DHS – Mantan Penjabat Desa, Jual Barang Pengadaan dari ADD.

ROTE NDAO – pena-emas.com– Mantan Penjabat Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, DHS diduga kuat nekat melakukan tindakan melawan mekanisme peruntukan barang yang di danai dari ADD.

Sumber alokasi dana desa (ADD) yang seyogianya untuk kepentingan Warga desa namun justru di salah gunakan seperti yang di jelaskan Penjabat Desa Mukekuku saat ini Lukas Bulan.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan Penjabat Desa Lukas Bulan menjelaskan, Ada sekitar 76 Rol (Kawat Duri), barang pengadaan dari sumber dana desa Mukekuku untuk di bagikan kepada para warga penerima
Namun hingga akhir waktu bantuan tersebut tidak juga diserahkan.

Terungkapnya kasus ini saat pergantian Penjabat kepala Desa. Lukas Bulan sebagai Penjabat desa yang baru membentuk tim dan secara bersama sama warga melakukan investigasi untuk mengetahui keberadaan barang barang pengadaan tersebut.

Saat dilakukan investigasi ternyata barang barang (Kawat duri) yang dibiayai ADD berhasil di temukan di rumah Mikael Bulan, seorang Guru SD Danalon. namun jumlahnya sudah tidak sesuai.

” Kita bentuk tim investigasi dan barang barang itu berhasil kita temukan di rumah milik Mikael Bulan ” ungkapnya.

Barang barang ditemukan tersimpan didalam sebuah drum (penyimpanan gula air ) dengan jumlahnya sisa 9 Rol saja sedangkan yang lainya sudah tidak ada. Tamchnya.

Selanjutnya berdasarkan temuan tersebut kami mengamankan barang bukti dan dari pengakuan Mikael Bulan, bahwa dirinya membeli kawat duri itu dari Mantan Kepala Desa Mukekuku , DHS seharga 200 ribu per rol.

Mikael Bulan, kemudian mengakui semua perbuatanya bahkan berjanji akan mengantikan kawat duri yang sudah terpakai, namun sampai saat ini tidak juga di ganti kembali.

Sementara itu pengakuan yang sama datang dari Mantan Kepala Desa Mukekuku DHS kalau dirinya bersedia akan mengantikan Kawat duri tersebut yang hingga kini tidak juga di tindak lanjuti.

Untuk itu maka dalam waktu dekat saya selaku penjabat desa dan beberapa warga akan mengadukan hal ini secara langsung di Polres Rote Ndao,sehingga menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Tandasnya.

” kami di kampung ini warga tidak tahu menahu dan sudah cukup dengan segala pembodohan sehingga akan kami laporkan kasus ini ke aparat hukum ” ujar Bulan

Selain itu. Bulan juga mengungkapkan, beberapa laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi alias penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa maupun sejumlah bahan lainya termasuk membeberkan sejumlah dana yang diduga salah dgunakan oleh DHS.

Kerugian dana desa. Tuturnya, yang diduga mash digelapkan oknum Mantan Kepala Desa Mukekuku DHS adalah sekitar ratusan juta mulai dari Tahun Anggaran (TA) 2018 – 2020. Hal ini berdasarkan akumulasi adanya bukti yang dikantonginya sebagai Pj Kades Mukekuku saat ini.

“Waktu kita hitung bersama aparat desa lainnya, kerugian dana yang diduga digelapkan ini, mencapai hampir ratusan juta, bahkan lebih” ungkapnya.

Tak menunggu lama kata dia, begitu korupsi ini diketahui, ia dan aparat desa lainnya pun berinisiatif melaporkan perkara dugaan korupsi ke bagian inspektorat Rote Ndao serta pihak dinas terkait dan hal itu sudah dilakukan selanjutnya kami akan adukan secara langsung ke pihak Polres Rote Ndao Maupun Pihak Kejaksaan Negeri Baa dalam waktu dekat Tegasnya

Hingga Berita Ini diturunkan, DHS. Mantan Penjabat Desa Mukekuku dan Mikael Bulan yang di duga sebagai Penadah ketika dikonfirmasi masih bungkam dan Engan berkomentar (ensi/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait