Di Rote Ndao Tabrak Anak di Bawa Umur Pelaku ” Larikan diri” diamankan Satlantas Polres

Di Rote Ndao Tabrak Anak di Bawa Umur Pelaku ” Larikan diri” diamankan Satlantas Polres

PENA-EMAS.COM – WA. Anak dibawah umur, Warga Dusun Kotadeak, Desa Mundek Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao menjadi korban Lakalantas Tabrak lari.

Bacaan Lainnya

Pelaku menggunakan Mobil Pribadi merek Honda tipe BRY Roda empat Warna putih dengan Nomor Polisi DH 1396 G Minggu (01/01/ 2023) sekitar pukul 15.00 Wita di Dusun Danau Tua Desa Lalukoen Kecamatan Rote Barat Daya.

Di TKP di temukan serpihan Foglamp mobil dengan tulisan Base L FR Fog, kode 71106-TSA- K3, merek Honda yang berwarna hitam bergaris crome, di duga serpihan dari mobil BRV milik si pelaku penabrak korban

Akibat tabrak lari tersebut korban WA seorang pejalan kaki yang masih anak di bawa umur ini mengalami patah kaki kanan pada bagian tulang kering, Luka robek pada pelipis bagian kanan, luka goresan pada wajah bagian pipih sebelah kanan dan luka lecet pada bagian tangan kiri, dan Korban juga alami Gangguan mental

Saksi tabrak lari. Melkianus Henukh menjelaskan, saat kejadian Ia sedang berada di dalam rumah yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari TKP.

Ia mendengar teriakan anak-anak yang berada di pinggir jalan raya, kemudian Ia keluar menuju arah jalan raya dan melihat korban sudah terkapar di pinggir jalan dengan posisi tertelungkup.

Menurut keterangan anak-anak (rekan korban) yang sedang berjalan kaki bersama korban di pinggir jalan. Jelas Melkianus, korban ditabrak dari arah bagian belakang oleh mobil warna putih, kemudian mobil tersebut melarikan diri menuju ke arah Kecamatan Rote Barat

Foto Mobil naas yang mematahkan kaki korban

Selanjutnya. Saksi Melkianus Henukh. mengangkat korban dan menahan mobil Avanza yang melewati TKP dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Batutua untuk mendapat penanganan medis. Jelasnya.

Kejadian ini telah di tangani oleh pihak Lakalantas Polres Rote Ndao dan berhasil mengungkap Denly Elim sebagai pelaku dan mengamankan barang Bukti berupa mobil yang menabrak korban, kemudian Denly Elim sebagai sopir dari mobil tersebut saat ini dikenakan wajib lapor di Satlantas Polres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum.

Ayah dari korban Stefen Adu di kediamannya di Dusun Kotadea Desa Mundek, Jecamatan Loaholu Sabtu (07/01/2022), kepada Crew Media. Ia mengatakan, dirinya merasa kecewa sekali terhadap tindakan dari pemilik mobil yang terkesan tidak bertanggaug jawab atas penderitaan yang dialaminya anaknya.

Stefen Adu mengatakan, Pemilik mobil Rizad Elim pernah mendatangi korban dan keluarga, mengakui bersalah dan ingin bertanggung jawab untuk mengurus anaknya hingga sembuh, namun dalam pembicaraannya dia (Richard Elim ) terksesan tidak merasa perihatin terhadap anaknya yang sementara menderita di tempat tidur.

“Mereka pernah datang minta agar di urus secara damai, tapi mereka omongnya sembarang saja, tidak prihatin terhadap anak saya, tapi mereka mendesak dan minta damai secepatnya ko mobil bisa di ambil kembali dari Sat Lantas, jadi kita usir dong pulang kembali, kita sangat kecewa dengan tindakan mereka, seharusnya urus anak saya sembuh dulu, mereka pulang kembli hingga saat ini belum datang,” Ujarnya,

Stefen Adu mengakui kalau dirinya sudah mendapat surat pemberitahuan dari sat lantas Polres Rote Ndao kalau masalah ini sedang dalam proses penyelidikan selama 20 hari kedepan

“Saya sudah di ambil keterangan sebagai Pelapor di sat lantas Polres Rote Ndao dan sudah ada surat pemberitahuan kalau sementara dalam penyilidikan,” Ujarnya.

Pantauan Crew Media ini di Kediaman Korban di Dusun Kotadea Desa Mundek, Sabtu (07/01/2022), terlihat korban hanya bisa terbaring di tempat tidur belum bisa bergerak karena ada patah tulang kering pada kaki kanan dan sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Hingga berita ini diterbit, Pelaku dan Kasatlantas Polres Rote Ndao belum berhasil di konfirmasi terkait tindaklanjut kasus tabrak lari dan proses hukumnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait