DI DUGA KELOLAH ANGGARAN DANA DESA TIDAK SESUAI RAB. KEJAKSAAN NEGERI SEBAGAI “P4D” DIMINTA “TURDES”

Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Baa
EDWARD MANURUNG,SH

Rote Ndao. Pena-Emas.com. Pengelolaan Dana Desa. Desa Baadale Kec Lobalain Kab. Rote Ndao Tahun Anggaran 2019, di duga tidak seduai Rencana alias RAB warga setempat miminta Kejaksaan tidak diam tapi turun ke Desa.(Turdes).

Dugaan tersebut muncul dari pelaksanaan kegiatan pembangunan pagar Pertanian yang didanai Dana Desa TA 2019 tidak sesuai RAB sebagai salah satu alasan warga menduga Dana Desa di kelola tidak sesuai prosedur.

Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015, tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam fungsinya sebagai Pengawasan P4D tetapi sangat di sayangkan tidak pernah meninjau lokasi kegiatan Dana Desa Baadale, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao.

Demikian ungkap, Warga Rt.010, Rw.005 Desa Baadale, Kabupaten Rote Ndao, Agustinus Tulle, selaku salah satu pekerja pembangunan pagar pertanian .

Dijelaskannya, Tahun anggaran 2019, Pekerjaan kegiatan pembangunan pagar pertanian dialokasikan dana Rp 125.139.000,- Termasuk H.O.K Rp. 94.710.000,-

Dalam pelaksanaannya sejumlah biaya disunat oleh Penjabat Sementara Kades Baadale dan TPPKD sehingga pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera pada rencana anggaran biaya (RAB).

Selanjutnya tutur Agustinus Tulle, kepada Pena Emas, Senin (30/9) Pukul 15:32 Wita. mengakui dirinya sebagai salah satu pekerja pembangunan pagar pertanian yang bersumber dari Dana Desa Baadale T.A 2019. Untuk HOK sebesar Rp. 94.710.000, namun Ia merasa kesal dengan pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa tidak sesuai dengan apa yang menjadi haknya sesuai RAB

Agustinus merincikan pembayaran yang di terima oleh dirinya atas borongan kerja sebanyak 37 meter persegi dan nilai yang dibayarkan hanya Rp.1.600.000,-

Menurut Agustinus, seharusnya Ia terima sesuai HOK dalam RAB Rp. 2.405.000, karena yang ia ketahui harga kerja permeter persegi dikalikan dengan Rp.65.000.,- bukan Rp. 55.000 saja.

Kata Tulle, Ia merasa tidak puas dengan nilai pembayaran yang diterima. Ia kemudian langsung mendatangi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa guna bertemu langsung dengan Pelaksana Kegiatan Anggaran bagian tata usaha dan umum, Yusuf Elifas Pah, M.Pd, bersama Kaur Perencanaan, Defri Tasilima, SE, guna mempertanyakan dimana dana sisa HOK yang belum dibayarkan sesuai dalam RAB.

Selanjutnya Kata Agustinus Tulle saat datangi TPPKD. Ia tidak berhasil bertemu Yusuf Elifas Pah, namun dijelaskan oleh Sekretaris Desa Baadale, Agustinus Bessie,SH, di kantor desa Baadale bahwa soal dana sisa itu akan di setor kembali ke Silpa.

Hal ini turut diakui pula oleh Kaur Perencaan, Defri Tasilima dan Kasie Pemerintahan Juliana Sarlin Mboeik.

” kenapa dana HOK disetor ke silpa. Itu bukan dana sisa pengelolaan dana ADD atau lainnya.kalau HOK itu wajib hukumnya dibayarkan ke para pekrja bukan di potong atau di setor kembali, itu dasar dan perintah siapa?Memangnya itu pekerjaan sonde sesuai atau belum selesai jadi dana dipotong seenaknya saja”. Tanya Tulle

Sementara Kaur Juliana Sarlin Mboeik. menjelaskan, katanya soal HOK pekerjaan pembangunan pagar pertanian hanya Rp. 55.000 per meter , pembayaran tiang patok atau pancang Rp.4.000, namun dipotong Rp. 1000 permeter untuk hal lain, jadi yang diterima para pekerja jelas Mboeik hanya Rp. 3.000. Jelas Tulle mengulangi ucapan Juliana S. Moeik.

Pekerja kegiatan Pembangunan Pagar Pertanian lainnya yakni Okto Tulle warga Rt.009, Rw.005 Dusun Mekar lebih terperinci menjelaskan bahwa sesuai data Dana Harian Orang Kerja(HOK) dari total Dana Desa Baadale Tahun Anggaran 2019 yang seharusnya di bayarkan kepada para pekerja itu untuk pekerjaan pemagaran pemancangan harusnya Rp. 65.000,- bukan Rp. 55.000, dan juga biaya pembayaran tiang patok kayu atau pancang seharusnya Rp.8.000,- bukan Rp. 3.000,-

Selanjutnya Okto Tulle. Merincikan, data HOK total Rp. 94.710.000,- biaya pembelian kayu patok 8000 × 850.000 = 27.200.000,-

            Foto: Agustinus Tulle

Jadi dana HOK 94.710.000-27.200.000= 67.510.0000, Sehingga sisa uang Rp. 67.510.000 : 850 meter = Rp. 79.423 sedangkan menurut TPPKD dana sisa dipotong dari HOK patok 51.000.000, jadi kalau di bagikan dengan 850 meter persegi maka baru mencapai Rp. 49.300.000 itu juga masih kekurangan sebanyak 1.700.000 artinya sisa Dana HOK yang belum terbayarkan kepada pekerja sebesar Rp. 18.021.000,-

Untuk itu dana HOK parah pekerja ada dikantong siapa?. Sehingga pihak penegak hukum segera meninjau lokasi serta memeriksa semua pertanggung jawaban dari penjabat sementara(Pjs), Viktor Arianto Anin selaku Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa(PTPKD).

Selain itu turut diperiksa pula Sekretaris desa Agustinus Bessie,SH. Koordinator pelaksanaan kegiataan anggaran dan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa yakni Kaur Keuangan selaku bendahara, Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran terdiri dari Tata Usaha dan Umum, Yusuf Elifas Pah, M.Pd serta Perencanaan Defri Tasilima.

Selain itu Kasie Pelaksanaan Kegiatan Anggara Seksi pelayanan, Febri Ndoku Seksi Pemerintahan Juliana Sarlin Mboeik dan Seksi Kesejahteraan, Thobias Mbolik. Pinta Tulle.

                   Foto: Papan Informasi

Kepala Kejaksaan Negeri Baa sebagai P4D saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kajari Baa. Edward Manurung,SH di Kantor Kejaksaan Negeti Baa, Selasa (2/9). Ia. Mengatakan, Kejaksaan Negeri Baa dalam pengawasan P4D, oleh semua desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan selalu terpajang pada papan informasi tetapi dokumen terkait kegiatannya. baik, awal perencanaan, pengelolaan dan pelàksanaan tidak pernah diserahkan kepada Kejaksaan alias dikantongi Kejaksaan Negeri Baa untuk mengawasi jalannya kegiatan. Jelas Manurung.

Selanjutnya. Masyarakat yang merasa curiga terhadap pelaksanaan kegiatan yang tidak mengikuti mekanisme bisa melapor dilengkapi bukti bukti dan meminta Kejaksaan Negeri Baa menindaklanjuti maka kita akan segera proses karena itu hak masyarakat. Katanya. (PE/Riyan/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait