Direktur RSUD Baa diduga Terima Uang Via Transfer  Rp 171 Juta

PENA-EMAS.COM – Direktur RSUD Ba,a Kabupaten Rote Ndao diduga menerima uang sebesar Rp. 171 juta via transfer dari Bendahara Dinas Kesehatan berinisial SM.

Dugaan Direktur RSUD Baa dr. WPA alias Adhy menerima uang transfer sebanyak dua kali.

Bacaan Lainnya

Transter pertama pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp 85.500.000  dan transfer kedua pada tanggal 23 Desember 2020 dengan besaran yang sama yakni Rp 85.500.000

Hal ini terungkap dari adanya polemik Kasus Salah Transfer Anggaran Sebesar Rp 449.600.000 pada dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh  bendahara SM.

Anggaran tersebut di transfer kepada sejumlah para dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Baa.

Sekitar 19 orang di RSUD Baa yang menerima pendobelan pengiriman uang dari Bendahara berinisial SM,  terdiri dari 6 orang Tenaga Dokter  dan 13 orang tenaga Kesehatan.

Direktur RSUD Baa dr. WPA alias Adhy saat di konfirmasi Crew Media melaluibsanbungan telpon  selulernya Rabu (08/12/2021), Ia
meminta hal tersebut ditanyakan  kepada Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao.

” Salah transfer itu di anggaran tahun berapa dan dilakukan oleh siapa,   Anggaran tahun berapa, siapa ow, mungkin tanyakan saja ke mantan Bendaharanya aja,”  Tanya dr Adhy dari balik telpon.

Selanjutnya. Daftar 19 orang di RSUD Baa yang diduga menerima salah transfer dana dari Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 sebanyak dua kali  adalah :
1. dr. WPA alias Adhy Direktur Sebesar Rp 171.000.000,
2. AAIAWP, sebesar Rp 175. 500.000
3. AFAS, sebesar  Rp 175.500.000
4. dr. YRS, sebesar Rp 175.500.000
5. dr. RFL, sebesar Rp 175.500.000
6. AMB, Sebesar Rp 1.900.000
7. AEU, Sebesar Rp 1.900.000
8. APP, sebesar Rp 1.900.000
9. AD, sebesar Rp 1.900.000
10. HAATD, sebear Rp 1.900.000
11. drg. JSN, sebesar Rp 1.900.000
12. JKU, Sebesar Rp Rp 1.900.000
13. MS, Sebesar Rp. 1.700.000
14. MBPN, Sebesar Rp 1.700.000
15. NAL, Sebesar Rp 1.900.000
16. PB, Sebesar Rp 1.900.000
17. SO, Sebesar Rp 1.900.000
18. SOS, Sebesar Rp 1.900.000
19. TKH, Sebesar Rp 1.900.000.
Sesuai rincian tersebut, dana yang ditransfer sebesar Rp 449.600.000.

Seperti diberitan sebekumnya yang lansir Sindo-NTT.id, Terkait Polemik salah transfer atau pengiriman uang Honor untuk para tenaga kesehatan yang melayani di RSUD Baa diduga kuat dilakukan oleh “SM” selaku Bendahara di Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao pada Tahun Anggaran 2020.

Pristiwa  salah transfer tersebut mengakibatkan SM selaku bendara pada waktu itu masih berhutang ganti rugi sebesar Rp 200 juta lebih

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk, SH ketika dihubungi via Ponselnya Genggamnya, Jumat (03/12/2021) lalu.

Menurut Paulus Henuk hal itu terbongkar ketika dirinya bersama Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Yosia Adrianus Lau, SE mengklarifikasi masalah bendahara dinas kesehatan yang baru kabur dengan dugaan membawa sejumlah uang.

Klarifikasi tersebut Kata Paulus Henuk  dengan  Sekda Rote Ndao Drs.Jonas M. Selly, MM dan Kepala Bagian Keuangan Daniel Nalle di Ruang kerja Wakil Ketua DPRD Adi Lau saat usai Sidang Pembahasan RAPBD 2022

“Baru sekda mengaku Bendahara yang lama salah transfer atau kirim uang sekitar Rp 700 juta Pada bulan Desember 2020 sudah di ganti kembali,” kata Paulus

Selanjutnya. menurut Paulus ketika di Konfrontir dengan Kepala Dinas Kesehatan yang baru dr. Febi Riwu, baru terbongkar itu bendahara SM masih hutang ganti rugi sekitar Rp 200 juta lebih

“saat di konfrontir kepada kepala dinas baru Febi Riwu terbongkar  bendahara masih hutang ganti rugi sekitar Rp 200 juta lebih,” tegas Paulus

Lanjut Paulus, kesalahan transfer tersebut diketahui kembali oleh bendahara tersebut pada awal Januari 2021 bahwa dana tersebut salah transfer ke rekening masing-masing belasan orang tenaga Medis.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait