Salmun Haning: “ Bukan langsung kontraktor beli. Itu, menyalahi aturan bisa bui”.
PENA-EMAS.COM – Pengadaan 50 buah Mesin Air pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rote Ndao tahun Anggaran 2022 oleh CV Resmi Malole diduga bermasalah.
Direktris Perusahaan Fransina Mone mengakui pihaknya di blacklist akibat 20 buah mesin air tidak bisa dipenuhi sampai dengan batas waktu kontrak.
Demikian hal ini diakui Fransina Mone Diretris CV Resmi Malole saat dikonfirmasi PENA-EMAS.COM di kediamannya di jalan ABRI, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain. Selasa (7/3/2023), Sekitar Pukul18:10 Wita.
Fransina Mone Diretris CV Resmi Malole. Menjelaskan, pengadaan 50 buah mesin air tersebut. 30 buah diadakan dari Jakarta sedangkan 20 buah lainnya di adakan dari Surabaya. 30 buah telah diserahkan ke pihak Dinas dan 20 buah terhalang hanya sampai di Kupang hingga sampai habis masa kontrak belum bisa dipenuhi untuk diserahkan ke Dinas.
Hal ini ungkap Fransina. Saat barangnya sampai di Kupang, pihaknya tidak bisa melanjutkannya ke Rote Ndao karena kondisi cuaca buruk sehingga terputusnya jalur transportasi angkutan dari Kupang ke Rote.
“ Mesin pompa air waktu itu barang sampai di Bolok – Kupang. langsung kapal sonde jalan tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan bulan Januari baru kapal masuk dan batas pencairan 30 Desember 2022, jadi barang 30 unit saja yang masuk maka hanya cair 30 persen terus datang langsung pak kadis kasih PHK “ Ujar Fransina.
Menurut Fransina Mone. Dengan modal pas pasan sehingga untuk biaya pengadaan pihaknya bekerja sama dengan Bank NTT dan menunggu pencairan uang muka terealisasi bulan Nopember 2022 kemudian di transfer ke Jakarta dan Surabaya baru dikirim barangnya ke Kupang.
Untuk 30 unit mesin diserahkan ke Dinas itu tanggal 24 Desember 2022. Barangnya di simpan di gudang Dinas sesuai dengan uang muka 30 persen sedangkan sisa dana 70 persen yang hangus karena barang 20 unit dan selang-selang masih dikupang. Kata Fransina
Selain itu, Ia kemudian mengakui kalau kontrak kerja berakhir tanggal 20 Desember 2022 namun pihaknya baru serahkan ke 30 unit Pompa air tersebut di bulan Januari 2023.
“ Beta akui benar kontrak mati tanggal 20 Desember namun serahkan barang ke 30 unit di bulan Januari 2023 “ Ujarnya.
Kembali Diretris CV Resmi Malole ini mengatakan, Total Anggaran untuk pengadaan 50 unit Mesin Air ini sebesar Rp. 339.000.500,- dan pihaknya sudah lakukan pencairan 30 persen sebanyak Rp. 101.000.000,- untuk 30 unit Mesin.
Selanjutnya dijelaskan, untuk 20 unit Mesin dengan selang-selang sementara ini masih tersimpan di Kupang untuk menunggu ditenderkan kembali dalam tahun anggaran 2023 ini. Jelas Fransina
“ Jadi barang dong ada simpan untuk menunggu nanti ini tahun. Mama Bupati bilang nanti ada tender ulang lagi baru ambil kembali. Bilangnya ini tahun baru pengadaan kembali jadi Beta stres itu orang punya uang bagi dua didalam. Beta punya uang sonde ada didalam itu takut ada masalah. Mama bupati bilang di tenderkan kembali karena itu masuk di dana Silpa “ Ujar Fransina terkesan mengulangi ucapan Bupati Rote Ndao yang memberi harapan kepadanya.
Untuk proyek ini Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rote Ndao Salmun Haning yang juga sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memberi sanksi baginya dengan PHK alias Blacklist dan denda keterlambatan selama 10 hari.
“ PPK langsung pak Kadis Salmun Haning, kasih back list langsung PHK dan bayar denda. Beta bayar karena kontrak mati tanggal 20 Desember 2022, barang dong belum bawah semua jadi kena denda 10 hari. Jadi untuk merugikan negara sonde ada karena uang muka 30 persen sudah sesuai barang karena perhitungan sesuai kontrak “ Ucapnya.
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rote Ndao Salmun Haning,SE yang juga sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) saat di konfirmasi. Jumat (10/03/2023) Ia malahan menyuruh Crew Media langsung mempertanyakan masalah ini secara langsung kepada Kontraktor CV Resmi Malole
“ Media pergi tanyakan ke Kontraktor Cv. Resmi Malole, Fransina Mone kenapa dia kena black list, jangan tanya dibeta selaku Kadis. Langsung saja temui Kontraktor dan bawah bukti hasil konfirmasinya seperti apa baru kembali tanya saya selaku Kadis takutnya pernyataan Kontraktor beda dengan pernyataan saya nanti kita jadi pertentangan. dia ( kontraktor – red ) punya pernyataan itu buat dalam tertulis baru saya liat”. Ujar Haning.
Menurut Salmun Haning. tanpa dirinya bicarapun bukti black list sudah di kantongi oleh Fransina Mone selaku Kontraktor dan bisa tanyakan bukti berita acara black list yang disampaikan oleh Dinas Pertanian melalui PPK ada dimana?.
Sealanjutnya Salmun Haning membenarkan kalau 30 mesin pompa air itu sudah terdistribusi kepada masyarakat sejak tahun 2022, dan sisanya belum di adakan sebanyak 20 unit dari total 50 unit seluruhnya.
Menjawab soal Dana 70 % yang belum dicairkan dan akan adanya proses tender ulang di tahun anggaran 2023. Ia mengatakan, Dana tersebut ada di Kantor Bupati, di APBD karena anggaran tersebut tidak direalisasi
“ Dana sisa dari total anggaran 339.000.500,- ada disebelah maksudnya di kantor bupati di APBD karena tidak diambil uangnya “ Ujarnya.
Sementara soal tender tutur Salmun Haning. “ Soal ditenderkan kembali atau tidak itu sudah bukan kewenangan Dinas Pertanian. itu sudah menjadi rana pemerintah. TPAD karena uangnya tidak ada di dinas, bisa saja yang 20 unit tidak bisa di adakan lagi karena uangnya tidak ada lagi, APBD di anggarkan satu kali saja kalau mau di adakan maka harus ditetapkan lagi, “ bukan langsung kontraktor beli itu menyalahi aturan bisa bui”.