Direktur PIAR NTT: Penyelundupan BBM, Polisi Jangan Hanya Tangkap dan 86 Tapi Harus di Tindak Tuntas

PENA-EMAS.COM- Pelaku dan pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan BBM yang lolos dari Pelabuhan Bolok – Kota Kupang dan tertangkap di Pelabuhan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao – Nusa Tenggara Timur oleh Anggota Polisi Polres Rote Ndao jangan hanya tangkap dan 86.

Demikian penegasan Direktris  Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR-NTT), Ir. Sarah Lery Mboeik. Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 06:13 wita saat menyikapi soal diamankannya sejumlah BBM oleh Pihak Polres Rote Ndao yang lolos dari Pelabuhan Bolok Kupang dan tertangkap anggota Polres Rote Ndao di Pelabuhan Pantai Baru Rote.

Bacaan Lainnya

Kepada PENA-EMAS.COM. Direktris  PIAR-NTT Ir. Sarah Lery Mboeik, Dengan nada tegas meminta Kapolda NTT melalui Kapolres Rote Ndao agar tidak main-main dengan proses Penyelidikan terkait Kasus BBM Ilegal yang  ditangkap Anggota Polres Rote Ndao secara berturut-turut 2 hari ini yang di selundupkan dari Kota Kupang ke Rote Ndao melalui  Pelabuhan Bolok dengan menggunakan jasa angkutan laut ASDP Garda Maritim

” Jangan hanya Tangkap dan 86 tapi terus tindak sampai tuntas hingga ada efek Jera. Nah supaya ada efek Jera maka proses hukumnya sampai penuntasan terhadap kasus penyalahgunaan BBM agar dapat mengurangi potensi pelanggaran BBM Subsidi. Jangan hanya tangkap dan 86 tapi Proses hukumnya sesuai ketentuan Perundang – undangan”. Tulis Mantan Anggota DPD RI  Sarah Leri Mboeik melalui Pesan WhatsAppnya.

Selanjutnya dengan nada Tanya. Sarah Lery Mboeik mengatakan, Pihak  Reskrim Polres Rote Ndao yang berhasil menggagalkan proses penyelundupan BBM Subsidi secara ilegal dari Kota Kupang-NTT ke Rote Ndao, apakah  sudah membuat Laporan Polisi model A atau belum?, kalau mau proses karena tangkap tangan  harusnya Anggota Reskrim Polres sudah buat LP Model A.

Tiga unit Mobil truck yang diamankan Polres Rote Ndao

Untuk itu. Sarah Lery Mboeik meminta  Kapolda NTT agar segera memperketat pengawasan dan penjagaan serta memeriksa anggota Polisi yang bertugas saat itu di Pelabuhan Bolok Kupang serta melakukan Pulbaket terhadap Kapal Fery Garda Maritim.

Menurut Lery Mboeik. Kasus yang terjadi ini diduga ada Konspirasi karena bersentuhan langsung dengan nyawa banyak Manusia selaku penumpang di atas kapal Fery Garda Maritim jika terjadi kebakaran akibat BBM ilegal yang mudah terbakar dan membahayakan tersebut.

Menampung BBM subsidi dan mulai bermain penyelundupan itu dapat di Pidana karena Melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian Kata Leri Mboeik, Ketentuan Pidana selain BBM Subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Sanksi Pidananya juga sama yakni Penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar.

Jika tidak di usut tuntas maka diduga  berpotensi bisa ada permainan dengan modus pinjam pakai Barang Bukti (BB), nanti lepas lagi pelakunya. Tambahnya.

Ia juga mengakui masalah BBM di Rote Ndao sering terjadi karena sistim pendistribusian BBM yang tidak sesuai mekanisme sehingga terjadi antrian panjang dan kadang masyarakat sulit mengakses

” Pengalaman saya pernah di Rote saat Eltari Cup, harus membeli solar eceran yang harganya 15.000-20.000,- per liter. Syukur kalau ada, jika tidak ada mobil parkir saja di jalanan”. Ujar  Mboeik

Noldy Tesi. Sopir Dum Truck Nopol DH 9501 G, yang ditemui di Polres Rote Ndao, Sabtu (11/11/2023), Sekitar Pukul 08:50 Wita. Ia mengakui dan membenarkan Dum Truck yang baru saja diamankan Polres Rote Ndao adalah milik JP warga Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru – Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya. Noldy Tesi. Menjelaskan, BBM jenis Solar bersubsidi dan Minyak Tanah Bersubsidi tersebut di peroleh dari SPBU Pertamina Oebobo – Kota Kupang – NTT dengan cara melakukan Tap kemudian dipindahkan ke Jeregen-jeregen dan dibawah ke Rote Ndao dengan jasa angkutan Kapal Garda Maritim.

Foto: Barang Bukti BBM Subsidi Jenis Solar ukuran 35 liter sebanyak 16 Jeregen dan Minyak Tanah 1 Jeregan ukuran 35 liter.

Pantauan Pena Emas, Hari ini Sabtu (11/11/2023) Sekitar Pukul 08:49 Wita di Areal Parkir Polres Rote Ndao terdapat 2 Unit Dum Truck dengan Nopol DH 8394 G. milik YMH, Nopol DH 9329 GC milik MN.

Sedangkan 1 Unit Truck  Nopol DH 9501 G  milik  JP, baru saja diamankan tim Buser Polres Rote Ndao Jumat (10/11/2023), setelah Dum Truck turun dari Kapal Garda Maritim dengan Barang Bukti BBM Subsidi Jenis Solar ukuran 35 liter sebanyak 16 Jeregen dan Minyak Tanah 1 Jeregan ukuran 35 liter.

Kapolda NTT. melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Aria Sandy, S.I.K, Saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsAppnya Hari ini ”  Media agar menghubungi langsung ke Kapolres Rote Ndao” Tulisnya.

Kasie Humas Polres Rote Ndao, Anam Nurchayo  dan Kapolres Rote Ndao, AKBP. Mardiono, S.ST, M.K.P yang hendak dikonfirmasi hari ini Mapolres Rote Ndao namun belum berhasil ditemui karena tidak berada ditempat.

Seperti sebelumnya diberitakan oleh PENA-EMAS.COM Edisi 9 Nopember 2023 “ Angkut BBM. Lolos dari Pelabuhan Bolok Kupang, Tiba di Pantai Baru Di Amankan Polres Rote Ndao”

Miris benar soal BBM yang lolos dari Pelabuhan Bolok Kupang yang pengamanan dan penjagaan berlapis lapis oleh dan dari Pos Polisi, Pol Air dan Pihak Kapal Garda Maritim.

Hal ini sangat membahayakan nyawa banyak penumpang jika terjadi peristiwa diluar dugaan. Terbakar misalnya akibat dua buah Unit Dum Truck lolos membawah BBM dengan Kapal Garda Maritim tujuan Pelabuhan Pantai Baru – Kabupaten Rote Ndao.

Terkait kasus ini, salah seorang Tokoh masyarakat Rote Ndao di Kupang yang minta namanya tidak diberitakan. Kepada PENA-EMAS.COM Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 21:56 Wita. Ia mengatakan, patut diduga ada indikasi bisnis yang bergabung dalam jaringan pengelolah transaksi yang tidak mungkin dilakoni secara individu.

Untuk itu lanjutnya. Ia meminta pihak penegak hukum tidak hanya dapat mengamankan para pihak yang terlibat dan diamankan tetapi harus tegas ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“ Ya saya harap Polres tidak hanya amankan barang bukti tetapi amankan juga tindakan hukum bagi pelaku hingga tuntas dalam penegakannya. “ Katanya bernada ironis.

Selanjutnya Ia mencontohkan kasus yang hampir serupa dialami enam orang Warga Rote Ndao yang diamankan saat mengakut BBM dengan Kapal Layar Motor di sekitar perairan laut Bolok tujuan Rote Ndao.

Selain itu satu Unit Truck juga diamankan Pol Air  Polda NTT yang hendak mengangkut BBM tujuan Rote  Ndao sekitar bulan Mei atau Juni 2023 yang lalu.

Enam orang Warga Rote Ndao yang diamankan tersebut saat ini sedang menjalani tahanan dan barang bukti berupa Kapal masih terparkir dalam pengamanan pihak Pol Air Polda NTT. Jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait