Diduga WNA asal Cina dan Oknum Jaksa.Terlibat Bisnis Ilegal “ Diakui Tidak miliki Ijin “

PENA-EMAS.COM. Sebanyak 13 koli Teripang dan 1 koli Sirip Hiu yang berhasil diamankan Satrekrim Polres Rote Ndao di akui pemilik alias Apong kalau tidak memiliki Ijin.

Hal ini diakui Apong Warga Negara Asing (WNA) asal Cina saat di temui di penginapan Freas, Kamar Nomor 4, di Jln Gang Tujuh Jaya – Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain Kab. Rote Ndao Proipnsi NTT. Sabtu (8/4/2023 ) Sekitar Pukul 16:48 Wita

Bacaan Lainnya

Ke –13 koli teripang kering dan 1 koli sirip hiu tanpa mengantongi ijin yang kini telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Rote Ndao, Rabu, 05 April 2023 malam tersebut. Apong, warga Negara asal Cina ini membenarkan baru dibeli dari parah nelayan di Rote Ndao.

Foto: Apong. (Doc. PEC. 8/4)

Kepada Crew Media. Apong menjelaskan, dirinya datang ke Rote Ndao atas petunjuk dari Rekannya seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Rote Ndao alias Kasi Pidum berinisial INAP

Selanjutnya Apong. Mengakui terkait kasus ini dirinya baru saja menjalani pemeriksaan oleh pihak Polres Rote Ndao dan 14 Gardus berisikan Teripang dan Ekor Hiu tersebut sementara ditahan di Mapolres Rote Ndao karena belum kantongi izin Karantina. Jelas Apong.

Osias Bessie. Penjabat Kepala Desa Tuanatuk saat ditemui Crew Media ini di kediamannya Jumat, (7/4/2023) sekitar Pukul 12:47 Wita. Ia membenarkan, Penggerebekan barang yang diduga ilegal terjadi di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Osias Bessie menjelaskan, Penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao tersebut terjadi pada hari Kamis 6 April 2023, di RT 11, RW 12, Dusun Laitasi, Desa Tuanatuk dan berhasil mengamankan 14 Gardus yang sudah dibungkus dengan karung. 13 gardus berisi Teripang dan 1 Gardus berisi Sirip Hiu.

Foto: Pj. Kepala Desa Tuanatuk Osias Bessie

” Penggerebekan Polisi itu terjadi di rumah Selviana Lenggu. salah satu Ketua RT, kemarin sekitar jam 6 Sore (red-pukul 18.00 wita), saya juga turut hadir karena saya dijemput, setelah itu saya juga ikut ke Polres “ Ujar Pj. Kades Tuanatuk Osias Bessie.

Menurut Osias Bessie. Proses kegiatan masak sampai penjemuran taripang dan sirip hiu di rumah ketua RT tersebut, dirinya tidak tahu sudah berlangsung sejak kapan.

” Saya dengar barang barang itu milik orang Cina dan salah satu oknum Jaksa tapi saya tidak mengenal orangnya yang mana, semula saya dengar barang- barang itu ditampung dan diproses dirumah seorang ibu di sekitar wialyah Desa Lekunik. Kemarin Ibu itu juga ada di Polres. kita saling kenal tapi saya tidak tahu namanya siapa ” Kata Osias

Alan Juka. salah satu pekerja yang berhasil dikonfirmasi di rumah Selviana Lenggu (TKP) Ia menjelaskan, pemilik barang tersebut adalah Apong Warga asal Cina. Dirinya dan beberapa temannya hanya sebagai pekerja upahan.
Menurut Alan Juka, awalnya kegiatan proses masak dan penjemuran dilakukan di salah satu rumah di daerah sekitar Lekunik dekat Bandara D C Saudale tetapi karena pemilik rumah sebagai penghubung antara mereka pekerja dengan Apong kemungkinan ada masalah sehingga di pindahkan ke rumah Selviana Lenggu.

Foto: Alan Juka – pekerja saat menunjukan tempat masak Taripang.

“ Kita tidak tahu. Entah persoalannya bagaimana kemudian proses masak dan penjemuran dipindahkan ke rumah mama Selvi. Kita tahu itu adalah Apong, Kita kenal Apong dari Ibu itu. Memang Kasi Pidum juga sering datang. waktu kita masih dirumah ibu Endang dan pindah kerumah mama Selvi juga Pak Jaksa datang lihat- lihat proses pekerjaan. Aada sedikit persoalan antara ibu Endang dengan Apong maka kotong pindah kesini.,”. Tutur Alan Juka

Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim, Kapolres Rote Ndao, Kajari dan Kasi Pidum Kejaksaan Rote Ndao, Selviana Lenggu sebagai Ketua Rt 11 dan Pemilik rumah dan tempat proses pengumpulan, penimbangan, psoses masak dan pengeringan teripang dan sirip ikan hiu. belum berhasil terkonfirmasi.

Seperti diterbitkan pada Edisi sebelumnya Edisi 6 April 2023 “ Polres Rote Ndao Amankan 13 Koli Teripang dan Sirip Hiu, Diduga Milik Oknum “Jaksa” Kejaksaan Negeri Rote Ndao”

13 Koili Taripang dan 1 koli sirip hiu yang diaman di Polres Rote Ndao

PENA-EMAS.COM. Bakal tercoreng lagi Institusi Kejaksaan Negeri Rote Ndao akibat diduga 13 Koli Teripang dan Sirip Hiu yang diamankan Polres Rote Ndao, Diduga Milik seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Rote Ndao. sementara masih tersimpan dalam pikiran kita mantan Kasi Intel diduga disuap oknum kontraktor ratusan juta tahun 2022 lalu.

Seperti dilansir POS-KUPANG.COM, Edisi 06/4/2023 “Polres Rote Ndao Amankan 13 Koli Teripang dan Sirip Hiu, Diduga Milik Jaksa” Sebanyak 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip hiu milik oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang dalam kondisi dipaking dengan karung putih, diamankan Polres Rote Ndao.

Barang ilegal tersebut diturunkan dari mobil Dalmas Polres Rote Ndao oleh para pekerja yang memasak dan mengeringkan teripang tersebut ke ruang penyimpanan sementara di Satreskrim Polres Rote Ndao, Rabu, 05 April 2023, sekitar pukul 19.10 Wita.

Barang Bisnis ilegal tersebut diamankan di ruang Satuan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao tersebut diduga bisnis oknum Jaksa bekerjasama dengan WNA asal China

Dari informasi yang dihimpun oleh sumber berita, diduga oknum Jaksa tersebut bekerjasama dengan WNA asal China dalam bisnis ilegal dan belum ada informasi resmi dari pihak Polres Rote Ndao, tetapi barang yang diduga tanpa mengantongi dokumen resmi Karantina Perikanan Rote Ndao itu, digrebek dari rumah milik Selfi Lenggu-Ballu, salah seorang RT di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain.

Adapun penggrebekan dilakukan setelah dilaporkan oleh anggota BAIS TNI terkait adanya kegiatan masak dan jemur teripang mencurigakan oleh sejumlah orang di rumah tersebut.

Usai mendapat laporan, Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao langsung melakukan penggerebekan dan menemukan 13 koli teripang dan 1 koli sirip hiu yang sudah terpaking dan siap dikirim.

Menurut salah seorang sumber, teripang dan sirip hiu siap dikirim tersebut merupakan milik salah seorang oknum Jaksa Kejari Rote Ndao yang berkolaborasi dengan WNA asal China, yang selalu mondar-mandir mengawasi proses masak dan jemur di rumah warga Tuanatuk itu.

“Diduga barang-barang tersebut belum memiliki Sertifikat Pelepasan (SPL) dari Karantina Perikanan. Kalau memang belum kantongi SPL, maka disinyalir akan dikirim ‘gelap’. Ada informasi bahwa sebelum digerebek, kolaborasi oknum Jaksa dan rekan bisnis WNA tersebut sudah pernah melakukan pengiriman ke luar Rote,” ujar sumber itu.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Tuanatuk, Osias Bessie yang berada di Mapolres Rote Ndao mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait aktivitas pengolahan teripang di wilayah desanya.

“Saya sama sekali tidak tahu, Ibu RT yang rumah digunakan untuk pengolahan teripang itu tidak berada di tempat. Informasinya sudah sejak Hari Senin ke Kupang. Sehingga, tadi saya diminta memberikan keterangan oleh penyidik,” pungkas Osias datar. (*)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait