Dokumen dan Data hasil Audit Kasus Dugaan Korupsi Ketua PDIP Rote Ndao Sudah diserahkan ke Polres Rote Ndao

PENA-EMAS.COM – Dokumen dan Data hasil Audit inspektorat tentang masalah hukum dugaan Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang dilaporkan oleh Mantan Bendahara terhadap Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Rote Ndao oleh Inspektorat Kabupaten Rote Ndao telah diserahkan kepada Penyidik Polres Rote Ndao.

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao saat ditemui di Ruang kerjanya terkait polemik tarik – menarik dan lambannya penyelidikan kasus yang melibatkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rote Ndao yang dilaporkan oleh Mantan Bendahara

Bacaan Lainnya

Kepada Crew PENA-EMAS.COM. Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkhalaus H. Lenggu, S.Pd, M.Si yang ditemui diruang kerja Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 09:00 Wita belum lama ini. Ia mengatakan, Seluruh dokumen dan data hasil Audit Inspektorat sudah diserahkan ke Polres Rote Ndao dan proses Penyelidikan sudah berjalan, nanti hasilnya seperti apa itu kewenangan polisi. Itu rana polisi. Jelasnya.

Menjawab pertanyaan Crew Media ini soal Inspektorat selaku Tim APIP, Auditor dalam kasus ini, sudah sejauhmana dan ada tidaknya temuan, indikasi kerugian atau Korupsi. Inspektur Inspektorat mengatakan, Kasus ini dalam posisi Penyelidikan jadi seluruh dokumen dan data sudah diserahkan ke Polres Rote Ndao. Tugas kami Cuma menghitung adanya kerugian atau tidak.

“ Artinya begini. Sekarang kasus ini dalam posisi Penyelidikan jadi seluruh dokumen dan data sudah diserahkan ke Polres Rote Ndao, kita tidak bisa mendahului pemeriksaan karena penyelidikan sementara berproses untuk ditelusuri penyidik. Dan jika dalam penyelidikan memenuhi syarat untuk polisi tingkatkan ke penyidikan itu rana kepolisian, tugas kami cuma menghitung adanya kerugian atau tidak? ” Kata Inspektur.

Selanjutnya, ada temuan atau tidak dari hasil perhitungan inspektorat kabupaten Rote Ndao?. Ia menjelaskan, Persoalan ada atau tidaknya temuan dalam pemeriksaan itu pihaknya tidak bisa menjawab mendahului keputusan hukum selain prosesnya reguler maka bisa disampaikan secara langsung tapi ini sudah masuk ke rana hukum jadi terperincinya sudah kami berikan ke Polisi. Ungkapnya

Jika ada temuan apakah itu termasuk dalam tindak pidana korupsi atau tidak ?. Kita tidak bisa vonis itu kewenangan penyidik yang memeriksa. ” ketong hanya menghitung saja ohhh ada sekian-sekian itu sudah disampaikan ke polisi, itu etikanya yang di atur dalam SOP “ Ujarnya terkesan tertutup.

Selanjutnya menurut Arkhalaus H. Lenggu, Audit Inspektorat dalam kasus Ini sifatnya pemeriksaan khusus yang dimintai dari Polres Rote Ndao jadi sebenarnya selaku tim auditor setelah memberikan data ke Polres maka tidak boleh menyampaikan mendahului penyidik, itu etikanya karena proses hukum sementara berjalan.

“ Pemeriksaan khusus yang dilakukan terhadap Denison Moy, menelan waktu selama 14 Hari Kalender oleh tim Auditor “

Mantan Bendahara DPC PDI- Perjuangan Kabupaten Rote Ndao Dicson Suwongto

Pelapor Mantan Bendahara DPC PDI- Perjuangan Kabupaten Rote Ndao Dicson Suwongto kepada PENA-EMAS.COM- Saat dihubungi belum lama ini. Ia menjelaskan, Kasus ini tinggal beberapa hari lagi telah mencapai waktu tepat dua tahun dan terkesan proses hukumnya bertele – tele bahkan tarik menarik dengan berbagai alasan antara para pihak berkompeten dalam proses hukumnya.

Menurut Dicson Suwongto, berdasarkan SP2HP terdahulu yang diterima, Penyidik beralasan masih menunggu hasil Audit sedangkan pihak Inspetorat mengakui seluruh hasil audit telah diserahkan kepada penyidik. Tetapi kemudian penyidik beralasan masih menunggu keterangan tambahan dari pihak Inspektorat untuk segera digelar perkaranya.

Terkait soal Gelar perkaranya terjadi simpang siur dan tidak pasti. menurut Kapolres Rote Ndao perkara ini akan segera digelar di Polres Rote Ndao sedangkan menurut Kasat Reskrim, perkara ini akan digelar bersama Polda NTT di Kupang. “ Pihak Penegak Hukum terkesan tidak memberikan kepastian hukum bagi kita masyarakat kecil yang mencari keadilan “ Ujarnya.

Selain itu. Kata Dicson. SP2HP terakhir diterimanya 22 Desember 2022 ditanda tangangi oleh Kapolres Rote Ndao dan setelah itu sudah lebih dari satu bulan pihaknya tidak disampaikan lagi terkait perkembangan kasusnya.

Dicson Juga mengakui sehubungan kasus ini. Dirinya dalam bulan Januari 2023 telah menerima surat dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebanyak dua kali. Masing masing tertanggal 10 Januari 2023 dan 17 Januari 2023 dengan Perihal Hasil Klarifikasi penanganan SKM dan Informasi penanganan SKM Lanjutan. kepada Polda NTT untuk menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama. Jelas Dicson.

Kapolres Rote Ndao melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono,SH saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Balasnya ” Perkembangan akan kami gelarkan ke Polda. Setelah kami gelarkan akan kami sampaikan lagi “. Tulis Yeni Setiono via WhatsApp.

Hingga berita ini di Publish, Kapolda NTT dan Ketua Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Rote Ndao belum berhasil di konfirmasi. Hasil konfirmasinya akan diterbitkan pada edisi selanjutnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait