjadi, maka penindakan harus dilakukan. “Kalau kejahatan sudah terjadi, sebagai penegak hukum, kami tidak mungkin bisa mengabaikan,”

Demikian kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada Wartawan 23 November 2019. Seperti di langsir KPKNews hari ini.

Pengadaan Tanah Oehandi
Oleh Pemda Kabupaten Rote Ndao kini mulai di laksanakan kembali, padahal pengadaan Tanah Milik Leonard Haning MM yang adalah mantan Bupati Rote Ndao,dua periode dan suami dari Bupati Rote Ndao saat ini,Paulina Haning Bullu sudah beberapa kali menuai masalah hukum

Meskipun Obyek Tanah tersebut sebelumnya telah bermasaĺah dalam proses dua kali pembayaran yaitu pada tahun 2016 senilai 1,6 M dan pada Tahun 2017 Rp 7.428.617.037, 00 namun setelah di lakukan proses hukum ,kemudian Di setor Kembali ke kas daerah namun sayang saat ini pemda melalui Dinas Perkim kembali mengusulkan anggaran tersebut senilai 5.000.000.000 namun berdasarkan Kajian KJPP obyek tersebut bernilai 2 408.000.000.000

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan pencegahan korupsi seperti yang diminta Presiden Joko Widodo. Hanya saja, menurut KPK tak semua upaya pencegahan itu direspons positif oleh lembaga atau instansi.

“Jangan sampai sudah diingatkan melalui upaya pencegahan, KPK datang ke daerah, dan lain-lain sudah melakukan kajian memberikan rekomendasi perbaikan sistem, tapi instansi tersebut tidak serius,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada Wartawan 23 November 2019.

Akan tetapi, Febri mengatakan imbauan atau pencegahan hanya dilakukan sebelum korupsi terjadi. Sedangkan, kalau korupsi sudah terjadi, kata dia, maka penindakan harus dilakukan. “Kalau kejahatan sudah terjadi, sebagai penegak hukum, kami tidak mungkin bisa mengabaikan,” kata dia.

Kordinator Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)Karsupgah
Nusa Tenggara Timur(NTT) Alfi Rahman Waluyo Kepada Wartawan mengatakan dirinya saat ini tengah mendalami Laporan dan perbub Rote Ndao dalam pengadaan tanah tahun 2016 lalu senilai Rp 7. 428.617.037 yang sudah di setor kembali dan saat ini di minta lagi oleh Pemda untuk luas lahan 4 Ha senilai 5.000.000.000

Ditegaskan jika pembayaran sudah pernah dilakukan berdasarkan Perbup Rote Ndao,sebelumnya maka itu akan dilihat lagi apakah anggaran tersebut telah disetujui oleh DPRD Rote Ndao atau tidak.

“Jika dicairkan berdasarkan peraturan bupati okelah jika ada aturannya dan telah dibahas dan dianggarkan oleh DPRD Rote Ndao. Jika tidak dianggarkan apa dasar pencairannya kalau hanya pake Perbup saja,”terangnya.

Jika saat ini Pemda Rote Ndao Mengalokasikan lagi senilai 5 000.000.000 namun akan di bayarkan sesuai Kajian KJPP senilai 2.408.000.000.000 maka apa dasar hukum yang digunakan apalagi sudah pernah bermasalah dan di setor kembali ,namun saat ini diangarkan kembali dan apa dasar hukumnya jika Pemda nekat membayar kembali “kami sementara tengah mendalami dan akan menjadi Attention ungkapnya.(Tim PE/KPKNews/AL)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait