Dicson Suwongto Versus Denison Moy, Kasus Dugaan Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di Lingkup PDIP Rote Ndao,  “Di Gelar di Polda NTT” 

PENA-EMAS.COM-  Perhelatan dua Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Rote Ndao antara Mantan Bendahara Versus Ketua DPC PDI Perjuangan terkait kasus dugaan korupsi Cukup melelahkan.

Pelapor alias Mantan Bendahara menilai kasus ini sudah tidak menjadi kasus pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan untuk diproses secara murni tetapi diduga terbungkus kepentingan lain.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Pelapor alias Mantan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rote Ndao Dicson Suwongto saat dihubungi Media ini senin (24/10/2022).

Kepada Media ini Dicson Suwongto mengatakan, Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang dilaporkan olehnya  untuk ketiga kali  ke Polda NTT, Ia meminta untuk dialihkan penanganannya oleh Ditreskrimsus Polda NTT

Setelah diklarifikasi maka hasil klarifikasi Dumas adalah sebelum dialihkan ke Polda NTT akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu oleh Penyelidik Unit Tipikor Satrekrim Polres Rote Ndao dan  Ditreskrimsus Polda NTT.

Kegiatan Gelar perkara ini pasti dalam waktu dekat dan tujuannya untuk dapat menentukan  apakah kasus ini dialihkan penanganannya ke Polda NTT atau tidak. Jelas Dicson.

Menjawab soal alasan dirinya sebagai Pelapor meminta kasus ini di alihkan penanganannya ke- Ditreskrimsus Polda NTT, Ia menjelaskan, kalau dirinya tidak percaya lagi dengan profesionalisme Penyelidik Unit Tipikor Satrekrim Polres Rote Ndao.

Menurut Dicson Suwongto jalannya penangan kasus ini oleh pihak Polres Rote Ndao selama ini terkesan sebagai pelapor ada pada posisi digiring ke pihak yang salah sementara faktanya laporan yang dirinya laporkan itu telah jelas ada fakta tindakan melawan hukum.

“ Kalau tidak ada perlakuan melawan hukum dan dugaan korupsi yang dilakukan terlapor kenapa ada pergantian uang yang dilakukan oleh terlapor Ketua DPC PDI Perjuangan Deni Moy. “ Ujar Dicson bernada Tanya. Atau kalau sudah kembalikan uang maka habis perkara. Saya minta Pihak Penegak hukum harus professional jangan tumpul keatas tajam kebawah. Tambahnya.

Selain itu, Kata Dicson. Sebelumnya pihak Unit Tipikor Satrekrim Polres Rote Ndao pernah menghentikan kasus ini dengan alasan tidak cukup bukti dan saat itu sebagai pelapor, melaporkan ke Polda NTT dan setelah diklarifikasi, Kasus ini dibuka kembali prosesnya karena penyidik menerapkan pasal yang salah dan tidak sesuai dengan laporan pelapor.

Hal ini lanjut Dicson, menjadi bukti kalau tidak profesional dan kurang dipercayanya masyarakat pencari keadilan melalui  Satreskrim Polres Rote Ndao dalam menangani kasus kasus di Rote Ndao, untuk itu tidak tertutup  kemungkinan masih terdapat kasus kasus tersusun rapi dengan alasan tidak cukup bukti atau karena faktor tertentu. Tandasnya.

Dicson juga menjelaskan, Kasus ini sudah berjalan selama 20 bulan terhitung dari 1 Maret 2021, selain itu Polres sudah menerima hasil Audit LHP Inspektorat sejak 5 Juli 2022, dan tenggang waktu 60 hari untuk para pihak memenuhi hasil audit antara lain Deni Moy menyetor kembali uang Rp. 22.858.673,00
Uang itu harus disetor kembali karena memang uang itu tidak terpakai dan tersimpang di Rekening Partai yang kemudian di diambil sepihak oleh Deni Moy  tanpa sepengetahuan Bendahara dan bahkan Deni Moy melakukan proses pergantian Buku Rekening baru sementara Buku Rekening masih ada pada saya sebagai Bendahara pada saat itu.

