Dicson Suwongto : Minta Kepastian Hukum Dari Polres Rote Ndao

PENA-EMAS.COM- Untuk meraih kepastian hukum yang dicari oleh rakyat kecil ” memang tidak semuanya ” namun sering penuh tantangan dan kesulitan untuk menggapainya sebagai orang atau rakyat kecil jika dibanding orang berstatus tinggi.

Hal ini terasa dalam pengaduannya atas kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang dirinya adukan untuk diproses hukum. Kasusnya lamban dalam tindakan hukum bahkan melelahkan. ” Saya hanya minta kepastian hukum ”

Bacaan Lainnya

Demikian ungkap Dicson Suwongto mantan Bendahara PDI Perjuangan Kab. Rote Ndao, kepada PENA-EMAS.COM Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 20:00 wita via sambhngan selulernya.

Kepada PENA-EMAS.COM. Dicson Suwongto, Mantan Bendahara PDI Perjuangan Kabupaten Rote Ndao ini Meminta Kepastian Hukum di Polres Rote Ndao melalui Satuan Reskrim, atas laporannya yang sudah memasuki 1 Tahun 8 Bulan atau sama dengan 600 Hari Kalender terkesan mengendap di meja Penyidik. ” Yang Beta butuhkan dari laporan Beta yaitu Kepastian Hukum ”

Kepada Media, Dicson Suwongto membenarkan bahwa hari Kamis (24/11/2022), Sekitar Pukul 13:00 Wita, dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Anggota Polres Rote Ndao

SP2HP dengan Nomor: B/112/XI/2022/Res RN, yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H, Tembusannya ditujukan kepada Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT, Dirkrimsus Polda NTT, dan Waka Polres Rote Ndao.

Dicson Menjelaskan, Sesuai isi SP2HP, sebagai pelapor di beritahukan bahwa proses penyelidikan dugaan perkara tindak pidana Korupsi yang saudara laporkan di Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, saat ini masih dalam penyelidikan dan penyidik telah mengirimkan undangan permintaan keterangan kepada Auditor Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Tanggal 22 November 2022, Perihal tindak lanjut temuan laporan hasil pemeriksaan(LHP).

Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi tentang dugaan penyimpanan dana bantuan partai politik pada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019, dan apabila Ahli Auditor telah selesai memberikan keterangan maka penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ketahap penyidikan.

Lebih lanjut, kata Dicson, dirinya merasa heran sekali setelah Ia menyurati Kapolda NTT, dan berikan pernyataan publik lewat media sejak Tanggal 21 November 2022, secepat kilat menyambar bumi keesokan harinya Tanggal 22 November 2022, Polres Rote Ndao langsung keluarkan SP2HP.

Dicson Suwongto, selaku Pelapor merasa laporannya mendapatkan tindak lanjut bilamana dirinya Bersurat atau memberikan pernyataan ke media baru penyidik mulai ada reaksi tapi ketika diam maka Penyidik Reskrim Polres Rote Ndao terkesan diam.

” Beta kasih pernyataan di media baru penyidik cepat antar SP2HP, selama ini diam-diam saja. Bersurat ke Kapolda baru mulai ada tanda tanda tindak lanjut” Ujarnya.

Untuk diketahui Dicson Suwongto melaporkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Rote Ndao Deny Moy ke Polres Rote Ndao akibat Deny Moi, ST diduga melakukan LPJ Fiktif atas dana bantuan kepada Parpol.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait