” Di Duga Kerja sama Oknum BPN dan Broker Tanah ” Status Milik Tanah, Warga di Hilangkan.
Tangerang- pena-emas.com. Sejumlah Warga Desa Surya Bahari Kecamatan Pakuhaji Kab. Tangerang Propinsi Banten di dihilangkan status kemilikan tanahnya oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Kejadian ini di duga akibat adanya kerja sama antara Mafia (Broker) tanah dengan BPN yang secara sepihak menghilangkan Hak milik Warga atas tanah di wilayah tersebut.
Kasus ini terungkap saat warga pemilik tanah datangi pihak BPN untuk mengurus perubahan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah milik mereka
Pada waktu mengurus surat tanah kejenjang proses sertifikat hak milik ternyata sudah tidak bisa diterbitkan karena Nomer Induk Bidang (NIB) sudah berubah atas nama orang lain.
Pembuktian tersebut antara lain ada tujuh peta bidang tanah berubah atas nama Hendri bukti terlampir dengan nomer induk bidang (28.04.17.1001314 ), atas nama Hendri luas Persil 11667,(28.04.17.1001318), atas nama Hendri luas Persil 21376,(28.04.17.1001302), atas nama Hendri luas Persil 11769 (28.04.17.1001323), atas nama Hendri luas Persil 21645,(28.04.17.1001308) atas nama Hendri luas Persil 12313,(28.04.17.1001321) atas nama Hendri luas Persil 11170,(28.04.17.1001331) dan atas nama Hendri luas Persil 12323.
Menurut Warga setempat hal ini dikarenakan adanya wacana kalau didaerah Pantura akan di bangun mega proyek untuk kemajuan daerah menjadi kota.
Peluang ini dimanfaatkan para broker untuk “bermain” dengan oknum aparat terkait sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat dengan dihilangkan status kepemilikan tanahnya.
Ujang. Salah seorang warga Pantura. Kepada Wartawan, Sabtu (2/10/2020)
Ia. mengatakan, dengan adanya dugaan permainan mafia tanah dengan oknum BPN sangat merugikan masyarakat yang tanahnya terancam hilang dikarenakan Nomer Induk Bidang (NIB) yang sudah berubah menjadi nama orang lain.
“Untuk itu Ujang meminta aparat pemerintah dan aparat hukum agar tidak diamkan masalah ini tetapi segera menindak tegas para broker tanah dan oknum BPN sesuai dengan apa yang dilakukannya secara hukum.” ujarnya,
Mukri. Kepala Desa Surya Bahari saat di konfirmasi, diruang kerjanya ia mengatakan terkait dengan dugaan NIB yang berubah atas nama Hendri sampai saat ini hampir selesai 80% (persen).
Selanjutnya. Dijelaskan pula, Pihak Desa Surya Bahari tidak pernah membuat rekomendasi atau pengantar permohonan dan tidak pernah menandatangani yang namanya Nomer Induk Bidang (NIB) tersebut apalagi diatas nama Hendri. Nama itu kita tidak kenal. permasalahan ini akan kita diselusuri kebenarannya”.tegasnya
“Terkait itu masalah ini pihaknya tidak tau menahu oleh karenak para broker dan mafia tanah langsung ke oknum BPN yang akhirnya masyarakat pemilik pun tidak tahu”. Kata Mukri. (risti)