“ Batas waktu 60 hari berakhir pada 5 September 2022, jadi pertanyaan saya sebagai pelapor kenapa sudah berakhir waktu 60 hari tapi pihak Polres masih menunggu konfirmasi lagi dari inspektorat ? “ ucap Dicson

Soal dana Rp. 45 Juta. Dicson menjelaskan, Dana tersebut sudah dipertanggungjawabkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Deni Moy sebagaimana terbaca dalam LPJ Dana Bantuan Partai dengan menggunakan bukti fiktif atau Kwitansi Palsu.

Untuk itu kalau saya diminta membuat pertanggungjawaban seperti apa lagi sedangkan Dana itu sudah ada pertanggungjawaban oleh Ketua DPC PDI Perjuangan sehingga disaat saya di minta membuat LPJ dan menyerahkan Kwitansi, saya tidak bisa menyerahkan tetapi copiannya saya telah menyerahkan kepada Inpektorat saat Audit dan bahkan sudah serahkan ke Polisi sebagai lampiran laporan saya.

“ Bukti asli saya tidak bisa serahkan kecuali pembuktian di Pengadilan, kalau saya serahkan kepada mereka apa yang saya buktikan di pengadilan “ Ujar Dicson bernada Tanya.

Penjabat Sementara Kanit Tipikor Polres Rote Ndao, Aiptu. Yafet, SH, yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (21/10/2022) lalu Sekitar Pukul 09:47 Wita,   Ia mengatakan, Awalnya laporan pemalsuan dokumen dan tanda tangan palsu, setelah itu penyidik melakukan klarifikasi dengan mengundang semua pihak terkait dan digelar secara internal, memang tidak ditemukan adanya unsur pemalsuan tanda tangan terkait dengan dana Partai itu.

” Koh dia (Dikson-red), belum mencairkan uang  senilai 67 juta rupiah, sudah dicairkan pak Dicson 45 juta rupiah, sisa 22 juta 800 sekian itu didalam, kan rekening masih di dia (Dicson-red) tapi karena mungkin ada konflik internal dalam partai maka dia undur diri seperti itu. Karena tahun anggaran 2019 itu habis wajib hukumnya, bantuan anggaran parpol itu harus dipertanggungjawabkan sehingga karena beliau sudah mengundurkan diri maka pak ketua ( Deni Moy) tunjuklah pak Adu  sebagai bendahara untuk membuat pertanggungjawaban itu. Ini yang dilaporkan awal sehingga kita gelar termasuk dari Irwasda Polda juga turun karena beliau ini (itu Pak Dicson) mendumas ke Polda, Sehingga kita sama sama gelar di aula disini dengan inspektorat dari Polda dan memang tidak ditemukan pemalsuan” Kata Yafet yang kutip.

Menurut Yafet. Setelah itu kita gelar lagi di Ditreskrimhum Polda, kesimpulannya bahwa memang tidak ditemukannya pemalsuan tetapi patut diduga ada pristiwa pidana lain disitu sehingga kita buat lagi dugaan korupsinya karena pertanggungjawaban itu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya Laporan Pertanggungjawaban tersebut dibuat oleh  Dicson Suwongto sebagai Bendahara.

Atas laporan pelapor tersebut  kami buat  Laporan informasi  sebagai dasar untuk kami bersurat ke APIP dalam hal ini inspektorat Kab. Rote Ndao untuk meminta di pemeriksa secara  khusus. Katanya.

“ Setelah LHP keluar kan ada tenggang waktu  60 hari, misalnya Pak Deni Moy diminta menyetor kembali uang 22 juta sekian itu, itu sudah ditindaklanjuti na pak Dicson juga ada rekomendasi dari LHP itu agar menyerahkan bukti bukti LHP yang akurat itu, sehingga petanggungjawaban yang buat itu sah, namun beliau tidak menindaklanjuti LHP itu malah bersurat kepada Bupati Rote Ndao, Itu hambatan kami” Ujar Yafet.

Soal kesan penanganan kasus ini terkesan lamban. Yafet menjelaskan, Hambatan yang dialaminya karena pelapor tidak membuat pertanggungjawaban dan menyerahkan bukti bukti.  Sambil mengakui pihaknya sudah dua kali bersurat kepada kepala Kesbangpol dan Inspektorat untuk melakukan klarifikasi apakah sudah ada tindak lanjut setelah rekomendasi dikeluarkan Inspektorat.

Menurut Yafet, Dari Inspektorat dan Kesbangpol menjawab bahwa kami belum melakukan tindaklanjut dan berkesimpulan karena pelapor masih ada tenggang waktu untuk mengembalikan.

Yang kedua lagi, kami bersurat lagi ke Inspektorat dan Pelapor  juga bersurat inspektorat sehingga hal  itu menyebabkan pihak Inspektorat masih membuat telaan. Selain itu Kami masih menunggu hasil telaan dari Inspektorat  namun disusul dengan laporan pelapor ( Pak Dicson ) ke Dumas Polda NTT  tanggal 12 September 2022 dan kami diundang kesana untuk klarifikasi lagi termasuk pelapor juga  hadir disana. Jelasnya.

Kami paparkan disana penanganan dari awal sampai akhir. Kata Yafet.  Dan memang hambatan kami itu  karena menunggu hasil telaan inspektorat sampai sekarang.  Kemarin juga kami mengirim sofe pertanyaan ke Inspektorat Cuma dari inspektorat memberi alasan kalau masih menelaah surat dari pelapor  itu seperti apa jadi itu yang kami tunggu sampai sekarang.

Mungkin menurut pelapor. Itu, menunggu lama karena memang kami masih menunggu  klarifikasi dari inspektorat dan setelah selesai maka kami akan tentukan waktui gelar perkara. Hasilnya Itu menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau ditutup karena sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara.

Kami gelar dulu di Polres, kalau sudah dapat klarifikasi dari Kesbangpol dan Inspektorat setelah itu kami kordinasi ke Krimsus Bidang Tipikor di Polda untuk melakukan gelar perkara di sana (Polda) dan kami juga sudah kordinasi dengan Polda kalau memang sudah selesai langkah langkah penyelidikan kita segera gelar perkara di Polda dan hasilnya akan menentukan mau dibawah kemana apakah lanjut ketingkat Penyidikan atau selesai di sana. Jelas Yafet.

Kemudian Kasat Reskrim), IPTU. Yeni Setiono, S.H, yang dikonfirmasi  diruang Kerjanya, Jumat (21/10/2022), Sekitar Pukul 09:27 Wita, mengatakan, terkait masalah Laporan pelapor Dicson Suwongto dan terlapor Denison Moy,ST (Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Rote Ndao) pihaknya sudah meminta keterangan.

” Ohhh pak Dikson. kita sudah mintai keterangan, yang kemarin terkait hasil audit Inspektorat dan  terlapor ( Denyson Mooy, ST), sudah selesai diperiksa atau dimintai keterangan” Ujar Yeni Setiono.

Yeni Setiono mengatakan,  Sekarang ini tahapan untuk Pemeriksaan kepada Inspektorat dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Rote Ndao terkait dengan apakah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat itu sudah dipenuhi oleh parah pihak atau belum?.

Ia juga menjelaskan, kehadiran pihaknya belum lama ini di Polda NTT, bukan di gelar perkara tapi klarifikasi sehubungan dengan ada Dumas oleh pelapor  jadi itu hanya sifatnya klarifikasi di Irwasda Polda NTT sampai sejaumana penyidik menangani proses penyelidikan

Kata Yeni Setiono, Perkembangan hingga saat ini, Polres Rote Ndao telah mengirimkan surat guna dimintai keterangan kepada Inspektorat dengan Kesbangpol untuk memberikan keterangan terkait dengan apakah parah pihak itu sudah menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Inspektorat

” Sudah bersurat, namun dari Inspektorat masih memohon untuk memberikan waktu karena ada satu pihak yang belum melaksanakan rekomendasi apa yang disampaikan oleh Inspektorat itu. Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan Dinas Terkait ” Hasilnya Akan Segera Digelar Di Polda NTT”. Kata Yeni.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait