Dicson Suwongto, Tagih Janji Kapolri Terkait Kepastian Hukum dan Keadilan dalam penegakan Hukum

Foto: pelapor Dicson Suwongto

PENA-EMAS.COM- Dicson Suwongto (52) Warga Rt 001 Rw 001 Kelurahan Namodale Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur, Tagih Janji Kapolri terkait Kepastian Hukum dan keadilan dalam penegakan hukum.

“ 16 Porgram Prioritas dan Presisi Kapolri Jend.Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo,M.Si diantaranya Peningkatan kinerja penegakan hukum, Kualitas Pelayanan Publik, responsibilitas dan transparansi berkeadlian yang mengedepankan pelaksanaan keadilan menjadi koimtmen dan janji dalam penegakan hukum oleh pihak Polri.”

Bacaan Lainnya

Hal inilah yang menjadi dasar sebagai masyarakat pencari keadilan menagih janji Kapolri dalam tindakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang sementara lamban dalam penanganannya di Polres Rote Ndao.

Demikian tegas Dicson Suwongto yang berkediaman di Batas terselatan NKRI, Pulau Rote ini kepada PENA-EMAS.COM, Di Ba,a – Rote Ndao. Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 11:21 Wita.

Kepada Crew Media ini, Dicson Suwongto menjelaskan, Kasus Dugaan Korupsi ini Ia adukan ke – Pihak Polres Rote Ndao pada 01 Maret 2021, Diterima oleh Petugas/Penyidik Unit Tipikor Polres Rote Ndao dengan Nomor pengaduan 02 Tertanggal 01 Maret 2021.

Pengaduannya Tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2019 – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur yang di duga fiktif.

Terlapornya adalah Denison Moy, ST. Ketua DPC-PDI-Perjuangan Kabupaten Rote Ndao, Terlapor membuat LPJ Fiktif tanpa koordinasi dan tidak sepengetahuannya sebagai Bendahara partai sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP-PDIP), Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ADRT) pada saat itu.

Sehingga diduga kuat adanya tindakan Penyalahgunaan Wewenang dan Pengelolaan Keuangan Partai dilingkup DPC-PDIP Kabupaten Rote Ndao, Tahun Anggaran 2019 oleh terlapor Denison Moy, ST selaku Ketua Partai dan Zinsendorf Y. Adu selaku Bendahara Partai yang ditunjuk secara Inprosedural oleh Denison Moy, ST selaku Ketua DPC-PDIP Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya, Terhadap kasus ini, karena penangannya lamban Kata Dicson Suwongto, kemudian Ia melaporkan Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan tembusan ke – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Melalui surat Nomor: 04/DS/II/2022, Tanggal 15 Pebruari 2022. Perihal Lambatnya penanganan laporan di Polres Rote Ndao NTT

“ Korupsi itu musuh yang harus diperangi dan dilawan, bukan berapa besar atau kecilnya nilai diyang dikorupsi tetapi kejahatan yang menjadi penyakit ini yang harus dituntaskan “ Ujar Dicson.

Kemudian Dicson Suwongto juga menjelaskan, berdasarkan suratnya yang pertama kepada Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Ia telah mendapat balasan dari Kompolnas dengan surat Nomor : B-322B/Kompolnas/3/2022, Perihal Informasi Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat, Tertanggal 2 Maret 2022.

“ Surat Pengaduan saya kirim Tertanggal 15 Februari 2022, Perihal Lambatnya penanganan laporan di Polres Rote Ndao NTT, Diterima Kompolnas Tanggal 18 Februari 2022 dan saya dapat jawaban atau balasannya tanggal 2 Maret 2022. Artinya hanya butuh waktu kurang dari dua minggu “ Ujar Dicson.

Menjawab Pertanyaan Crew Media soal isi surat Kompolnas. Dicson Suwongto, mengatakan, Isi Surat Kompolnas, Diberitahukan bahwa keluhan Saudara telah diterima Kompolnas pada Tanggal 18 Februari 2022, dengan Nomor Registrasi: 322/29/RES/II/2022/Kompolnas dan telah disampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur sesuai Surat Ketua Kompolnas Nomor: B-/322A/Kompolnas/3/2022, Tanggal 2 Maret 2022, untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama. Jelasnya.

Surat itu ditanda tangani oleh Atas nama Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Sekretaris, Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H, M.Si., Tembusan: Menkopolhukam selaku Ketua Kompolnas. Tambahnya.

Untuk menagih janji Kapolri sesuai dengan Porgram Prioritas dan Presisi Kapolri Jend.Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo,M.Si diantaranya Peningkatan kinerja penegakan hukum, Kualitas Pelayanan Publik, yang mengedepankan pelaksanaan keadilan saya kembali bersurat kepada Kapolri. Tandasnya.

Surat kedua kepada Kapolri, Jelas Dicson. Telah dikirim, Surat tertanggal 21 November 2022. Nomor : 05/DS/XI/2022. Perihal” Tidak Efektifnya Penanganan Perkara Di Polres Rote Ndao NTT, Sesuai Laporan Polisi Nomor: 02 Tanggal 01 Maret 2022. Tembusan di kirim juga ke Kompolnas dan Kadiv Propam Mabes Polri. Jelas Dicson.

Selanjutnya Dicson Suwongto mengakui kalau kasus dugaan Korupsi yang sedang dihadapi Ketua DPC PDIP sekaligus Anggota DPRD Kab. Rote Ndao ini telah diketahui juga oleh Partai namun tindaklanjutnya secara organisasi Ia tidak mengetahuinya lebih jauh.

Kalau sesuai aturan Partai Jelasnya, Sebagaimana Surat DPP PDIP Nomor : 2670/IN/DPP/III/2021 – Perihal: Penegasan Untuk tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi. Tertanggal 10 Maret 2021. Apabila Kader Partai yang terbukti melanggar disiplin partai dengan menyalahgunakan tugas wewenang dan jabatannya dengan melakukan tindak pidana korupsi akan dijatuhkan sanksi pemecatan dari keanggotaan PDI Perjuangan.

“ Hal ini sudah terbukti atau tidak, untuk sementara pasti Inspektorat dan Kesbangpol yang tahu kerena Inspektorat yang melakukan Audit. Hanya dari APH saja yang belum ada keputusan hukum “ Katanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait