Di Tuduh Menerima Bayaran, 4 Wartawan Polisikan Oknum Guru SMP Kristen 1 Amanuban Barat – TTS

PENA-EMAS.COM. Dra. Maxima R. Bhia. Oknum Guru Kontrak pada SMP Kristen 1 Amanuban Barat – Kab. Timor Tengah Selatan (TTS), di Polisikan.

Empat orang Jurnalist Media online
Polisikan Dra. Maxima R. Bhia. karena mengfitnah dan menuduh ke- 4 orang Jurnalist ini menerima bayaran untuk meliput persoalan yang sedang terjadi dalam lingkup Sekolahnya.

Bacaan Lainnya

Ke-4 Jurnalist tersebut adalah Yohanis Kikhau dari Media Tirta.com, dan tiga orang lainnya masing – masing Lefinus Asbanu, Daud Nubatonis, dan Yuferdi Inyo Faot dari CakrawalaNTT, Metro Buana.com dan Salamtimor.com.

Kabid Pembina SMP. David Mbolik menyaksikan Diskusi sebelum rencana pembukaan Ruang Kepsek.

 

Salah satu korban Yohanis Kikhau yang dihubungi Crew Media, hari ini Jumat (2/4/2021) melalui sambungan selulernya 085333885xxx sekitar pukul 18:31 wita. Ia menjelaskan, keberadaan mereka di tempat kejadian untuk melakukan peliputan sehubungan dengan penolakan 16 guru terhadap Plt Kepala Sekolah Pasca meninggalnya Kepala Sekolah setempat dan masalah rencana pembukaan Ruang Kepala Sekolah SMP Kristen 1 Amanuban Barat oleh Pihak Yayasan yang selama ini tetap terkunci mengingat ujian para siswa makin dekat.

Selanjutnya, saat sedang melakukan pengambilan dokumen Video terkait upaya pembukaan Ruang Kepala Sekolah yang di dahului dengan diskusi pihak Yayasan Pendidikan Kristen (Yupenkris) GMIT Tois Neno dengan Istri Almarhum Kepala Sekolah yang disaksikan oleh Ketua Komite , Kabid Pembina SMP – Dinas Pendidikan TTS dan sejumlah orang yang hadir.

Foto Nampak terjadi perbedaan kedua pihak yakni Yayasan dan Komite.

Beberapa saat kemudian. Kata Yohanis Kikhau. Oknum Guru Dra. Maxima R. Bhia bersama rekannya melontarkan kata – kata tidak menyenangkan dengan nada kasar, fitnah dan menuduh kalau kita melakukan peliputan terhadap masalah tersebut karena dibayar sambil menunjuk dengan jari dan wajah berang.

“ Jadi Lu (kamu) datang ini sonde (tidak) pakai bayar, Orang sonde bayar Lu. Sonde ada orang gila yang datang tanpa kasih uang” Tuduhnya sambil mengusir kami. Ujar Yahanis mengutip ucapan Maxima Bhia.

Foto Saat Yohanis Kikhau di tunjuk dalam tuduhan dibayar untuk meliput.

Karena kami dicederai dalam tugas. Kami minta untuk dijelaskan tapi pihak yang menuduh kami tidak mau menjelaskan dan membuktikan hal tersebut, malahan Katanya “ Cari sendiri karena tidak mungkin kamu kesini tanpa di bayar”

Kami merasa dihina dan dilecehkan dengan tuduhan tanpa bukti, sehingga kami menempuh jalur hukum untuk diproses, apa lagi tuduhan penghinaan dan nama baik terhadap profesi Wartawan.

Terhadap kejadian fitnah dan tuduhan ini kami melaporkan yang bersangkutan ke- Pihak Polres TTS untuk di proses secara hukum. Laporan diterima Kanit I Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS Pada Selasa (30/3/2021) sekitar Pukul 11:00 Wita, dengan Tanda terima Laporan Polisi, No: LP/74/III/2021/Res TTS. Tanggal 31/3/2021.

Menurut Yohanis, masalah tindak pidana yang dialaminya bertentangan dengan “UU Tentang Pers dan Kebebasan Pers” yang dilakukan oleh Dra. Maxima R. Bhia terhadap kami. Diharapkan pihak Polres menidaklanjutinya sehingga tidak meninggalkan preseden buruk dimata public yang menilai kalau Wartawan benar melakukan tindakan seperti tuduhkan tersebut. Tandasnya.

Pemimpin Redaksi Salamtimor.com, Yan Urip Faot yang diminta tanggapannya atas salah satu Wartawannya yang mengalami tuduhan tersebut. Ia menegaskan, Segala bentuk penghinaan ataupun pelecehan terhadap profesi Wartawan menurut undang undang manapun tidak dibenarkan.

Akibat sikap arogansi Oknum yang tidak bertanggung jawab sering insan Pers mendapat perlakuan kasar baik secara fisik maupun psikis. Untuk itu, sebagaimana amanat UU 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Maka Ia berharap masalah ini dapat diproses sesuai undang-undang. Tandasnya.

Dra. Maxima R. Bhia sebagai terlapor saat dihubungi melalui sambungan selulernya 082339730xxx sekitar pukul 19:17 Wita namun ponselnya yang ditujui sedang tidak aktif.

Sementara Kabid Pembina SMP – Dinas Pendidikan Kab. TTS. David Mbolik yang dikonfirmasi Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 22:08 Wita. Ia mengatakan, Terkait masalah tersebut tentunya yang merasa korban itu adalah teman teman dari Media karenanya kalau mereka merasa dirugikan secara fisik dan atau moril maka ada ruang bagi mereka untuk membawanya ke ranah hukum.

Selanjutnya. Jelas David. Saat kejadian tersebut Ia hadir sebagai pejabat dari Dinas dan mewakili pemerintah sehubungan dengan permasalahan yang terjadi di SMP Kristen 1 Amanuban Barat, kemudian terjadi masalah lain yang dialami para Wartawan dan oknum Guru. Untuk itu, kalau dimintai untuk memberikan keterangan, tinggal kembali pada pertimbangan penyidik saja jika membutuhkan keterangan saya karena kebetulan saat itu saya ada di sana.

“ Dari penyidik dipandang perlu untuk melengkapi berkas dan mendapat keterangan dari saya ya tentunya saya akan kasih keterangan karena memang saat itu saya ada disana “ Ujar David.

Kapolres TTS dan Kasat Reskrim Polres TTS yang dikonfirmasi Crew media ini Via sambungan WhatsApp secara bersamaan Jumat (2/4) sekitar pukul 19:26 Wita. Kasatreskrim Polres TTS IPTU Hendricka R.A.Bahtera. Via WhatsApp pukul 19:32 Wita. Ia membenarkan laporan polisi tersebut sudah diterima dan akan ditindak lanjuti. Sementara Kapolres TTS AKBP. Andre Librian,S.Ik dalam Jawabannya kepada Pena-Emas.com sekitar pukul 21:42 wita, Laporan tersebut akan segara di tindaklajuti. “ Segera akan ditindalanjuti” jawabnya. (memo/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait